Merangin | fokusinfo.com : Mulyono, Kabag Pemerintahan Setda Merangin menyatakan telah melaksanakan rapat dan memerintahkan pihak desa untuk menelusuri dimana keberadaan SK Bupati yang asli, terkait polemik sejumlah warga Desa Mampun Baru yang telah menunggu 12 tahun untuk bisa mendapatkan Sertifikat tanah R (Restan).
Baca Juga : Pihak BPN Sebut Dokumen Warga Mampun Baru Belum Lengkap | 12 TahunNgurus Sertifikat
‘’Beberapa waktu yang lalu kita telah melakukan rapat, saya sudah perintahkan untuk menelusuri kembali dimana keberadaan SK Bupati yang asli sesuai yang diminta oleh pihak BPN,” kata Mulyono via telpon pribadinya, Rabu 3 Maret 2021.
Menurutnya, karena SK Bupati telah terbit maka tidak mungkin Pemkab kembali menerbitkan SK Bupati yang baru. Maka diharuskan mencari terlebih dahulu dokumen tersebut.
‘’Bukti bahwa SK Bupati itu sudah terbit adalah fotocopy nya ada. Dulu itu leading sektornya adalah Disosnakertrans, Kadisnya Pak Hambali. Tapi sekarang Disosnakertrans sudah tidak ada lagi. Tapi orang-orang (pejabat) nya masih ada, mereka yang lebih paham. Sementara di bagian pemerintahan tidak ada berkas tersebut,” tuturnya.
Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, kala itu telah terkumpul dana sekira Rp.176 juta bersumber dari 84 pemohon penerbitan sertifikat tanah R untuk biaya kepengurusan. Dalam konteks itu Mulyono tidak mau berkomentar lebih jauh. (TimInvestigasi)
Redaktur : TopanBohemian