Batang Masumai | fokusinfo.com : Amin, mantan Kades Tambang Besi Batang Masumai disebut-sebut telah menjual sebidang TKD (Tanah kas Desa) Desa Tambang Besi yang terletak di Desa Pelangki Kecamatan Batang Masumai pada sekira tahun 2020. Kala itu Amin masih menjabat sebagai Kades definitif Desa Tambang Besi.
Baca juga : Diduga Mantan Kades ‘Diam-diam’ Jual TKD. Kades Tambang Besi Definitif Mem‘Bela’.
Pesan hak jawab melalui aplikasi WA kepada media ini, Amin membantah tudingan tersebut. Dikatakannya rencana penjualan kebun TKD tersebut hanya sebatas rencana dan TKD tersebut saat ini sudah ditanami sawit sesuai dengan RAPBDes 2022.
Di tempat dan waktu terpisah, Zul yang disebut-sebut pembeli TKD Desa Tambang Besi patahkan bantahan Amin. Diceritakan, Zul membeli tanah kebun di wilayah itu pada tahun 2020 atas petunjuk dari seorang bernama Dahlan. Namun saat transaksi Zul mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya itu berstatus TKD. Zul baru mengetahui lahan yang dibelinya itu merupakan TKD pada awal 2022 ketika diberitahu oleh warga diperkuat oleh Pemdes Tambang Besi.
‘’Betul saya ada membeli beberapa hektar tanah yang
ada di Desa Pelangki melalui pak Dahlan 2 tahun yang lalu. Semuanya saya bayar
kontan Rp.25 jutaan / hektar. Beberapa bulan kemudian tanah itu langsung saya
garap, disteking langsung saya tanami bibit sawit,” kata Zul di kediamannya Ujung
jalur tiga Sei Ulak.
‘’ Yang jelas saat itu saya tidak tahu kalau itu
milik TKD. . Sebagai seorang pengusaha, ketika
ada yang jual cocok kondisi dan harganya ya langsung saya beli,” sambungnya.
Masih dikatakan Zul, ketika dirinya diminta untuk
mengembalikan TKD tersebut dia tidak keberatan namun harus ada perhitungan.
‘’Jadi ada yang mengatakan tanah itu TKD dan saya
diminta untuk mengembalikannya. Tidak masalah, saya siap mengembalikan asal
saya tidak di rugikan, hitung berapa uang yang sudah saya keluarkan untuk kebun
itu setelah uang saya diganti baru tanah itu saya kembalikan,” ungkap Zul.
Sementara itu, Kades Tambang Besi Tarmizi kukuh mengatakan
tidak ada penjualan TKD, melainkan tukar guling. Dia juga menjelaskan terdapat
selisih luas lahan sehingga tukar guling dibatalkan.
‘’Masyarakat dan BPD serta perangkat desa ke lokasi
tersebut untuk melakukan pengecekan ke
lokasi. Setelah diukur bersama ternyata ada selisih luasnya antara TKD dan
tanah Zul yang akan kita tukar gulingkan. TKD kita seluas 1,4 hektar sedangkan
tanah Zul seluas 1,3 hektare. Atas dasar itu lah masyarakat menolak untuk tukar
guling tersebut,” kata Tarmizi. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian