• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Lembaga Adat Tak Bawa Identitas, Sidang Perdana Gugatan Kades Biuku Tanjung Terhadap Dua LA Ditunda


Merangin | fokusinfo.com :
Sidang perdana kasus gugatan Kepala Desa Biuku Tanjung, Pandri Sunarto terhadap dua Lembaga Adat (LA) Desa Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat pada Selasa 28 Juni 2022 ditunda kelanjutannya. Pasalnya salah seorang tergugat yaitu diduga ketua lembaga adat Desa Biuku Tanjung tidak bisa menunjukkan identitas diri kepada Hakim.

Pantauan media ini di Ruang Sidang Chandra, sebelum melanjutkan sidang Hakim meminta Penggugat, Pengacara dan Tergugat menunjukkan identitas diri baik itu berupa KTP, SK, SKK hingga AD/ART organisasi. Menurut Hakim hal itu untuk mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab secara hukum.

Baca juga : Diam-Diam Kades Biuku Tanjung Melawan | Mencari Keadilan Atas Putusan DuaLembaga Adat

Ketika giliran LA Biuku Tanjung ditanyakan identitasnya, ketua LA tidak bisa menunjukkan KTP, SK dan AD/ART organisasinya. Sementara LA Kecamatan Bangko Barat dapat menunjukkan KTP dan SK namun tidak bisa menunjukkan AD/ART organisasinya.

‘’Identitas diperlukan untuk memastikan hak anda duduk di ruang sidang ini. Setelah dilengkapi nanti bisa dilanjutkan ke tahap mediasi,” kata Hakim.

Berdasarkan itu sidang tersebut ditunda selama satu minggu yakni akan disidang kembali pada 05 Juli 2022 dengan catatan Kuasa Hukum Penggugat melengkapi SKK dan Tergugat I dan II melengkapi identitas diri dan AD/ART organisasinya. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kabid Dinkes Jadi Saksi di Polres Merangin. Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran ITE oleh Pemilik Akun FB bernama Santi Susilawati


Merangin | fokusinfo.com :
Isnaniah, seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur melaporkan akun facebook (fb) bernama Santi Susilawati yang diduga dikuasai oleh SS warga Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat. SS diinformasikan juga bekerja di Puskesmas yang sama.

Kasus tersebut terus berlanjut, Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB, Mas’ud seorang yang menjabat sebagai Kabid di Dinkes Merangin mendatangi Polres. Kedatangan Mas’ud untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh terlapor SS terhadap pelapor, Isnaniah.

‘’Alhamdulillah tadi sudah saya sampaikan keterangan kepada penyidik. Saya dipanggil menjadi saksi atas kasus ini,” singkat Mas’ud.

Baca juga : Laporan Terhadap Pemilik Akun fb SS Berlanjut. Diprediksi AkanBerkembang Ke Pihak Lain.

Kuasa hukum Isnaniah, M Zen kepada media ini menyatakan dirinya juga mendampingi saksi selama pemeriksaan. Menurut Zen selama proses pemeriksaan tidak ada kendala yang berarti.

‘’Selesai pemeriksaan kalau tidak salah tadi pukul 11.30 WIB. Semua pertanyaan penyidik dapat dijawab oleh saksi,” kata Zen.

Zen membeberkan, Mas’ud merupakan saksi sekaligus korban dalam kasus itu. Yang mana Mas’ud juga mengalami hal serupa yaitu foto dirinya diposting oleh akun fb bernama Santi Susilawati bersama dengan kalimat yang menyudutkan.

‘’Bapak Mas’ud ini juga sama, pernah fotonya diposting dengan kalimat yang dirasa melecehkan,” singkat Zen.

‘’Kalau tidak ada halangan hari kamis nanti juga akan ada pemanggilan kepada dua orang saksi. Setelah itu berkemungkinan besar terlapor yang akan dipanggil. Yang jelas kita ini kasus ini cepat selesai dan kita mendorong proses hukum tetap berjalan dengan baik. Bila tidak dikhawatirkan akan memicu konflik internal karena mereka ini sama-sama bertugas di Puskesmas Simpang Limbur,” tutup Zen. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Anggap Penuhi Unsur Pidana, Aktivis Siap Lapor Sekda Merangin | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Pernyataan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata, SH MH menempatkan diri dalam sikap pasif, menunggu apabila ada laporan dari masyarakat terkait polemik Sekda Merangin sepertinya bersambut.

Seorang aktivis berdomisili di Kota Bangko, Darul Khotni SH menyatakan siap melaporkan Sekda Merangin, Fajarman ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan salah satunya tindakan pelanggaran Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Yang mana imbas dari tindakan itu adalah timbulnya kegaduhan internal pegawai dan mencipta kesenjangan.

Sebelum melaksanakan kesiapannya, terlebih dahulu Darul Khotni mendorong agar Fajarman mundur dari jabatan Sekda Merangin. Dorongan itu lantaran Fajarman dinilai memiliki itikad baik dengan bentuk mengembalikan uang negara, meskipun dasar pengembalian belum jelas.

Baca juga : Honor Puluhan Pegawai Setda Merangin Disebut Akan Tertunda. UcapanGubernur Jambi Gugur ? | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan

‘’Bila masih kukuh mempertahankan jabatannya maka kami akan segera melaporkan sejumlah tindakan yang kami nilai telah memenuhi unsur pidana. Saat ini kami tengah mengumpulkan data-data,” kata Darul Khotni.

‘’Dasar hak kami melapor adalah pasal 108 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Honor Puluhan Pegawai Setda Merangin Disebut Akan Tertunda. Ucapan Gubernur Jambi Gugur ? | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Dalam satu kesempatan Gubernur Jambi Al Haris menyatakan di media massa telah membentuk tim terkait GMTP (Gerakan Mosi Tidak Percaya) 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap Sekda Merangin, Fajarman. Al Haris juga mengumbar hasil pemeriksaan tim tersebut ke media massa bahwa kasus itu adalah persoalan kecil yang dibesar-besarkan.

Dari empat poin yang mendasari lahirnya GMTP, salah satunya yang lebih santer adalah Fajarman menetapkan honorarium untuk dirinya sendiri sebesar Rp.10 juta. Tindakan itu diduga melanggar Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara.

Fajarman juga memerintahkan bawahannya untuk merubah SK honorarium tersebut namun hingga saat ini berkas dokumen masih menyangkut di Bagian Hukum Setda Merangin. Plt Kabag Hukum punya argumen sendiri belum mau menindak lanjuti perubahan SK itu.

Midiyana SE, Analisis Keuangan Bag Keuangan Setda Merangin kepada media ini menyatakan selagi SK itu belum selesai diproses maka Sekda dan puluhan pejabat di lingkup Setda Merangin akan tertunda penerimaan honorariumnya.

‘’SK Honorarium pegawai Setda itukan disatukan, ada puluhan pegawai dibawah Sekda seperti para Kabag, Bendahara, PPTK, KPA, PPK SKPD dan lainnya. Nah bila SK itu belum selesai diproses perubahannya maka bukan hanya Sekda, puluhan pegawai termasuk Kabag Hukum dan saya sendiri akan tertunda menerima honornya,” kata Midiyana.

Baca juga : LBH MK Siap Dampingi Masyarakat / Ormas Lapor Sekda Merangin | KetahuanNambah Honorarium Kelewatan

Seorang pegawai Setda Merangin mengungkapkan keluh kesahnya. Dia yang mengaku honornya hanya berjumlah ratusan ribu itu merasa kesal dan sedih terhadap persoalan ini.

‘’Ini menyangkut hajat hidup pegawai. Kami ini punya keluarga dan saya sendiri punya rencana tersendiri dengan honor yang hanya ratusan ribu itu. Bila memang honor kami tertunda ya rencana-rencana manis kami sekeluarga akan tertunda juga. Saya sedih,” kata pegawai yang tidak ingin namanya dituliskan dengan alasan keamanan.

Sementara publik menilai tindakan Fajarman adalah persoalan besar dibuktikan dengan lahirnya GMTP yang melibatkan DPRD hingga tokoh masyarakat.

‘’Saya merasa ini persoalan besar yang diupayakan untuk dikecil-kecilkan,” ungkap seorang tokoh masyarakat berdomisili di Kota Bangko. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian 

Share:

LBH MK Siap Dampingi Masyarakat / Ormas Lapor Sekda Merangin | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin Fajarman terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Apalagi belakangan diketahui Bupati Merangin Mashuri seperti meng-amin-i GMTP (Gerakan Mosi Tidak Percaya) oleh 18 OPD. Dari GMTP itu pula terkuak tindakan curang Fajarman yang menetapkan honorarium dirinya yang melebihi standar Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga : RKA Honorarium Sekda Diduga Diselundupkan, Inspektur Inspektorat Bingung| Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan

Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara. Selengkapnya klik disini Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara,Kabag Hukum Beber Syarat Perubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Praktisi Hukum Berdomisili di Merangin, Syafridhan Fikri Lubis, SH berpendapat kasus tersebut secara hukum telah melakukan tindakan pidana yang artinya secara hukum bisa dilaporkan.

‘’Setelah saya pelajari dan cermati ada unsur tindak pidana dalam kasus Sekda ini. Bukti awalnya adalah pengembalian uang ke negara tanpa dasar yang jelas,” kata Fikri panggilan keseharian Syafridhan Fikri Lubis.

Menurut Fikri, pada umumnya pengembalian uang ke negara memiliki dasar yang kuat seperti adanya temuan BPK atau inspektorat dalam gabungan APIP. Namun dalam kasus Sekda ini tidak jelas dasar pengembaliannya.

‘’Biasanya kan ada dasarnya pengembalian uang ke negara. Contohnya, berdasarkan temuan BPK dalam proyek bla bla bla ditemukan kelebihan bayar maka dikembalikan uang ke negara sebesar sekian sekian. Nah dalam kasus Sekda ini apa dasarnya, apakah berdasarkan kesadaran Sekda telah melakukan bla bla bla maka dikembalikan uang ke negara sebesar sekian sekian,” terang Fikri.

‘’Dan lagi pengembalian uang ke Negara tidak menghilangkan dugaan tindak pidananya. Justru pengembalian itu menunjukkan bukti kesalahan. Tinggal pembuktian saja lagi ada unsur kesengajaan atau kealpaan,” sambung Fikri.

Fikri yang juga memimpin Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan (LBH MK) itu membuka ruang kepada masyarakat ataupun ormas yang berniat melaporkan Sekda Merangin ke APH (Aparat Penegak Hukum). Informasi itu disampaikannya mengingat kemungkinan ada masyarakat atau ormas yang berniat melapor tapi merasa takut ataupun kurang paham hukum. Padahal kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan siapapun berhak melaporkannya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

RKA Honorarium Sekda Diduga Diselundupkan, Inspektur Inspektorat Bingung | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin Fajarman terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Apalagi belakangan diketahui Bupati Merangin Mashuri seperti meng-amin-i GMTP (Gerakan Mosi Tidak Percaya) oleh 18 OPD. Bahkan berhembus kabar Bupati Merangin juga merasa kecewa atas  tindakan Fajarman yang disebut-sebut memotong biaya operasionalnya sebagai orang nomor 1 di Merangin.

‘’Saya pernah dipanggil Pak Bupati, beliau menanyakan kenapa biaya operasionalnya berkurang. Saya jawablah sesuai dengan argumen Pak Sekda, walau didalam hati kecil saya argumen itu bertolak belakang,” kata seorang pegawai di lingkup Setda Merangin

Sementara itu terkuak dugaan indikasi terjadinya penyelundupan RKA (Rencana kerja dan anggaran) honorarium Sekda yang lolos menjadi DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran). RKA tersebut disebut tidak termasuk dalam review inspektorat Merangin.

Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber, secara singkat prosedur APBD itu setiap kegiatan sebelum diketok DPRD dalam paripurna akan dibahas di badan anggaran (Banggar). Yang dibahas di Banggar ini hasil review (Peninjauan) Inspektorat. Review inspektorat ini gunanya untuk meninjau kegiatan seperti angka-angkanya sesuai dengan aturan atau tidak.

Analisis Perencanaan Bag, Keuangan Setda Merangin, Basarudin mengatakan hasil review inspektorat tidak ada membahas soal RKA honorarium tersebut.

‘’Hasil review Inspektorat ada tapi secara keseluruhan dan tidak ada yang membahas itu. Apakah tidak terbaca atau apa, yang jelas tidak ada soal itu. Dan ini tetap berlanjut karena hasil reviw tidak ada mengkoreksi soal itu,” kata Basarudin, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga : Polres Merangin Tunggu Laporan, Terkait Polemik Sekda Merangin |Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan

Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir dikonfirmasi mengatakan yang pihaknya review mengacu pada SSH (Standar Satuan Harga) di Perbup. Sementara soal honorarium Sekda, Hatam mengaku tidak mengetahui secara persis ada atau tidak direview.

‘’Yang direview itukan sudah ada standarnya. Soal itu (honorarium Sekda, red) saya kurang jelas juga siapa yang memasukkan ke kami, ada atau tidak,” kata Hatam.  

‘’Setahu saya jabatan itu Pengguna Anggaran, tapi yang saya dengar Pengelola Anggaran. Jadi kurang paham juga saya,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polres Merangin Tunggu Laporan, Terkait Polemik Sekda Merangin | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu dikembalikan ke Negara.

Sebagai seorang yang menjabat Sekda, mungkin publik menilai tindakan Fajarman yang menetapkan nominal honor untuk dirinya sendiri sebesar Rp.10 juta itu hal yang wajar. Ternyata hasil investigasi tim media ini, penetapan honorarium terikat pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dan diduga Fajarman melanggarnya.

Baca juga : Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara, Kabag Hukum Beber SyaratPerubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Tidak bisa dipungkiri, terbukanya kasus ini berkaitan dengan adanya Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadap Fajarman. Sebagai seorang yang menjabat Sekda, Fajarman dituding menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Padahal dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman bertugas selama ini seharusnya Fajarman mengerti dengan tata administrasi dan tatanan hukum.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata, SH MH dikonfirmasi mengatakan dalam kasus ini Polres Merangin menempatkan diri dalam sikap pasif, menunggu apabila ada laporan dari masyarakat.

‘’Untuk kasus ini kita dalam posisi menunggu apabila ada laporan dari masyarakat. Apalagi ini kan masalahnya harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dari inspektorat, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah),” singkat Kapolres. (Tim)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara, Kabag Hukum Beber Syarat Perubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Midiyana menunjukkan STS (Surat Tanda Setoran)

Merangin | fokusinfo.com :
Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara. Tidak bisa dipungkiri, terbukanya kasus ini berkaitan dengan adanya Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadap Fajarman.

Midiyana SE, Analisis Keuangan Bag Keuangan Setda Merangin kepada media ini mengaku diperintahkan Sekda untuk menyetor uang sebesar Rp.40 juta ke Bank Jambi.

Baca juga : Ketahuan ‘Nambah’ Uang Honorarium Kelewatan, Sekda Merangin Kebelet Mengembalikan ?

‘’Jam 9 pagi tadi (23 Juni 2022) saya menjemput uangnya di rumah dinas Sekda. Soal uang itu dari mana sumbernya saya tidak tahu, yang jelas uang itu saya terima dari tangan Pak Sekda lalu saya setorkan ke Bank Jambi,” kata Midiyana.

Midiyana mengakui, pengembalian dana tersebut tidak atau belum menyertakan perubahan SK lantaran masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Merangin. ‘’Memang belum ada SK yang barunya karena masih diproses di bagian Hukum, tentu mereka membutuhkan waktu untuk mencermatinya,” tambah Midiyana.

Plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH,MH dikonfirmasi membenarkan ada berkas usulan perubahan SK honorarium tersebut. Namun untuk merubah Surat Keputusan itu harus ada dasarnya.

‘’Pertama harus ada aturan yang memerintahkan itu, kedua apabila berkaitan dengan keuangan dokumen anggaran juga harus cocok. Kemaren saya cek DPA itu, memang disitu tertera Rp.10 juta. Jadi, bila dia mau menurunkan menjadi Rp.3 juta ya silakan ubah dulu DPA nya,” kata Aditya melalui sambungan telpon.

Menurut Aditya, untuk merubah DPA tidaklah sesederhana yang dibayangkan karena diharuskan melibatkan sejumlah pihak diantaranya DPRD, Inspektorat, BPKAD.

‘’Untuk merubah DPA artinya harus diketahui DPRD. Bila memang besok ada di APBD Perubahan baru kita bisa ubah SK itu. Yang jelas harus diketahui DPRD dan review inspektorat,” tuturnya.

‘’Jadi kala itu kami berani membuat SK karena DPA menunjukkan angka Rp.10 juta yang artinya kami sudah berdasar dokumen keuangan. Kalau itu tidak sesuai maka yang bertanggung jawab adalah yang mengganggarkan yaitu bagian keuangan. Apakah ada campur tangan Sekda saya juga tidak tahu,” tutup Aditya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Laporan Terhadap Pemilik Akun fb SS Berlanjut. Diprediksi Akan Berkembang Ke Pihak Lain.


Merangin | fokusinfo.com :
Isnaniah, seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur melaporkan akun facebook (fb) bernama Santi Susilawati yang diduga dikuasai oleh SS warga Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat. SS diinformasikan juga bekerja di Puskesmas yang sama.

Baca juga : Merasa dilecehkan, Pegawai Puskesmas Simpang Limbur Lapor Pemilik AkunFB SS Ke Polres Merangin

Kepada media ini, Isnaniah membeberkan bahwa pada awalnya tidak ada persoalan antara dirinya dengan SS. Persoalan muncul lantaran SS memposting status di beranda fb dengan narasi yang menyudutkan dirinya dan melampirkan pula foto tanpa seizin Isnaniah.

‘’Sebelumnya tidak ada masalah antara saya sama ibu itu. Tapi kok tiba-tiba dia posting foto saya dengan kalimat yang tidak enak dibaca. Itukan sudah wilayah publik, bisa dibaca oleh semua orang. Dan itu sangat mengganggu saya,” kata Isnaniah setelah keluar dari ruang penyidik Polres Merangin, Kamis 23 Juni 2022.

Diterangkan Isnaniah, awal mula kasus tersebut malahan terjadi antara dirinya dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Limbur. Kala itu dirinya meminta kebijaksanaan dari Kapus agar tidak ditugaskan pada sif malam karena dirinya memiliki bayi yang harus disusui. Isnaniah juga klaim telah mempersiapkan petugas pengganti selama dirinya dalam keadaan menyusui dan saat itu Kapus menyetujuinya.

‘’Saya dapat informasi Ibu Kapus akan merombak kebijakan baru. Khusus pembagian sif tugas (jaga) malam saya meminta agar tidak ditugaskan malam karena punya anak dalam masa menyusui. Awalnya ibu Kapus setuju. Tapi tahu-tahu nama saya tetap ada di jadwal sif malam,” kata Isnaniah.

‘’Saya tanyakanlah kepada Ibu Kapus kenapa itu bisa terjadi. Soalnya kan sebelumnya dia setuju tapi kok tiba-tiba dirubah tanpa memberi tahu saya. Dan kala itu Ibu Kapus jawab itu adalah kebijakan dia,” Sambung Isnaniah.

Menurut Isnaniah, setelah mempertanyakan hal itu kepada Kapus dengan berat hati dirinya menerima juga. Namun tiba-tiba dirinya mendapatkan informasi bahwa fotonya diposting di beranda fb bernama Santi Susilawati dengan kalimat yang dirasa melecehkan.  

Muhammad Zen SH, Kuasa hukum Isnaniah kepada media ini mengatakan pemeriksaan pelapor dilaksanakan pada kamis 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Polres Merangin. Dalam pemeriksaan itu sedikitnya ada 12 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.

‘’Pemeriksaan kira-kira 3 jam tadi dilaksanakan. Semua pertanyaan dapat dijawab oleh klien kami,” kata M Zen.

Menurut M Zen dalam kasus itu ada kemungkinan pemeriksaan berkembang ke pihak-pihak lain. Soalnya awal perselisihan antara kliennya dan Kepala Puskesmas, SS tidak berada di tempat. Tapi tiba-tiba malah memposting sesuatu yang konteksnya dinilai berkaitan dengan perselisihan yang telah terjadi sebelumnya antara kliennya dengan Kapus.

‘’Jadi terlapor ini mungkin saja ingin menunjukkan loyalitas terhadap atasannya dengan postingan itu. Tapi malah mencipta persoalan baru,” tutup M Zen. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Ketahuan ‘Nambah’ Uang Honorarium Kelewatan, Sekda Merangin Kebelet Mengembalikan ?


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin, Fajarman belakangan menjadi perbincangan publik terkait sebuah Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadapnya.

Salah satu sorotan dari GMTP adalah Fajarman diduga sengaja menetapkan honor Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp.10 juta perbulan padahal pagu anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Merangin disebut hanya Rp.35 milyar pertahun.

Baca juga : GMTP 18 OPD Bongkar Penghasilan Tambahan Sekda Merangin. Diduga LanggarPerpres 33 Th 2020

Begitu persoalan itu muncul dan viral di publik, terdengar desas-desus Fajarman berniat merubah SK honorarium tersebut. Bahkan Fajarman juga disebut akan mengembalikan uang honorarium selama empat bulan yang telah masuk di rekeningnya itu.

‘’Kami sudah diperintahkan untuk menyiapkan administrasinya. Memang Pak Sekda telah terima honor sebesar Rp.10 juta perbulan selama empat bulan. Jadi totalnya Rp.40 juta. Perlu diinformasikan ya, yang diterima Pak Sekda itu sebesar Rp.8,5 juta karena ada potongan pajak sebesar 15%,” kata Midiyana SE, yang menjabat sebagai Analisis Keuangan Bag Keuangan Setda Merangin.

‘’Dokumen telah kami naikkan, tinggal tunggu jawaban dari atasan (Sekda, red) saja lagi. Yang jelas Pak Sekda siap mengembalikan uang itu sebesar Rp.40 juta tanpa potong pajak. Soal pajak yang telah terlanjur dibayar akan dimasukkan pada uang honor Sekda bulan selanjutnya,” tegas Midiyana.

‘’Yang jelas Pak Sekda ingin masalah cepat selesai lah,” tambah Midiyana.

Analisis Perencanaan Bag, Keuangan Setda Merangin, Basarudin AMd menduga sejak awal terjadi kurangnya pemahaman tentang status honor Sekda yang tertera pada laman aplikasi, apakah selaku pengguna anggaran atau pengelola keuangan daerah.

‘’Saya berpendapat penyebab honor Sekda mencapai Rp.10 juta karena adanya asumsi Sekda itu selaku Pengelola Keuangan Daerah bukan Pengguna Anggaran. Setahu saya selama ini Sekda itu sama juga selaku Pengguna Anggaran,” kata Bas, penggilan sehari-hari Basarudin.

Saat ditanya siapa yang berasumsi seperti itu, Bas tidak menjawab gamblang. Dia menyatakan sebagai bawahan bekerja dibawah pengawasan pimpinan.

‘’Tentulah ini sudah sepengetahuan pimpinan,” singkat Bas.

Sementara itu Sekda Merangin, Fajarman hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com