Merangin | fokusinfo.com : Resepsi pernikahan SA dan WK yang dilaksanakan pada Rabu 17 Maret 2021 di Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat mendapat sorotan oleh sejumlah warga. Pasalnya SA si mempelai wanita diduga belum berusia 19 tahun sesuai UU perkawinan (UU nomor 16 Tahun 2019).
Baca Juga : Sejumlah Pihak Sampaikan Data | Dugaan Pemalsuan Identitas MempelaiWanita di Sp Limbur.
Tim investigasi fokusinfo.com terus berupaya menggali informasi guna mengungkap terangnya kasus ini. Sebagai bagian upaya memberikan edukasi kepada publik juga bertujuan menjadi preseden bagi masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengambil sikap bila berhadapan dengan kasus yang serupa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil). Jailani, S.Sos dikonfirmasi mengatakan pihak Dukcapil menerbitkan identitas (KTP) seseorang berdasarkan laporan masyarakat dengan lampiran pedoman-pedoman yang dibawa oleh masyarakat itu sendiri. Lampiran pedoman yang dimaksud bisa berupa ijazah, akta kelahiran, KK ataupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan identitas seseorang.
‘’Lampiran itu sebagai pedoman untuk menerbitkan KTP, tapi yang jelas telah melalui proses perekaman yang bisa dilaksanakan di tingkat kecamatan, tapi pengambilan KTP tetap di kantor Dukcapil karena hanya disini yang bisa mencetak KTP,” kata Jailani, selasa 23-3-2021 di ruang kerjanya.
Menurut Jainani, karena sifatnya menerima laporan masyarakat maka bila dikemudian hari terjadi persoalan seperti dugaan pemalsuan data maka yang harus dipermasalahkan adalah pihak yang memberikan informasi.
‘’Kami hanya menerima informasi (laporan) dari masyarakat yang ingin menerbitkan KTP. Bila dikemudian hari teryata informasi yang diberikan kepada kami palsu atau informasi bohong maka itu urusan yang bersangutan. Ada undang-undang yang bisa menjeratnya,” tegas putra terbaik Dapil II itu.
‘’Dan lagi kami tidak ada kewajiban mencari kebenaran atas informasi yang disampaikan kepada kami. Karena akan memakan waktu yang lama,” tambah Jailani.
Jailani juga mengatakan tidak ada pelarangan bagi masyarakat yang ingin merubah identitasnya. Namun harus disertai dengan dasar hukum yang jelas.
‘’Kalau ingin ada perubahan maka harus melampirkan dasar perubahan. Tidak bisa sekehendak hati saja. Namun bila menginginkan perubahan tanpa dasar yang jelas maka harus melalui pengadilan,” tuturnya.
Terkait kasus dugaan pemalsuan identitas seorang warga Simpang Limbur seperti yang tertera pada paragraf diatas, Jailani menyatakan tidak mau berkomentar terlalu jauh mengingat dalam konteks tersebut berkaitan dengan identitas seseorang yang harus dilindungi.
‘’Untuk saat ini kita tidak bisa menduga-duga. Silahkan bawa datanya kepada kami agar bisa dicek. Soalnya bila ada satu angka yang salah, maka identitas seseorang bisa berubah,” singkatnya.
Mendengar itu, tim investigasi lalu menyodorkan sejumlah berkas yang diperoleh selama tim melakukan penggalian informasi. Melihat itu, Jailani lalu berubah fikiran, dirinya tidak mau menerima berkas yang disodorkan namun menyarankan agar tim berkoordinasi kepada penegak hukum. Menurut Jailani penegak hukumlah yang berhak menggali informasi di Dukcapil.
‘’Jadi gini, karena identitas pribadi seseorang bersifat rahasia maka sebaiknya pihak penegak hukum lah yang melakukan penggalian informasi di sini. Kami pernah beberapa kali bekerjasama dengan pihak kepolisian terkait kasus yang mereka tangani. Dan mereka punya hak untuk melaksanakan itu,” tutup Jailani.
Sementara itu, AG orang tua dari SA dikonfirmasi media ini menyatakan tidak ingin menanggapi persoalan tersebut.
‘’Tidak ada tanggapan,” singkat AG melalui sambungan telpon. (*)
Reporter : MhdZen
Redaktur
: TopanBohemian