Konflik Agraria di Merangin Tidak Terurus Pemkab. SPI Geram Siap Turun Ke Jalan Mempertanyakan



Merangin | fokusinfo.com : Konflik agraria di Merangin sepertinya tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Merangin. Sejumlah peristiwa konflik lahan pernah terjadi namun tidak ada solusi yang jelas, bahkan pengrusakan-pengrusakan lahan oleh pihak pihak tertentu hingga kini masih sering terdengar.

 

Secara umum permasalahan tanah tidak terlepas dari hak hidupnya masyarakat. Persoalan itu pun disikapi serius oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria dengan cara memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat, salah satunya di Kabupaten Merangin.

 

Untuk meraih itu tidaklah seperti membalikkan telapak tangan. Perlu perjuangan oleh orang-orang yang berkompeten dan berkomitmen bertindak untuk masyarakat banyak.

 

Salah satu organisasi yang berkonsentrasi terhadap persoalan itu adalah SPI (Serikat Petani Indonesia) Kabupaten Merangin. Yang mana terkait soal-soal seperti ini, SPI selalu menempatkan diri berada di garda terdepan memperjuangkan hak para petani.

 

Muhammad Zen, Ketua SPI Merangin kepada media ini mengatakan sebagai organisasi yang berpegang teguh pada konstitusi, terus akan berjuang sehingga status yang diinginkan mendapatkan kepastian hukum ataupun legalitas yang jelas.

 

‘’Mungkin publik masih ingat tragedi pada tahun 2012. Konflik lahan yang berujung pengrusakan lahan kopi, pembakaran, penangkapan petani kopi bahkan sempat pengusiran terhadap petani kopi di empat Kecamatan yaitu Muara Siau, Lembah Masurai, Jangkat dan Jangkat Timur,” Awal Zen buka percakapan.

 

‘’SPI Merangin melaporkan permasalahan ini ke Pemerintah Pusat, sejumlah instansi kami temui seperti Komnas HAM, Kementrian LHK, Kemendagri hingga ke Presiden RI Bapak Joko Widodo. kita sudah mengusulkan 30 ribu ha lahan yang berada didalam kawasan hutan untuk diselesaikan. Alhamdulillah sudah ada tim pendahuluan dari Kantor staf Presiden, KLHK, PUPR, Dinas Kehutanan Propinsi dan juga didampingi pihak Pemda Merangin meninjau langsung keberadaan masyarakat yang ada dikawasan hutan,” beber Zen.

 

‘’Saat ini sudah ada SK dari KLHK, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:SK.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023,” Sambungnya.

 

Zen meneruskan, tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) permasalahan konflik agraria atau konflik lahan ini harusnya tanggung Jawab pemerintah daerah yaitu Bupati.

 

‘’Kami sudah kirim surat dan menghadap langsung ke Pak Bupati, kala itu sangat baik responnya dan berjanji akan segera merapatkan kepada intansi terkait dan akan menindaklanjuti  SK dari KLHK, dari BPKH Pangkat Pinang yang sudah mensosialisasikan ke pemda terkait SK dari KLHK. Balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah XIII pangkal pinang sudah turun ke Merangin untuk melakukan sosialisasi, pada tanggal 20 maret 2023, nomor Surat : S. 291/BPKHTL.XIII.2/2023,” tutur Zen.

 

Menurut Zen, itu adalah bukti keseriusan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik agraria di kabupaten Merangin. Namun dia menyayangkan Pemkab Merangin yang tidak serius menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

‘’Baru-baru ini terjadi lagi pembabatan tanaman kopi di Desa Sungai Lalang. Telah kami redam amarah masyarakat, kami ingatkan agar jangan sampai terprovokasi. Namun bila terus dibiarkan maka kasus itu akan menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. Kalau Pemkab tidak serius mengurusi konflik agraria yang ada di Merangin maka kami akan turun ke jalan untuk menuntut Bupati Merangin serius dalam penanganan tersebut,” tegas Zen. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com