Merangin | fokusinfo.com : Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan pemusnahan barang bukti beberapa perkara pidana yang telah inkrah dalam rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2023. Seremonial pemusnahan bb itu dilaksanakan pada selasa 31 Oktober 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Hadir
dalam acara itu Kajari Merangin Tri Widodo, Waka Polres Merangin, Pihak
Pengadilan Negeri Bangko, Pihak Lapas Bangko, Lurah, Advokat dan para tamu
undangan lainnya.
Informasi
yang media ini peroleh dari berbagai sumber, bb yang dimusnahkan adalah shabu
seberat 31.643 gram, Ganja 7.202 gram, 4 unit handphone, 4 bilah pisau, satu
pucuk senjata api dan beberapa bb lainnya.
Namun
yang menyita perhatian adalah pemusnahan bb berupa satu pucuk senjata api.
Penelusuran media ini dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir perkara yang
berkaitan dengan kasus senjata api hanya ada satu kasus dengan terdakwa seorang
bernama Bagus Indri. Yang mana dalam kasus itu bb yang berhasil disita ada dua
pucuk senjata api rakitan.
Baca juga : JPUTuntut Terdakwa Pelanggar UUDrt No 12 Thn 1951 ‘Hanya’ 8 Bulan !
‘’Kalau bb senjata apinya berasal dari
kasusnya Bagus. Artinya masih ada satu pucuk senjata api yang belum
dimusnahkan. Setahu saya kasus Bagus itu juga udah inkrah. Tapi bisa jadi ada
perkara lain terkait senjata api yang luput dari perhatian publik,” kata salah seorang warga Bangko.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Merangin. Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Ferdy SH belum bisa dikonfirmasi.
''Pak Kasi sedang vidcom dengan Kejagung," kata pegawai keamanan Kejari, kamis 2/11.
''Tidak tahu kapan selesainya," sambung keamanan itu.
Penelusuran media ini pada laman website SIPP
PN Bangko, dalam kasus Bagus dapat dikutip bb yang diamankan adalah 1 (Satu)
buah diduga senjata api rakitan berbentuk revolver empat silinder warna SILVER
; 2. 1 (Satu) buah diduga senjata api rakitan berbentuk revolver empat silinder
warna HITAM ; 3. 3 (Tiga) butir diduga amunisi kaliber 6 mm bertuliskan PIN
warna KUNING. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian