Merangin | fokusinfo.com : Pelayanan inspektorat Kabupaten Merangin kepada masyarakat terganggu. Pasalnya kendaraan operasional mereka saat ini masih dipegang oleh mantan inspektur inspektorat yang saat ini telah pensiun, Hatam Tafsir. Padahal kendaraan itu sangat dibutuhkan oleh pegawai bila hendak turun ke lapangan.
Baca
juga : Mobil Operasional Dipinjam Pensiunan Inspektur, Kinerja InspektoratTerganggu
Ternyata
penguasaan mobil itu di tangan Hatam Tafsir bukanlah tanpa dasar. Ditunjukkan
oleh salah seorang staff Inspektorat kepada media ini, ada dokumen ‘SURAT
KETERANGAN PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS’ yang dikeluarkan oleh pihak
inspektorat Kabupaten Merangin. Menariknya pejabat yang menandatangani surat
itu adalah Hatam Tafsir sendiri yang saat itu menjabat sebagai Inspektur.
Dalam
surat keterangan itu terlihat menggunakan kop surat Inspektorat Kabupaten
Merangin, tanpa nomor surat. Bertuliskan bahwa yang menandatangan adalah Drs Hatam Tafsir, MM jabatan inspektur
kabupaten Merangin.
Terbitnya
surat itu berdasarkan persetujuan Bupati Merangin diatas nota Dinas Inspektorat
Kabupaten Merangin nomor 700/610/Inspektorat/2022 tertanggal 7 juli 2022
perihal persetujuan lelang kendaraan dinas. Kendaraan yang dimaksud adalah satu
unit mobil dengan Merk Mitsubishi Strada tahun 2009 ber-NoPol BH 8519 F.
Karena
telah mendapatkan persetujuan Bupati Merangin untuk melakukan proses pelelangan
maka dalam paragraf selanjutnya tertulis
-Sambil menunggu proses pelelangan maka kendaraan dinas tersebut diatas
dipinjam pakaikan kepada Drs Hatam Tafsir, MM yang merupakan PNS Kabupaten
Merangin sampai dengan selesainya proses pelelangan. Surat itu pun ditutup
dengan penandatanganan oleh Drs Hatam Tafsir, MM pada 18 juli 2022.
Publik
menilai apa yang dilakukan oleh pejabat tersebut menggelikan. Seperti
diungkapkan oleh Mat, salah seorang warga Merangin yang diminta pendapatnya
atas persoalan ini.
‘’Saya
orang awam tidak paham tata pemerintahan. Yang jelas bagi saya itu menggelikan.
Masak iya dia yang mengusul, dia yang tandatangan, dia pula yang mengambil
manfaat dari kebijakan itu. Tapi ya siapa tahu dalam pemerintahan hal seperti
itu diperbolehkan,” kata Mat. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian