Merangin | fokusinfo.com : EP Sekretaris Desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir bersama R honorer disalah satu instansi OPD di Merangin harus menanggung malu lantaran kedapatan berduaan di dalam rumah di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan.
Kepala
Desa Sungai Ulak, Muhtar Jais dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa
tersebut.
‘’Jadi
ceritanya EP itu kedapatan sering ke rumah R. Sepeda motor dinasnya selalu
dibawa masuk lewat belakang. Jadi wajarlah warga curiga dan melakukan
penggerebekan. Kejadiannya beberapa pekan lalu,” kata Bujuk panggilan akrab
Muhtar Jais.
‘’Saat
ditangkap memang mereka tidak sedang melakukan hubungan, tapi yang perempuan
hanya mengenakan daster. Akhirnya mereka kena denda adat,” tambah Bujuk.
Kepala
desa Sido Rukun, Muhajir dikonfirmasi membenarkan sekretaris desa yang
dipimpinnya telah melakukan perbuatan tersebut.
‘’Iya
benar, yang bersangkutan telah berhenti dari jabatan Sekdes,” singkatnya.
Ditempat
dan waktu terpisah, istri EP dikonfirmasi juga mengakui suaminya telah
ditangkap warga saat berada didalam rumah bersama seorang wanita.
‘’Iya
itu benar. Dan kami telah didenda adat sebesar Rp.22 juta. Bayarnya bagi dua,
kami Rp.11 juta dan yang wanitanya Rp.11 juta juga. Kami ikhlas kok tidak lagi
menjabat sebagai Sekdes,” kata istri EP.
Sementara
itu salah seorang warga Sungai Ulak menyatakan hingga saat ini belum ada
kegiatan cuci kampung di desanya. ‘’Iya saya dengar juga ada orang yang kena
denda adat. Tapi setahu saya sampai saat ini belum ada tuh acara cuci kampung,”
tutup warga tersebut. (*)
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian