• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Putusan Gugatan Wanprestasi Terhadapnya Ditolak, Hasren ‘Senyum-Senyum’ ?



Merangin | fokusinfo.com : Sepertinya Hasren Purja Sakti (HPS), anggota DPRD Merangin Fraksi Perindo bisa menghela nafas lega. Bahkan bisa jadi dan wajar bila dia senyum-senyum lantaran kasus gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha muda berdomisili di Merangin, M Ikhsan terhadap dirinya berakhir dengan putusan ‘ditolak’.

Pantauan media ini dalam ruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Bangko pada Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, sidang hanya dihadiri oleh para kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal itu menyatakan gugatan tersebut ditolak.

Baca juga : Gugatan Anggapan Wanprestasi Hasren Terus Berlanjut. Dua Kuasa Hukum‘Perang’ Data

Kuasa Hukum HPS, Padri Zelvian, SH MH dikonfirmasi pasca sidang mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut dengan suka cita.

‘’Alhamdulillah putusan gugatan terhadap klien kami ditolak,” singkat Padri.

Meski telah mengetahui gugatan ditolak, Padri Zelvian mengaku belum mengetahui secara pasti atas dasar apa gugatan tersebut ditolak, karena dirinya belum membaca menyeluruh naskah putusan tersebut.

‘’Dari putusan tadi memang gugatan mereka itu ditolak. Yang jelas sejauh ini kami dari pihak tergugat dalam masa persidangan telah membantah dalil dalil dari pihak penggugat dikuatkan dengan adanya bukti dan saksi yang kami sediakan,” ungkapnya.

Menurut Padri, dalam fakta sidang terbukti bahwa mobil yang dipersoalkan tidak pernah ada. Juga dalam surat perjanjian tidak dijelaskan apakah dibayar sampai lunaskah atau berapa bulankah atau dibayar satu bulan.

‘’Nah itukan tidak dituangkan dalam surat perjanjian. Juga didalam bukti itu tidak jelas disebutkan mobil sudah ada atau belum. Kemungkinan itu yang jadi pertimbangan hakim. Dan lagi kan penggugat tidak bisa membuktikan mobil itu ada,” terangnya.

Terkait dengan asumsi pihak penggugat akan melakukan upaya hukum lainnya, Padri klaim pihaknya siap hadapi.

‘’Langkah hukum apa lagi yang akan ditempuh oleh penggugat itu adalah hak mereka, kami siap saja. Bisa dilihat ya saya dan klien / prinsipiil sangat koperatif tentang penegakan hukum khususnya soal ini. Kami tidak nutup nutupi ataupun menghilangkan alat bukti dan juga tidak mengada-ada,” terang Padri.

Sementara itu M Fauzan Budi Saroko SH, Kuasa hukum M Ikhsan enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapannya atas putusan tersebut. (*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa Tak diAnggap Ada, Sekdinkes Bongkar Dugaan Otoritarian Kadinkes Merangin

 


Merangin | fokusinfo.com : Di lingkungan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin, nama Syaidina Ali Ali SKM, M.Kes yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkes kerap menjadi buah bibir. Framing yang terbentuk adalah Syaidina Ali disebut-sebut tidak menegakkan disiplin, jarang masuk kantor. Hal itu tentu bertolak belakang dengan latar belakang pengalaman kerjanya hingga 34 tahun di lingkup sektor kesehatan ditambah dengan sederet prestasi yang diraihnya.

Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah pegawai Dinkes, memang benar Syaidina Ali jarang masuk kantor. Namun dibalik itu, muncul pula isu-isu dugaan bahwa Syaidina Ali sengaja di framing sedemikian rupa dengan tujuan-tujuan tertentu.

Secara eksklusif Syaidina Ali bersedia diwawancara media ini. Tujuannya adalah klarifikasi yang diharapkan informasi ini dapat diterima oleh masyarakat umum khususnya bagi pegawai Dinkes Merangin.

‘’Memang benar, saya jarang masuk kantor,” singkat Syaidina Ali membuka percakapan.

‘’Meski saya tidak masuk kantor bukan berarti saya tidak ke kantor. Atau dikatakan saya ongkang ongkang kaki di rumah,  bukan !. Saya tetap ke kantor tapi tidak masuk kantor. Saya sering duduk-duduk di kantin depan kantor,” katanya.

Dia lalu menceritakan awalnya dia memutuskan untuk jarang masuk kantor. Dia juga klaim persoalan ini telah diadukannya sendiri ke inspektorat Merangin. Dikatakan Syaidina Ali, tindakan yang dia lakukan karena kekecewaan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan nomor 26 tahun  2022 tentang penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) di lingkup Dinkes. Yang mana dirinya selaku Sekdinkes tidak dilibatkan.

‘’Saya selaku sekretaris tidak ada diberitahukan lebih dulu tentang penetapan orang-orang yang ditunjuk. Dan juga tidak ada rapat atau koordinasi yang dilakukan.” Ungkap Syaidina.

Menurutnya pada kebanyakan OPD lainnya di Merangin, PPK SKPD dijabat oleh sekdin. Hal itu juga berlaku sebagaimana Dinkes ditahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi berbeda dengan saat ini. Oleh kadis yang baru PPK SKPD yang ditunjuk adalah jabatan fungsional perencana ahli muda yang secara hirarki struktur berada dibawah jabatan administrator sekdin.

‘’Saya jelaskan ya. Secara struktur Sekdin bertanggung jawab atas tiga sub bagian yaitu program dan keuangan, kepegawaian,  umum dan aset. Tapi yang ditunjuk malahan satu tingkat dibawah sekdin. Jika kita merujuk pada Perbup Merangin Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tupoksi serta Tata Kerja Dinas Daerah, dapat dibaca pada lampiran IV poin 2 butir 2 yang berbunyi ‘untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka satu sekdin mempunyai fungsi pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas. Itu tercantum pada point huruf G dalam lampiran Perda,” terang Syaidina.

Masih dikatakan Syaidina, sejak permasalahan dalam penetapan PPK SKPD itulah dirinya merasa kecewa dan spirit masuk kantor jadi kendor. ‘’Saya selaku Sekdin enggan berkomentar banyak baik internal maupun eksternal.  Sebagai aparatur tertua di lingkup kerja, terus terang saja motivasi saya melaksanakan pekerjaan sebagai Sekdin Dinkes jadi menurun.” Keluhnya.

Tidak hanya itu, Syaidina juga membeberkan tindakan Kadis Dinkes yang disebutnya otoriter. Yang mana saat Kadis Dinkes melaksanakan diklat PIM 3 sesuai kurikulum yang notabenenya pendidikan tersebut ditempuh selama 93 hari kerja, 240 JP atau 28 Hari kerja untuk pembelajaran klasikal On Kampus. Saat itu dalam kekosongan jabatan, kadis menetapkan pelaksana tugas harian dengan cara menggilir kepala bidang yang terdiri dari 4 bidang setiap harinya.

‘’Padahal dalam OPD itu masih memiliki Sekdin definitif yaitu saya ini orangnya. Kok ya benar-benar saya tidak dianggap ada,” tutur Syaidina.

Dia meneruskan, ‘’Dampaknya pada setiap kegiatan surat menyurat yang dikirimn ke OPD tidak melalui alur prosesnya lagi dan juga tidak sesuai dengan tata naskah dan paraf teliti yang berjenjang. Jadi seolah olah penilaian orang, Sekdin Dinkes tidak melaksanakan tugas dengan baik, padahal Sekdin tidak dilibatkan. Nah kan saya juga yang kena sorotan,” sambungnya.

Kedepannya Syaidina berharap Dinkes dipimpin oleh seorang pemimpin yang memiliki karakteristik kepemimpinan strategis agar dapat mengelola, respons terhadap perubahan lingkungan secara efektif, tepat sasaran, terukur, dan akuntabel. Juga memiliki kecakapan karena Dinkses ruang lingkup dan medote kerjanya adalah teknis dan program yang menyentuh langsng akar rumput di berbagai pekosok tali undang tambang teliti.

‘’Semoga kelak Dinkes mendapatkan pemimpin yang mumpuni, komunikatif yang elegan, tidak arogan, saling menghargai dan amanah,” harapnya

Sementara itu, Kadinkes Merangin drg. Sony Propesma. MPH, hingga berita ini dipublikasikan masih dalam upaya konfirmasi guna klarifikasi. Media ini akan siap menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Reporter : DjarnawiKusuma

Redaktur : TopanBohemian

Share:

BB 2 Unit Truk diKembalikan Ke Pemilik. Kantor LawFirm Syafridhan Fikri Lubis SH & Partner di’Belakang Layar’ ?



Merangin | fokusinfo.com : Sempat terjadi gunjingan di publik soal penangkapan sejumlah orang terkait dugaan ilegal logging di wilayah Nalo Tantan, Merangin beberapa waktu yang lalu. Dalam penangkapan itu diamankan pula dua unit truk yang dijadikan alat membawa kayu sebagai BB (Barang Bukti).

Kala itu spekulasi publik BB dua unit truk tersebut akan disita negara dan para pelaku yang ditangkap akan mendapatkan hukuman bertahun tahun mengingat berkaitan dengan kasus pembalakan liar. Namun rupanya tiga orang terdakwa diputuskan hanya 8 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun. Dan yang labih mencengangkan adalah BB dua unit truk beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya.

Usut punya usut, rupanya ada tangan dingin yang menangani / mendampingi kasus ini untuk meraih keadilan, sejak awal hingga putusan pengadilan. Bahkan pada putusan pengadilan pun tidak ada pihak yang menyatakan banding hingga otomatis ingkrah.

Sosok yang mendampingi kasus ini tak lain adalah Syafridhan Fikri Lubis SH seorang advokat / pengacara muda yang boleh dikatakan kerap bertindak kontroversial dalam pendampingan klien. Tindakan itu bukanlah tanpa alasan namun semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum yang merupakan hak yang melekat pada tiap individu.

Dibawah bendera Kantor Hukum LawFirm Syafridhan Fikri Lubis SH & Partner, Fikri penggilan akrabnya dibantu oleh dua orang pengacara muda yaitu Jonny Tobing dan Evan Sinaga. Atas kepiawaian dan pengalaman, mereka berhasil mengembalikan 2 truk canter plus STNK kepada pemilik mobil.

‘’Alhamdulillah ya dua unit truk BB telah bisa dikembalikan ke pemiliknya. Ini sebuah prestasi yang tidak pernah terjadi truk bawa kayu bisa dikembalikan kepada pemilik,” kata Fikri. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Transparansi Perekrutan PPK KPU Merangin Diragukan



Merangin | fokusinfo.com : Proses rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) oleh KPU Merangin diragukan transparansinya. Tahapan wawancara disebut-sebut sebagai gerbang memasuki ruang pelobian antara pewawancara dan yang diwawancara. Tahapan itu pula yang dianggap menyampingkan nilai ujian tertulis, yang artinya peserta peraih nilai ujiannya tinggi belum tentu akan lulus sebagai PPK. Sebaliknya, peserta dengan nilai rendah bisa jadi akan lulus menjadi PPK.

Seperti diungkapkan salah seorang peserta asal Tabir. Dia klaim dirinya berhasil meraih nilai 80an saat ujian tertulis. Namun saat masuk tahapan wawancara dirinya harus gigit jari gugur karena yang lulus adalah peserta yang nilainya 60an.

‘’Saat itu saya optimis bisa lulus karena dapat nilai tinggi. Tapi ternyata tidak lulus. Saya akan ikhlas menerima apabila yang lulus itu selisih nilainya tidak begitu jauh dari nilai yang saya raih, tapi ternyata nilai orang yang lulus itu jauh sekali dibawah saya,” kata peserta asal wilayah Dapil II itu yang belum mau namanya dituliskan, namun siap pasang badan apabila kasus ini berlanjut.

‘’Hal seperti ini bukan saja dialami oleh wilayah kami. Juga menurut informasinya wilayah lain juga mengalami hal yang sama. Nilai tertinggi 1 dan 2 malah tidak lulus,” sambungnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan media ini masih berupaya konfirmasi ke pihak KPU Merangin guna klarifikasi. Media ini akan siap menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kian Melebar, Akhirnya Kadis Akui Tanda Tangan SK Tenaga Honorer. Sumber Gaji ?

 


Merangin | fokusinfo.com : Pemerintah Kabupaten Merangin belakangan kerap teriak-teriak defisit anggaran yang imbasnya sejumlah kegiatan terpaksa dipangkas termasuk salah satunya pemangkasan tenaga kerja honorer. Ironisnya salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Merangin diisukan menerima tenaga honorer.

Baca juga : Kasus Dugaan Penerimaan Honorer di Salah satu OPD Merangin DidugaLibatkan Oknum Dewan

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Dinas itu akhirnya mengakui telah menerima dan menandatangani SK tenaga honorer tersebut. Dia beranggapan pengangkatan itu tidak menyalahi aturan.

‘’Ya benar, saya tanda tangan SK mereka,” kata Kadis.

Menurut Kadis dengan adanya para tenaga honor tersebut otomatis turut meringankan tugas pegawai. Dirinya juga menyatakan tidak berniat memberhentikan para tenaga honorer tersebut meskipun telah ketahuan publik. Hal itu karena gaji telah tersedia untuk satu tahun.

‘’Gaji mereka telah tersedia, apabila masa kerja berakhir maka barulah kami bisa fikir-fikir lagi diperpanjang atau diberhentikan,” ungkapnya.

Soal sumber gaji, Kadis menyatakan tidak mengganggu anggaran di OPD yang dipimpinnya karena gaji diambil dari dana yang memang seharusnya untuk pihak dewan.

‘’Kami tidak pusing soal gaji, tidak ada anggaran kami yang dipangkas untuk menggaji mereka tenaga honorer itu. Tapi gajinya ya emang jatahnya dewan,” tutup Kadis. (*)

Reporter : DjarnawiKusuma

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Gugatan Anggapan Wanprestasi Hasren Terus Berlanjut. Dua Kuasa Hukum ‘Perang’ Data



Merangin | fokusinfo.com : Hasren Purja Sakti anggota DPRD Merangin dari Dapil IV Fraksi Partai Perindo benar-benar berhadapan dengan kasus hukum. Dia dianggap telah melakukan wanprestasi yang artinya tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian terhadap Muhammad Ikhsan, seorang pengusaha muda berdomisili di Merangin. Bahkan saat ini gugatan perkara itu telah dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangko. Kasus ini pun gagal mencapai perdamaian meskipun pihak PN Bangko telah memfasilitasi mediasi.

Informasi terakhir yang dirangkum media ini adalah M Fauzan Budi Saroko SH kuasa hukum M Ikhsan menyatakan pokok perkara yang disampaikan dalam gugatan adalah wanprestasi yang tercantum pada salah satu poin dalam surat perjanjian antara Hasren Purja Sakti (HPS) dan M Ikhsan yaitu berupa membayarkan angsuran mobil Navara. Atas dalil itu pihaknya menafsir nilai gugatan sebesar Rp.400 juta, pada agenda sidang perdana M Ikhsan siap memangkas gugatan sebesar Rp.200 juta saja.

‘’Yang kami gugat itu adalah wanprestasi membayarkan angsuran mobil Navara, namun pihak mereka malah mengajukan bukti transfer kepada klien kami yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dalam gugatan,” kata Fauzan pasca sidang menunjukkan bukti-bukti, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga : Tak Tinggal Diam, Hasren Siap Tangkis Gugatan M Ikhsan | Sidang GugatanWanprestasi HPS di PN Bangko

Ditempat dan waktu terpisah, kuasa hukum HPS, Padri Zelvian, SH MH menyatakan pokok gugatan tidak bisa lepas dari peristiwa lainnya yang dipastikan berkaitan.

‘’Mereka kan mendalilkan gugatan tentang mobil Nisan Nivara sementara mobil itu fiktif, tidak pernah ada. Nah bagaimana klien kami membayar angsurannya sementara mobilnya saja tidak pernah ada,” kata Padri Zelvian.

‘’Soal ini tidak bisa dilepas dengan dana yang dikeluarkan oleh Ikhsan kepada klien kami. Kami menyebutnya dana support dan kita tidak memungkiri dana itu ada. Namun klien kami telah mengembalikan dana tersebut yang nominal awalnya Rp.220 juta dibayar oleh klien kami Rp.330 juta. Disitukan ada selisih Rp.110 juta yang kami anggap sebagai bonus untuk M Ikhsan,” terang Padri.

‘’itu sudah kami jawab di depan hakim tunggal lengkap dengan pembuktian transperan dan rekening koran klien kami,” sambungnya.

Padri Zelvian juga menyatakan pada awalnya kliennya HPS telah beriktikad baik menghubungi M Ikhsan agar diadakan perundingan secara kekeluargaan. Namun ketika persoalan ini telah menjadi gugatan hukum maka tentulah harus dihadapi dengan pembuktian substansial.

‘’Bukti yang mereka miliki dan ajukan dalam gugatan ini oke lah, tapi kami juga akan bantah dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya. (*)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Dugaan Penerimaan Honorer di Salah Satu OPD Merangin Diduga Libatkan Oknum Dewan



Merangin | fokusinfo.com : Pemerintah Kabupaten Merangin belakangan kerap teriak-teriak defisit anggaran yang imbasnya sejumlah kegiatan terpaksa dipangkas termasuk salah satunya pemangkasan tenaga kerja honorer. Ironisnya salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Merangin diisukan menerima tenaga honorer.

Baca juga : Salah satu OPD di Merangin Diduga Terima Honorer Diam-diam

Investigasi media ini kepada sejumlah personal sumber informasi yang dianggap mengetahui kecurangan itu, hasilnya cukup mencengangkan. Diduga kasus ini melibatkan sejumlah oknum DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Merangin.

‘’Mungkin modusnya adalah meminta Kadis menerima tenaga honor dengan alasan titipan mereka. Mungkin juga karena merasa tidak enak menolak atau ada hal lainnya sehingga Kadie menerima titipan itu,” kata sumber informasi yang tidak mau namanya ditulis dengan alasan keamanan dan kenyamanannya beraktivitas sehari-hari.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih dalam proses konfirmasi kepada oknum DPRD yang dimaksud. Media ini akan siap menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Salah satu OPD di Merangin Diduga Terima Honorer Diam-diam

Ilustrasi : net


Merangin | fokusinfo.com : Pemerintah Kabupaten Merangin belakangan kerap teriak-teriak defisit anggaran yang imbasnya sejumlah kegiatan terpaksa dipangkas termasuk salah satunya pemangkasan tenaga kerja honorer. Ironisnya salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Merangin diisukan menerima tenaga honorer.

Informasi yang media ini peroleh ada sepuluh orang yang masuk diterima sebagai tenaga honorer di OPD itu. Kuat dugaan masuknya mereka tanpa melalui tes.

‘’Setahu saya ada 10 orang yang tiba-tiba masuk jadi tenaga honorer di Kantor Dinas itu. Padahal kan tidak ada tes ataupun pengumuman sebelumnya bahwa di kantor itu sedang membutuhkan tenaga honor,” kata seorang sumber informasi kepada media ini.

Sementara itu Budi, salah seorang warga berdomisili di kota Bangko menyayangkan apabila isu itu benar-benar terjadi. Menurutnya tindakan itu akan melukai perasaan para tenaga honorer yang sebelumnya telah diberhentikan dengan alasan defisit anggaran.

‘’Ada tujuh orang keponakan saya satu persatu datang ke rumah. Mereka mengeluh telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer. Alasan yang mereka sampaikan sama yaitu Merangi sedang tidak ada anggaran. Lah ini kok ada OPD malahan menerima tenaga honorer.” kesal Budi.(*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Yanto 2 Bulan Tak Pulang-pulang. Keluarga Lapor Polisi



Merangin | fokusinfo.com : Yanto (43) warga RT 10 Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang dikabarkan tidak pulang-pulang sejak dua bulan lalu. Akibatnya keluarga menjadi cemas dan melaporkannya ke Polsek Pamenang pada awal Desember 2022.

Informasi yang media ini kutip dari Surat Laporan Polisi Tentang Orang Hilang / Meninggalkan Rumah, ciri-ciri Yanto disebut berperawakan hitam kurus dengan tinggi sekira 165 cm berkulit sawo matang memiliki rambut keriting dan berkumis tebal.

Dalam keterangannya Yanto meninggalkan rumah sekitar 2 bulan lalu tepatnya tanggal 3 oktober 2022 dengan tujuan pergi ke tempat kerja di Desa Batu Penyabung Kabupaten Sarolangun. Saat itu Yanto mengendarai motor CB warna merah.

Dalam masa penantian, Pelapor bernama Siti Umayah bersama keluarga sudah pula berusaha mencari di tempat kerjanya namun Yanto tidak ditemukan. Karena telah dua bulan tidak juga ditemukan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Pamenang.

‘’Kami harap bila masyarakat menemukan atau menjumpai Yanto dapat menghubungi pihak kepolisian,” kata salah seorang keluarga Yanto. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBOhemian

Share:

Konflik Pemdes Limbur Merangin vs PT SPP Belum Selesai. Terkait Pengelolaan Hutan Rimbo Dendang

Bujang Hamdi

Merangin | fokusinfo.com : Isu berkembang ditengah publik mayoritas warga Desa Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa tidak lagi menginginkan PT SPP ( PT Swasembada Pangan Prima) menggarap atau mengelola lahan Hutan Rimbo Dendang yang berstatus hutan adat masyarakat milik Desa Limbur Merangin. Informasi yang media ini peroleh lahan Hutan Rimbo Dendang merupakan perkebunan sawit masyarakat Desa Limbur Merangin.

Keputusan itu berdasarkan pengamatan masyarakat terhadap kinerja PT SPP dalam pengelolaan yang dinilai tidak profesional sehingga masyarakat merasa dirugikan. Persoalan itupun beberapa kali telah dimusyawarahkan oleh masyarakat yang diperkuat dengan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat hingga perangkat desa. Bahkan oleh Pemdes, hasil musyawarah telah pula disampaikan melalui tembusan berita acara kepada pihak kecamatan Pamenang Barat, Polsek Pamenang, Polres Merangin, DPRD Merangin hingga Bupati Merangin.

‘’Kami tidak mau lagi mereka mengelola sawit di hutan adat itu. Banyak kecurangan yang kami temukan di lapangan,” tegas  Bujang Hamdi yang mengaku ditunjuk sebagai Koordinator Penyelamatan Tanah Hutan Adat.

Salah satu contoh kasat mata yang dibeberkan Bujang Hamdi adalah tidak adanya perawatan tanaman sawit oleh PT SPP sehingga saat ini kondisi lahan kebun menjadi semak belukar.

‘’Luas lahan itu 360 Hektar dan yang baru ditanami 180 Hektar. Bisa dicek ke lapangan saat ini kondisinya semak, tidak tampak adanya bekas perawatan. Juga kami duga tidak ada pemupukan karena hasilnya minim sekali,” tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasikan media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak PT SPP guna mendapatkan klarifikasi. Media ini siap akan menyediakan ruang hak jawab ataupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. (*)

Reporter : Djarnawi Kusuma

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Kades Kederasan Panjang Jadi Buah Bibir, Terkait Pengadaan Pupuk Diluar Ekspektasi Masyarakat



Merangin | fokusinfo.com : Harapan masyarakat Desa Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai menerima manfaat pembagian pupuk non subsidi, buyar ketika yang diterima adalah pupuk bersubsidi. Sebab, sebelumnya mereka dijanjikan akan menerima pupuk non subsidi berdasarkan rapat APBDes 2021.

Informasi yang media ini dapatkan dari sejumlah sumber pada tahun 2021 lalu  Pemerintah Desa Kederasaran Panjang Kecamatan Batang Mesumai telah merencanakan pembelian pupuk non subsidi untuk para petani yang ada di desa tersebut sebanyak 100 sak dengan anggaran Rp 40 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022. Namun realisasinya, pupuk yang dibeli Kepala Desa, Ridwan adalah pupuk bersubsidi.

"Setahu saya, dalam rapat APBDes tahun 2021 lalu, disebutkan pembelian pupuk non subsidi. Kenapa sekarang yang dibeli pupuk subsidi,"Ungkap seorang warga kepada media ini seraya meminta tidak ditulis namanya dengan alasan kenyamanan sosial.

Dia melanjutkan, diduga pengadaan atau pembelian pupuk tersebut tanpa melibatkan tim. Dugaan itu menguat saat dirinya menanyakan hal tersebut kepada sejumlah pihak yang semestinya turut serta dalam pengadaan pupuk tersebut.

‘’Jadi informasinya Pak Kades itu beli sendiri, tanpa mengajak tim atau pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini. Mendingan bila yang dibeli sesuai dengan rencana awal, lah ini yang dibeli adalah pupuk bersubsidi. Tentulah ada selisih harga yang harus dijelaskan oleh Pak Kades kepada masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih terus berupaya konfirmasi kepada Kades Ridwan guna klarifikasi publik.  Media ini siap dan akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tak Tinggal Diam, Hasren Siap Tangkis Gugatan M Ikhsan | Sidang Gugatan Wanprestasi HPS di PN Bangko



Merangin | fokusinfo.com : Gugatan wanprestasi pengusaha muda bernama M Ikhsan terhadap anggota DPRD Merangin fraksi Partai Perindo, Hasren Purja Sakti (HPS) memasuki tahap sidang perdana di PN Bangko, senin 28/11. Pantauan media ini sidang yang digelar di ruang Sidang Chandra sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga : M Ikhsan Pangkas 50 % Nominal Gugatan, Hasren Malah Tak Hadir | SidangPerdana Gugatan Wanprestasi di PN Bangko

Pantauan media ini di ruang sidang, hadir penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya M Fauzan Budi Saroko, SH sementara tergugat tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Padri Zelvian, SH MH.

‘’Kebetulan saya baru ditunjuk oleh Pak Hasren sebagai kuasa hukumnya dan baru pagi tadi saya daftarkan di PN. Jadi karena Pak Hasren ada kegiatan Paripurna maka tidak bisa hadir pada sidang ini,” kata Padri Zelvian menjelaskan, ketika diwawancara usai sidang di PN Bangko.

‘’Mediasi yang disampaikan pihak penggugat tadi akan saya sampaikan kepada prinsipiil. Soal lainnya belum bisa dijawab, apalagi soal pembuktian. Itu masih jauh juga, pekan depan agendanya adalah jawaban sebagai salah satu dasar mediasinya tercapai atau tidak,” terangnya.

Masih dikatakan Padri Zelvian, dalam kasus ini pihaknya akan melihat terlebih dahulu apa bukti yang disampaikan oleh penggugat.  Sementara pihaknya pun juga telah memiliki bukti dan saksi.

‘’Bila mediasi tidak tercapai ya akan kita lihat dulu bukti apa yang mereka punya. Kami pun juga telah mempersiapkan bukti dan saksi,” tutup Padri Zelvian, pengacara muda yang murah senyum itu. (*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

M Ikhsan Pangkas 50 % Nominal Gugatan, Hasren Malah Tak Hadir | Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Bangko



Merangin | fokusinfo.com : Gugatan wanprestasi pengusaha muda bernama M Ikhsan terhadap anggota DPRD Merangin fraksi Perindo, Hasren Purja Sakti (HPS) memasuki tahap sidang perdana di PN Bangko, senin 28/11. Pantauan media ini sidang yang digelar di ruang Sidang Chandra sekira pukul 14.00 WIB itu dipimpin hakim tunggal dihadiri oleh penggugat M Ikhsan didampingi kuasa hukumnya M Fauzan Buri Saroko SH sementara Hasren tidak hadir namun diwakili oleh kuasa hukumnya Padri Zelvian, SH MH

Baca juga : Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi HPS Dijadwalkan Senin Pekan Depan.Ketua DPD Perindo Merangin Saran Damai

Dalam sidang awal itu M Ikhsan siap memangkas nominal gugatan terhadap Hasren yang mulanya Rp.400 juta menjadi Rp.200 juta bila ada kesepakatan dalam mediasi. Namun lantaran HPS tidak hadir maka sidang ditunda hingga senin pekan depan.

‘’Mudah - mudahan ada perdamaian, bila tidak ada maka dilanjutkan ke pemeriksaan bukti dan saksi. Kedua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mempersiapkan bukti dan saksi,” kata Hakim 

Sementara itu usai sidang, Padri Zelvian menjawab ketidak hadiran Hasren Purja Sakti lantaran dalam waktu yang bersamaan HPS mengikuti kegiatan Paripurna di DPRD Merangin.

’’Beliau sedang sidang paripurna di DPRD, makanya tidak hadir,” singkat Padri Zelvian.(*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com