Merangin | fokusinfo.com : Kaban BKPSDMD (Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Merangin, Ferdi Firdaus, mengatakan terkait polemik jabatan Riskandi saat ini masih dalam proses evaluasi.
‘’Masih dalam evaluasi, pengumpulan data.
Soalnya kan pimpinan kita sekarang itu Pj jadi banyak tahapan yang harus
dilakukan. Jadi sekarang ini tinggal tunggu waktu saja,” kata Ferdi Firdaus.
Baca juga : Publik Masih Tunggu Konsekuensi
Hukum Atas Polemik Legalitas Jabatan Administrator Riskandi.
Firdaus membantah bila Pemkab dianggap
berdiam diri atas polemik ini. Dia menegaskan lebih pada soal teknis yang
membutuhkan waktu relatif panjang. ‘’Masalah ini jadi perhatian Pak Pj Bupati.
Tapi memang karena ada batasan batasan seorang berstatus Pj. Kalau Bupatinya
definitif ya tidak serumit ini,” ungkap Ferdi.
Masih diterangkan Ferdi setelah ada hasil evaluasi
tentu akan ada tindakan yang memungkinkan diterbitkannya rekomendasi tertentu
atas objek yang dievaluasi.
‘’Misalnya seorang ASN yang penempatan
jabatannya tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat maka hasilnya itu akan
dikirimkan ke BKN. Disitu nanti juga akan dievaluasi. Jadi evaluasi panjang
lah. Setelah itu akan ada keputusan dari BKN untuk diterapkan ke ASN tersebut,”
terang Fedri.
‘’Jadi yang menyatakan sah dan atau tidak
sahnya adalah hasil dari evaluasi BKN. Semuanya berpusat ke ke situ, bergantung
pada keputusan BKN. Selagi belum ada keputusan artinya memang masih sah sesuai
SK,” tambahnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian