Merangin
| fokusinfo.com : Resepsi pernikahan SA dan WK yang dilaksanakan pada Rabu 17
Maret 2021 di Simpang Limbur Kecamatan
Pamenang Barat mendapat sorotan oleh sejumlah warga. Pasalnya SA si
mempelai wanita diduga belum berusia 19 tahun sesuai UU perkawinan (UU nomor 16
Tahun 2019).
Baca
Juga : Sejumlah Pihak Sampaikan Data | Dugaan Pemalsuan Identitas MempelaiWanita di Sp Limbur.
Tim
investigasi fokusinfo.com terus berupaya menggali informasi guna mengungkap terangnya
kasus ini. Sebagai bagian upaya memberikan edukasi kepada publik juga bertujuan
menjadi preseden bagi masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengambil sikap
bila berhadapan dengan kasus yang serupa.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil). Jailani, S.Sos dikonfirmasi
mengatakan pihak Dukcapil menerbitkan identitas (KTP) seseorang berdasarkan
laporan masyarakat dengan lampiran pedoman-pedoman yang dibawa oleh masyarakat
itu sendiri. Lampiran pedoman yang dimaksud bisa berupa ijazah, akta kelahiran,
KK ataupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan identitas seseorang.
‘’Lampiran
itu sebagai pedoman untuk menerbitkan KTP, tapi yang jelas telah melalui proses
perekaman yang bisa dilaksanakan di tingkat kecamatan, tapi pengambilan KTP
tetap di kantor Dukcapil karena hanya disini yang bisa mencetak KTP,” kata
Jailani, selasa 23-3-2021 di ruang kerjanya.
Menurut
Jainani, karena sifatnya menerima laporan masyarakat maka bila dikemudian hari
terjadi persoalan seperti dugaan pemalsuan data maka yang harus dipermasalahkan
adalah pihak yang memberikan informasi.
‘’Kami
hanya menerima informasi (laporan) dari masyarakat yang ingin menerbitkan KTP. Bila
dikemudian hari teryata informasi yang diberikan kepada kami palsu atau
informasi bohong maka itu urusan yang bersangutan. Ada undang-undang yang bisa
menjeratnya,” tegas putra terbaik Dapil II itu.
‘’Dan
lagi kami tidak ada kewajiban mencari kebenaran atas informasi yang disampaikan
kepada kami. Karena akan memakan waktu yang lama,” tambah Jailani.
Jailani
juga mengatakan tidak ada pelarangan bagi masyarakat yang ingin merubah
identitasnya. Namun harus disertai dengan dasar hukum yang jelas.
‘’Kalau
ingin ada perubahan maka harus melampirkan dasar perubahan. Tidak bisa
sekehendak hati saja. Namun bila menginginkan perubahan tanpa dasar yang jelas
maka harus melalui pengadilan,” tuturnya.
Terkait
kasus dugaan pemalsuan identitas seorang warga Simpang Limbur seperti yang
tertera pada paragraf diatas, Jailani menyatakan tidak mau berkomentar terlalu
jauh mengingat dalam konteks tersebut berkaitan dengan identitas seseorang yang
harus dilindungi.
‘’Untuk
saat ini kita tidak bisa menduga-duga. Silahkan bawa datanya kepada kami agar
bisa dicek. Soalnya bila ada satu angka yang salah, maka identitas seseorang bisa
berubah,” singkatnya.
Mendengar
itu, tim investigasi lalu menyodorkan sejumlah berkas yang diperoleh selama tim
melakukan penggalian informasi. Melihat itu, Jailani lalu berubah fikiran,
dirinya tidak mau menerima berkas yang disodorkan namun menyarankan agar tim berkoordinasi
kepada penegak hukum. Menurut Jailani penegak hukumlah yang berhak menggali
informasi di Dukcapil.
‘’Jadi
gini, karena identitas pribadi seseorang bersifat rahasia maka sebaiknya pihak
penegak hukum lah yang melakukan penggalian informasi di sini. Kami pernah
beberapa kali bekerjasama dengan pihak kepolisian terkait kasus yang mereka
tangani. Dan mereka punya hak untuk melaksanakan itu,” tutup Jailani.
Sementara
itu, AG orang tua dari SA dikonfirmasi media ini menyatakan tidak ingin
menanggapi persoalan tersebut.
‘’Tidak
ada tanggapan,” singkat AG melalui sambungan telpon. (*)
Reporter
: MhdZen
Redaktur
: TopanBohemian