Merangin | fokusinfo.com : Resepsi pernikahan SA dan WK yang dilaksanakan pada Rabu 17 Maret 2021 di Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat mendapat sorotan oleh sejumlah warga. Pasalnya SA si mempelai wanita diduga belum berusia 19 tahun sesuai UU perkawinan (UU nomor 16 Tahun 2019).
‘’Seingat kami SA itu lahir pada September 2003. Jadi bila dihitung dirinya akan berusia 18 tahun pada September 2021 ini, sekarang kan bulan Maret maka SA itu masih berumur 17 tahun,” kata seorang informan kepada media ini.
‘’Anehnya pernikahan dapat dilangsungkan, malah dihadiri oleh pihak KUAkec,” tambah warga itu.
Kepala KUAKec Pamenang Barat, Mahdi Wahab dikonfirmasi membenarkan telah terjadi pernikahan pada selasa malam, 16 Maret 2021 di Simpang Limbur Merangin. Menurutnya selama pengumpulan berkas tidak ada kendala.
‘’Pernikahan dilaksanakan di rumah mempelai, mungkin sekira pukul 21.00 wib lah. Sebelumnya, selama kami melakukan pengumpulan data, yang masuk sudah lengkap semua seperti KTP, Akta kelahiran, berkas N dari Kades, KK dan lainnya,” kata Mahdi.
‘’Dan lagi kami itu menggunakan aplikasi online. Jadi data NIK dimasukkan ke aplikasi tersebut maka otomatis data-data dibawahnya muncul seperti tempat tanggal lahir, alamat sesuai permintaan aplikasi,” tambah Mahdi.
‘’Jadi intinya pihak KUA ini sudah terima ‘masak’. Tinggal pelaksanaan saja. Bila kedepannya terjadi masalah maka itu diluar sepengetahuan kami,” tutup Mahdi.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Merangin, H Marwan Hasan mempertegas bahwa usia minimal menikah bagi pihak perempuan adalah 19 tahun sesuai dengan UU yang berlaku.
‘’Bila ada perempuan yang menikah dibawah usia 19 tahun maka harus mendapatan izin dispensasi dari Pengadilan Agama. Bila tidak maka berkasnya akan ditolak dengan sendirinya pada saat dimasukkan ke aplikasi online,” singkat Marwan.
Sementara itu hingga berita ini dipublikaskan, SA ataupun pihak keluarga belum bisa dikonfirmasi, dan media ini akan melayani hak jawab yang bersangkutan. (redaksi)
Redaktur : TopanBohemian