Merangin | fokusinfo.com : Kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Hasren Purja Sakti anggota DPRD Merangin fraksi Partai Perindo terhadap seorang pengusaha muda berdomisili di Merangin, M Ikhsan akhirnya resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bangko.
Baca juga : Dianggap Wanprestasi, Oknum DPRD Merangin Digugat Pengusaha Muda
‘’Sudah kami laporkan kasus itu, sekarang tinggal tunggu jadwal sidang saja lagi,” Kata M Fauzan Budi Saroko SH, Kuasa hukum M Ikhsan kepada media ini, Senin (21/11).
Penelusuran media ini, gugatan kasus tersebut bernomor perkara 49/Pdt.G.S/2022/PN Bko 22/11/2022.
Sementara itu meski telah diminta hak jawabnya untuk klarifikasi, Hasren lebih memilih bungkam. ‘’Biarlah, tidak usah dijawab hal seperti itu,” singkat Hasren kepada media ini beberapa waktu lalu.(*)
Reporter : Tim
Redaktur
: TopanBohemian