Merangin
| fokusinfo.com : Isnaniah, seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur melaporkan
akun facebook (fb) bernama Santi Susilawati yang diduga dikuasai oleh SS warga
Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat. SS diinformasikan juga bekerja di
Puskesmas yang sama.
Baca
juga : Merasa dilecehkan, Pegawai Puskesmas Simpang Limbur Lapor Pemilik AkunFB SS Ke Polres Merangin
Kepada
media ini, Isnaniah membeberkan bahwa pada awalnya tidak ada persoalan antara
dirinya dengan SS. Persoalan muncul lantaran SS memposting status di beranda fb
dengan narasi yang menyudutkan dirinya dan melampirkan pula foto tanpa seizin
Isnaniah.
‘’Sebelumnya
tidak ada masalah antara saya sama ibu itu. Tapi kok tiba-tiba dia posting foto
saya dengan kalimat yang tidak enak dibaca. Itukan sudah wilayah publik, bisa
dibaca oleh semua orang. Dan itu sangat mengganggu saya,” kata Isnaniah setelah
keluar dari ruang penyidik Polres Merangin, Kamis 23 Juni 2022.
Diterangkan
Isnaniah, awal mula kasus tersebut malahan terjadi antara dirinya dengan Kepala
Puskesmas (Kapus) Simpang Limbur. Kala itu dirinya meminta kebijaksanaan dari
Kapus agar tidak ditugaskan pada sif malam karena dirinya memiliki bayi yang
harus disusui. Isnaniah juga klaim telah mempersiapkan petugas pengganti selama
dirinya dalam keadaan menyusui dan saat itu Kapus menyetujuinya.
‘’Saya
dapat informasi Ibu Kapus akan merombak kebijakan baru. Khusus pembagian sif
tugas (jaga) malam saya meminta agar tidak ditugaskan malam karena punya anak
dalam masa menyusui. Awalnya ibu Kapus setuju. Tapi tahu-tahu nama saya tetap
ada di jadwal sif malam,” kata Isnaniah.
‘’Saya
tanyakanlah kepada Ibu Kapus kenapa itu bisa terjadi. Soalnya kan sebelumnya
dia setuju tapi kok tiba-tiba dirubah tanpa memberi tahu saya. Dan kala itu Ibu
Kapus jawab itu adalah kebijakan dia,” Sambung Isnaniah.
Menurut
Isnaniah, setelah mempertanyakan hal itu kepada Kapus dengan berat hati dirinya
menerima juga. Namun tiba-tiba dirinya mendapatkan informasi bahwa fotonya diposting
di beranda fb bernama Santi Susilawati dengan kalimat yang dirasa melecehkan.
Muhammad
Zen SH, Kuasa hukum Isnaniah kepada media ini mengatakan pemeriksaan pelapor dilaksanakan
pada kamis 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Polres Merangin. Dalam pemeriksaan
itu sedikitnya ada 12 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
‘’Pemeriksaan
kira-kira 3 jam tadi dilaksanakan. Semua pertanyaan dapat dijawab oleh klien
kami,” kata M Zen.
Menurut
M Zen dalam kasus itu ada kemungkinan pemeriksaan berkembang ke pihak-pihak
lain. Soalnya awal perselisihan antara kliennya dan Kepala Puskesmas, SS tidak
berada di tempat. Tapi tiba-tiba malah memposting sesuatu yang konteksnya dinilai
berkaitan dengan perselisihan yang telah terjadi sebelumnya antara kliennya
dengan Kapus.
‘’Jadi
terlapor ini mungkin saja ingin menunjukkan loyalitas terhadap atasannya dengan
postingan itu. Tapi malah mencipta persoalan baru,” tutup M Zen. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian