Merangin
| fokusinfo.com : Konflik agraria di Merangin sepertinya tidak mendapat
perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Merangin. Sejumlah peristiwa konflik
lahan pernah terjadi namun tidak ada solusi yang jelas, bahkan
pengrusakan-pengrusakan lahan oleh pihak pihak tertentu hingga kini masih sering
terdengar.
Secara
umum permasalahan tanah tidak terlepas dari hak hidupnya masyarakat. Persoalan itu
pun disikapi serius oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik
agraria dengan cara memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat,
salah satunya di Kabupaten Merangin.
Untuk
meraih itu tidaklah seperti membalikkan telapak tangan. Perlu perjuangan oleh
orang-orang yang berkompeten dan berkomitmen bertindak untuk masyarakat banyak.
Salah
satu organisasi yang berkonsentrasi terhadap persoalan itu adalah SPI (Serikat
Petani Indonesia) Kabupaten Merangin. Yang mana terkait soal-soal seperti ini,
SPI selalu menempatkan diri berada di garda terdepan memperjuangkan hak para
petani.
Muhammad
Zen, Ketua SPI Merangin kepada media ini mengatakan sebagai organisasi yang berpegang
teguh pada konstitusi, terus akan berjuang sehingga status yang diinginkan mendapatkan
kepastian hukum ataupun legalitas yang jelas.
‘’Mungkin
publik masih ingat tragedi pada tahun 2012. Konflik lahan yang berujung
pengrusakan lahan kopi, pembakaran, penangkapan petani kopi bahkan sempat
pengusiran terhadap petani kopi di empat Kecamatan yaitu Muara Siau, Lembah Masurai,
Jangkat dan Jangkat Timur,” Awal Zen buka percakapan.
‘’SPI
Merangin melaporkan permasalahan ini ke Pemerintah Pusat, sejumlah instansi
kami temui seperti Komnas HAM, Kementrian LHK, Kemendagri hingga ke Presiden RI
Bapak Joko Widodo. kita sudah mengusulkan 30 ribu ha lahan yang berada didalam
kawasan hutan untuk diselesaikan. Alhamdulillah sudah ada tim pendahuluan dari
Kantor staf Presiden, KLHK, PUPR, Dinas Kehutanan Propinsi dan juga didampingi
pihak Pemda Merangin meninjau langsung keberadaan masyarakat yang ada dikawasan
hutan,” beber Zen.
‘’Saat
ini sudah ada SK dari KLHK, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia No:SK.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023,” Sambungnya.
Zen
meneruskan, tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) permasalahan konflik agraria atau konflik lahan
ini harusnya tanggung Jawab pemerintah daerah yaitu Bupati.
‘’Kami
sudah kirim surat dan menghadap langsung ke Pak Bupati, kala itu sangat baik
responnya dan berjanji akan segera merapatkan kepada intansi terkait dan akan
menindaklanjuti SK dari KLHK, dari BPKH
Pangkat Pinang yang sudah mensosialisasikan ke pemda terkait SK dari KLHK. Balai
pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah XIII pangkal pinang sudah
turun ke Merangin untuk melakukan sosialisasi, pada tanggal 20 maret 2023,
nomor Surat : S. 291/BPKHTL.XIII.2/2023,” tutur Zen.
Menurut
Zen, itu adalah bukti keseriusan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik
agraria di kabupaten Merangin. Namun dia menyayangkan Pemkab Merangin yang
tidak serius menyelesaikan permasalahan tersebut.
‘’Baru-baru
ini terjadi lagi pembabatan tanaman kopi di Desa Sungai Lalang. Telah kami
redam amarah masyarakat, kami ingatkan agar jangan sampai terprovokasi. Namun bila
terus dibiarkan maka kasus itu akan menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
Kalau Pemkab tidak serius mengurusi konflik agraria yang ada di Merangin maka kami
akan turun ke jalan untuk menuntut Bupati Merangin serius dalam penanganan
tersebut,” tegas Zen. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian