Merangin | Fokusinfo.com : Fauziah, Sekretaris DPRD Merangin baru-baru ini menjadi perbincangan dikalangan publik. Dia disebut-sebut telah mencairkan dana tunjangan perumahan anggota DPRD tanpa didasari Perbup. Pencairan dilaksanakan pada bulan Mei 2023.
Belum
putus gunjingan itu, mendadak pada Senin sore, 3 Juli 2023 tersiar kabar Wakil
Bupati Merangin, Nilwan Yahya melantik Fauziah untuk jabatan sebagai Kepala
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merangin. Pelantikan dilaksanakan di ruang
aula Rumah dinas Bupati Merangin dihadiri oleh sejumlah pejabat.
Baca
juga : Dugaan Maladministrasi Menerpa Sekretariat DPRD Merangin TerkaitPencairan Dana Tunjangan Perumahan
Pelantikan
itu pun kian memicu spekulasi liar di tengah publik. Pasalnya pelantikan dilaksankan
ditengah kasus dugaan maladministrasi terkait pencairan dana tunjangan
perumahan anggota DPRD Merangin, Fauziah pun mengaku telah dipanggil Kejaksaan
Negeri Merangin atas kasus tersebut.
‘’Kok
kayaknya kebetulan sekali ya, pas sedang hangatnya isu kasus dana tunjangan
perumahan anggota Dewan malah Sekwannya di geser ke jabatan baru. Apa ada upaya
menghindari hal-hal tertentu,” kata seorang warga yang mengaku kerap memperhatikan
kegiatan pemerintahan Kab Merangin.
Informasi
yang berhasil media ini himpun dari berbagai sumber, indikasi lepasnya Fauziah
dari jabatan Sekwan telah dirancang sejak Mei 2023 diduga berkaitan dengan
adanya temuan BPK. Dan pada bulan itu juga terjadi pencairan dana tunjangan
perumahan anggota DPRD yang disebut-sebut tidak berdasarkan Perbup.
Kepala
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin
Ferdi Anshori dikonfirmasi membantah isu pelantikan Fauziah mendadak
dilaksanakan apalagi berkaitan dengan peristiwa Fauziah diperiksa pihak Kejari
Merangin.
‘’Sudah
lama kok prosesnya dilaksanakan dan semua sesuai prosedural. Jadi pelantikannya
tidak mendadak seperti isu yang berkembang,” kata Ferdi Anshori.
Kutipan
dari sejumlah artikel media online, Ferdi Anshori menjelaskan bahwa pelantikan
selain mengisi jabatan yang kosong juga memperhatikan Surat Rekomendasi dari
KASN Nomor B:2308/JP.00.01/06/2023 tanggal 21 Juni 2023 Perihal Rekomendasi
Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Merangin. Terbitnya Surat Rekomendasi dari KASN itu
berdasarkan pengajuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk job fit Fauziah
yang diajukan langsung oleh Bupati Merangin, Mashuri. (*)
Sumber kutipan :
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian.