Tidak hanya itu, keberadaan aktivitasnya pertambangan batu bara disebut-sebut berada di wilayah HP (Hutan Produksi). Atas dasar itu, SPI (Serikat Petani Indonesia) Kab Merangin turun ke lokasi guna mengecek letak titik koordinatnya.
‘’Kami mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat dan pemuda. Mereka menduga aktivitas pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tabir Ulu legalitasnya tidak jelas. Area pertambangan tidak memajang papan merek, tapi ada security nya dan sejumlah alat berat hingga kendaraan truk roda sepuluh beroperasi disitu. Namun yang lebih menjadi fokus kami adalah wilayah itu diduga masuk wilayah Hutan Produksi, makanya kami turun ke lokasi dan mengeceknya,” kata ketua SPI Merangin, Muhammad Zen SH.
Untuk mengecek titik koordinat, M Zen melengkapi diri dengan alat khusus GPS sesuai standar. Hal itu dilakukan mengingat di lokasi jaringan internet terpantau tidak ada.
‘’Kami mengeceknya dengan alat khusus. Soalnya di lokasi tidak ada layanan internet, sementara sinyal telpon biasa kadang hilang timbul,” tutur Zen.
Masih dikatakan Zen, bila data yang diperolehnya sesuai dengan informasi yang disampaikan warga maka pihaknya akan segera menyurati KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kepala Staf Kepresidenan. Hal itu sesuai dengan arahan mengingat SPI merupakan salah satu anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria yang SK nya ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) DR MOELDOKO ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Januari 2021.
‘’Yang jelas ranah kami adalah Hutan Produksinya, bila memang ada indikasi perusahaan belum memiliki izin maka yang dirugikan adalah petani. Itu konsen kami dari SPI,” tutup M Zen. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian