Soal Review RKA, Inspektorat ‘Lempar Bola’ ke BPKAD | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan



Merangin | fokusinfo.com :
Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin Hatam Tafsir mengamanatkan Inspektur Pembantu Wilayah II, Defi Martika untuk menjelaskan proses review RKA khususnya berkaitan dengan honorarium Sekda Merangin yang menjadi polemik belakangan ini.

Kepada media ini, Defi menjelaskan dua tahun terakhir proses review RKA tidak lagi manual, namun telah menggunakan aplikasi yang didalamnya tertera menu, tool maupun opsi tertentu yang telah disetting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Review yang kami lakukan bersifat global. Sejak menggunakan aplikasi proses review menjadi singkat dan mudah daripada proses secara manual. Kita tinggal mengetikkan saja isinya dan mengklik opsi-opsi ataupun tool yang ada maka proses review akan otomatis,” kata Defi.

Menurut Defi, apabila ada opsi yang salah maka bisa dikatakan pihak BPKAD lah yang harus bertanggung jawab karena admin aplikasi tersebut berada di BPKAD.

‘’Jadi admin aplikasi itu berada di BPKAD. Bila ada kekeliruan saat mengakses ataupun klik opsi maka bisa dikatakan salah setting. Dan yang berkuasa soal itu ya operator di BPKAD itu,” ungkapnya.

Baca juga : Anggap Penuhi Unsur Pidana, Aktivis Siap Lapor Sekda Merangin | KetahuanNambah Honorarium Kelewatan

Defi juga klaim saat ini dalam proses review di inspektorat tidak perlu melihat peraturan perundang-undangan seperti yang berkaitan dengan satuan harga standar. Dikatakannya, untuk standar harga tersebut telah tertera pada aplikasi.

‘’Jadi mereka (BPKAD) itulah yang telah menyetingnya sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan. Jadi apabila ada keleliruan dalam aplikasi itu seperti harga diatas standar maka orang yang menyeting itulah yang harus bertanggung jawab,” terangnya.

Terkait kasus RKA honorarium pegawai Setda, Defi klaim telah melalui proses review. Dia juga mengatakan tidak ada catatan hasil review (CHR) dalam RKA tersebut yang artinya data RKA telah sesuai dengan aplikasi.

‘’Kalau honorarium di dalam RKA itu bermasalah tentu tidak bisa masuk di aplikasi. Artinya RKA honorarium itu tidak ada masalah, tidak ada catatan, sehingga bisa lolos dan menjadi DPA. Sekali lagi ya, aplikasi mengizinkan untuk enter data RKA, dan perlu dicatat yang menguasai aplikasi itu adalah pihak BPKAD,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com