• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Proses Pembangunan Drainase Di Desa Nalo Gedang, Ganggu Aktivitas Warga


Nalo Tantan | fokusinfo.com :
Jamhur warga Desa Nalo Gedang merasa terganggu aktivitasnya kesehariannya lantaran di lingkungannya saat ini sedang berlangsung proses pembangunan drainase.

Kejengkelan Jamhur cukup beralasan karena sejak proses pembangunan tersebut jalan lingkungan yang biasa dilaluinya saat ini kondisinya becek dan tergenang air sehingga kendaraan khususnya roda empat, sulit melewatinya.

‘’Saya duga tidak ada konsultan perencanaan dan pengawasan dalam proses pengerjaan proyek itu. Sejak dibangun jalan lingkungan sini jadi becek dan sering digenangi air,” kata Jamhur.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran tanah galian drainase tidak dibuang ke tempat lain, melainkan ditumpuk di tengah jalan sehingga ketika hujan, jalan menjadi licin.

‘’Sejujurnya kami senang dengan adanya proyek ini. Tapi bukan saya saja yang mengeluh, para tetangga juga begitu. Kami harus mutar melewati jalan lain apabila mau pulang atau mau pergi beraktivitas,” kata Jamhur.

Jamhur klaim telah menanyakan hal itu kepada Kepala desa, namun menurut Jamhur tidak ada jawaban yang memuaskan. Sementara itu Zuhadi, Kades Nalo Gedang hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi guna klarifikasi. Media ini tetap menghormati dan akan menyediakan ruang  untuk dapat dipergunakan sebagai hak jawab yang bersangkutan. (Redaksi)

Share:

Aktivitas Pertambangan Emas Milik Pak Jum Kian Eksis


Tabir Lintas | fokusinfo.com :
Pak Jum adalah satu nama dari sederetan nama pemain pertambangan emas diduga tanpa izin atau biasa disebut PETI di Merangin.

Informasi yang media ini peroleh, Pak Jum memiliki sejumlah unit peralatan dompeng yang tersebar di beberapa titik wilayah, salah satunya di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas.

‘’Usaha Pak Jum itu cukup menyerap tenaga kerja. Tapi sayangnya bukan warga Merangin, melainkan pekerja yang sengaja didatangkan dari Jawa,” kata seorang sumber informasi kepada media ini.

‘’Setahu saya dia itu ngontrak rumah di Merangin kalau tidak salah di desa Mentawak. Nah, uang hasil pertambangan diarahkan ke Jawa untuk membangun rumah serta usaha lainnya,” tambah sumber informasi tersebut.

Pantauan media ini di lokasi, tampak aktivitas pertambangan yang dimiliki oleh Pak Jum kian meluas juga pekerja yang bekerja dibawah kepemimpinan Pak Jum kian bertambah.

Sementara itu Pak Jum hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dimintai tanggapannya. Media ini akan memberi ruang untuk dipergunakan sebagai hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.(*)

Reporter : HirianHidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Metode Pembiayaan Pembangunan Pertashop Sungai Kapas, Unik ?


Merangin | fokusinfo.com :
Pada umumnya dalam pembangunan yang dananya bersumber dari penggunaan anggaran negara dimulai dengan perencanaan, penganggaran, pengucuran dana dan dimulailah pembangunan yang dimaksud.

Namun uniknya, pembangunan / pengadaan Pertashop di desa Sungai Kapas tidak lah demikian. Informasi yang media ini peroleh pembangunan pertashop di desa itu telah dikerjakan pada tahun 2020, sementara anggaran biayanya pada tahun 2021.

‘’Kami masyarakat awam ini bingung. Kok bisa demikian ya. Apa tidak menyalahi aturan ?,” kata seorang warga kepada media ini.

Menjawab pertanyaan ‘liar’ itu, Anas Budiman Kades (Kepala Desa) Sungai Putih menjelaskan. Diawali dengan kenapa desa Sungai Putih bisa mendapatkan Pertashop dari Pertamina itu.

Diinformasikan Anas, terwujudnya Pertashop karena Desa yang dipimpinnya itu merupakan salah satu penerima reward sebagai desa mandiri, juga hasil kerjasama dengan Kementerian dan Pertamina.

Masih dikatakan Anas, karena Pertashop dinilai bisa turut serta mendongkrak perekonomian masyarakat maka oleh pihak Desa Pertashop tersebut diberikan ke Bumdes untuk dikelola.

‘’Terwujudnya Pertashop itu hasil kerjasama desa dengan kementerian dan pertamina, juga teknisnya pelaksanaannya.  Begitu selesai dibangun dan siap beroperasi, Pertashop diberikan ke Bumdes sebagai pengelola, di Merangin ini hanya ada empat desa yang memasukkan Pertashop ke Bumdes,” Kata Anas.

Anas juga menyebut, dalam pembangunan Pertashop itu Bumdes boleh bekerjasama dengan pihak ketiga. Sementara dalam perjalanan operasional Pertashop, pihak Desa maupun Bumdes terus mendapatkan binaan dan koordinasi dengan pihak DPMD Merangin.

‘’Itu unitnya dari bumdes. Bumdes boleh bekerjasama dengan pihak manapun (pihak ketiga) dengan pembagian saham 60/40. Saat ini kami baru bisa menyediakan bbm jenis Pertamax, kedepannya akan disediakan Dexlite dan juga Oli. Pihak pertamina telah menawarkan itu, tinggal kita nya saja lagi yang harus mempersiapkan fasilitasnya,” terang Anas.

Terkait pertanyaan publik tadi, Anas menjawab dana yang dianggarkan pada tahun 2021 itu merupakan bantuan penyertaan modal untuk Bumdes.

‘’Memang benar pembangunan Pertashop pada tahun 2020 dan ada penganggaran pada 2021. Tapi itu merupakan pelimpahan bantuan untuk dana Bumdes atau biasa disebut penyertaan modal. Yang jelas ini semua untuk kemajuan perekonomian masyarakat lah,” tutup Anas.

Sementara itu Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa) Merangin, Andre dikonfirmasi menyatakan dana Desa dibenarkan untuk digunakan membangun Pertashop melalui penyertaan modal ke Bumdes. Dia juga menyatakan bisa juga pembangunan pertashop dilaksanakan terlebih dahulu, setelah selesai pembangunan, baru dianggarkan.

‘’Bisa, sesuai perjanjian dengan penyedia dalam hal ini pertaminanya seperti apa,” jawaban tertulis Andre di pesan WA kepada media ini. (*)

Reporter : tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Inkonsistensi Dalam Pembentukan Peraturan Bupati

 


Oleh : H. Firdaus, SH. MH


 

Hampir 7 (tujuh) tahun menjabat Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, penyusunan produk hukum merupakan tugas yang paling banyak dibandingkan dengan penyelesaian perkara hukum. Karena seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memerlukan Produk Hukum berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai dasar kewenangan mereka dalam melaksanakan kegiatan.


Dalam meneliti produk hukum yang diusulkan oleh OPD pemakarsa tersebut, penulis selalu menganalisis yang didasarkan atas teori perundang-undangan dan teori Hukum Administrasi Negara. Hal ini dimaksudkan, agar setelah produk hukum diundangkan dan ditetapkan oleh Bupati, tidak akan cacat yuridis baik dari sisi formil maupun materil dari suatu produk hukum.


Dari ketiga produk hukum tersebut, maka Peraturan Bupati cukup banyak diusulkan oleh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, di mana rata-rata 80 (delapan puluh) Peraturan Bupati yang diundangkan ke dalam Berita Daerah setiap tahunnya. Untuk membentuk Peraturan Bupati, pijakannya tetap didasarkan atas Pasal 246 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Peraturan Bupati hanya diperlukan dalam rangka melaksanakan suatu Peraturan Daerah atau atas dasar kuasa dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Asas-asas dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, menjadi acuan bagi penulis ketika membahas Rancangan Peraturan Bupati yang diusulkan oleh OPD pemakarsa. Sehingga setiap Rancangan Peraturan Bupati yang disulkan itu, selalu penulis telaah terlebh dahulu terkait dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya yang memerintahkan agar persoalan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Artinya, tidak sertamerta setiap Rancangan Peraturan Bupati yang diusulkan oleh OPD pemakarsa, ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan ke dalam Berita Daerah.


Akan tetapi, walaupun telah diupayakan tetap taat asas dalam melaksanakan Pasal 246 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, inkonsistensi tetap tidak dapat dihindarkan dalam pembentukan Peraturan Bupati. Hal ini dikarenakan, ada perintah dari Institusi yang lebih tinggi, kepada Kepala Daerah yang memerintahkan agar setiap daerah untuk segera membentuk Peraturan Bupati. Seingat penulis, 2 (dua) Peraturan Bupati yang diundangkan ke dalam Berita Daerah, menunjukkan inkonsistensi ini.


Pertama, ketika musim kemarau panjang terjadi pada tahun 2015 dan 2016 di Indonesia, di mana banyak titik api yang terlihat sebagai akibat dari kebakaran hutan dan lahan. Untuk mengatasi hal itu, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Diktum Kedua Angka 20 (dua puluh) huruf a dari Instruksi Presiden, secara imperatif memerintahkan daerah untuk segera membentuk Peraturan Kepala daerah. Oleh karena itu di Kabupaten Merangin dibentuk Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diundangkan ke dalam Berita Daerah pada tanggal 04 Maret 2016. 


Kedua, ketika bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) melanda Indonesia, sehingga Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah. Dalam Diktum Instruksi ini, setiap daerah harus menerbitkan Peraturan Bupati guna Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Untuk melaksanakan Instruksi ini, akhirnya dibentuk Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), yang diundangkan ke dalam Berita Daerah pada tanggal 02 September 2020.


Instruksi yang penulis sebutkan di atas, memang ditujukan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia dan dari sisi tindakan pemerintahan dapat dibenarkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun yang menjadi persoalan, adalah substansi dari instruksi itu sendiri yang di dalam Diktum dan lampirannya, harus dijadikan dasar dalam pembentukan Peraturan Bupati. Hal ini menurut penulis, merupakan inkonsistensi dari ketentuan Pasal 246 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Penulis berpendapat, Instruksi, bukanlah produk hukum yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan, disebutkan hanya terdiri dari Peraturan Presiden, Peraturan Lembaga Negara, Peraturan Menteri dan termasuk Peraturan Bupati. Dengan demikian, jelaslah bahwa bentuk produk yang berupa Instruksi, bukanlah suatu produk yang dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.


Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, Instruksi termasuk Surat Edaran yang dikeluarkan oleh institusi pemerintahan, merupakan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) yang akan mengatur lingkungan bawahan sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Produk ini bukanlah dapat dikategorikan sebagai hukum, tapi memang diakui punya relevansi hukum. (*)


* Penulis adalah Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Merangin

 

           

 

 

 

       

Share:

Hasil Rehab SDN 115 Bangko, Pihak Sekolah Puas.


Merangin | fokusinfo.com :
SDN 115 Bangko adalah salah satu sekolah penerima bantuan rehab bangunan tahun 2021. Pantauan media ini, bangunan yang baru direhap itu terlihat rapi dan kokoh berdiri guna menampung kegiatan belajar mengajar di sekolah rujukan tersebut.

Kepada media ini, Kepala SDN 115 Bangko, Andri mengaku puas terhadap hasil kerja rehap yang dilaksanakan pihak kontraktor terhadap sekolah yang dipimpinnya itu.

‘’Rehab dilaksanakan pihak ketiga. Alhamdulillah kami puas dengan hasilnya,” kata Andri.

Diinformasikan Andri, saat proses pembangunan pihak kontraktor maupun pengawas membuka diri terhadap pihak sekolah untuk mengetahui apa saja yang diinginkan pihak sekolah agar dalam pemanfaatannya kelak, pihak sekolah merasakan kenyamanan.

‘’Contoh kecil, kami diberikan kebebasan memilih warna. Kami juga diminta menegur apabila terlihat pekerjaan yang tidak rapi oleh para tukang. Dan hasilnya bisa dilihat sendiri,” tutur Andri seraya menunjuk bangunan tersebut.

‘’Kami berterimakasih kepada kontraktor dan juga pengawas karena telah memberikan hasil yang baik. Insyaallah kegiatan belajar mengajar akan terasa nyaman dengan adanya bangunan baru ini,” tutupnya. (redaksi)

Share:

Kasus Uang Rp.143 Juta Diduga Raib, Kades Danau Serdang Gandeng Pengacara

Lamin (kanan) saat menceritakan kronologis kasus yang dihadapinya kepada Penasehat Hukum, Abu Djaelani S Sy (kiri), beberapa waktu yang lalu
Lamin (Kanan) saat menjelaskan kronologis kasus yang dihadapinya kepada Penasehat Hukum (PH) Abu Djaelani, S. Sy (kiri), beberapa waktu lalu.

Sarolangun | fokusinfo.com : Lamin, Kepala Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun mengalami nasib apes. Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun 2020 sebesar Rp.143 Juta yang proses pencairannya di Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, tidak diterimanya. Ironisnya pihak Bank mengatakan dana tersebut telah dicairkan dan telah pula diterima oleh Lamin.

Baca Juga : UangRp.143 Juta Diduga ‘Raib’ Di Bank 9 Jambi Cab. Sarolangun.

Kepada media ini secara eksklusif Lamin menceritakan kenapa dirinya harus mengalami nasib apes itu. Yang mana kejadian awalnya pada 29 Juli 2020, kala itu dirinya dan bendahara mendatangi Bank 9 Jambi cabang Sarolangun untuk mengurus proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT).

‘’Kami datang ke Bank 9 Jambi cabang Sarolangun membawa sejumlah berkas pencairan dan saat itu semua dokumen penunjang pencairan dana BLT dinyatakan lengkap, bahkan cek pencairan telah pula saya tandatangani, hanya menunggu proses pencairan dana saja lagi. Namun saat itu teller mengatakan hari itu belum bisa pencairan, tanpa memberikan informasi kapan kira-kira dana bisa dicairkan,” kata Lamin.

Penuh rasa kecewa, Lamin dan Bendahara Desa akhirnya pulang dengan terlebih dahulu menitipkan berkas kepada teller. Sementara cek pencairan secara tidak sadar terselip didalam berkas yang dititipkannya. Penitipan berkas dimaksud agar saat pencairan kelak dirinya langsung bisa mengambil dana sesuai dengan nominal yang tertera yaitu Rp.143 Juta.

Pengakuan Lamin selama dalam perjalanan pulang dirinya merasa tidak enak kepada masyarakat penerima BLT yang sangat berharap pencairan dana tersebut. Akhirnya Lamin berinisiatif meminjam uang kepada pihak lain untuk segera dibagikan kepada masyarakat penerima BLT tersebut.

‘’Saya pinjam uang kepada pihak lain untuk menutupi dana BLT sehingga warga penerima BLT dapat menerima dana tersebut. Namun karena batas waktu pinjaman telah tiba limitnya, akhirnya saya pinjam Bank BRI dengan menjaminkan dua sertipikat pribadi saya. Dana pinjaman dari Bank BRI itu saya gunakan untuk menutup pinjaman saya sebelumnya,” cerita Lamin.

Lamin mengaku karena kesibukan dirinya serta perangkat desa lainnya sehingga baru pada akhir tahun 2020 lah dirinya beserta bendahara kembali ke Bank 9 Jambi cabang Sarolangun guna mengambil dana tersebut. Namun teller (kasir : red) mengatakan dana tersebut telah diambil pada 3 agustus 2020.

Merasa tidak pernah mengambil dana tersebut, Lamin protes. Dirinya telah pula melakukan upaya bertemu dengan pimpinan Bank 9 Jambi cabang Sarolangun guna mencarikan solusinya, namun tidak membuahkan hasil. Sehingga persoalan itu diadukan Lamin ke pihak kepolisian.

Enam bulan sejak aduan Lamin ke pihak kepolisian dirasa tidak ada progresnya, Lamin lalu menggandeng Abu Djaelani, S.Sy seorang PH (Penasehat Hukum) untuk mengurusi persoalan yang dihadapinya itu.

‘’Upaya pendekatan secara kekeluargaan dengan pihak Bank telah saya lakukan, bahkan saya juga telah adukan persoalan ini ke pihak berwajib namun juga tidak ada kejelasannya. Akhirnya saya gandeng seorang pengacara. Saya harap bisa menyelesaikan kasus yang saya derita ini,” ungkap Lamin.

Abu Djaelani dikonfirmasi media ini membenarkan dirinya adalah PH Lamin atas kasus tersebut. Dia juga mengatakan telah menemui kepala Bank 9 Jambi cabang Sarolangun.

‘’Saya sudah temui kepala Bank itu. Saat itu saya meminta agar mereka mau membuka rekaman cctv dengan menghadirkan ahli IT dari kedua belah pihak. Tapi mereka keberatan dengan alasan takut sistimnya bermasalah. Kami hormati alasan itu, namun langkah-langkah hukum akan terus kami lakukan,” singkat Abu seorang pengacara muda itu.

Hingga dipublikasikan, Rido pimpinan Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, belum bisa dikonfirmasi guna klarfikasi persoalan ini. Didatangi di kantornya, security menjawab yang bersangkutan tidak berada di tempat, di hubungi melalui sambungan telpon tidak dijawab. Media ini akan memberikan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Reporter : DjarnawiKusuma

Redaktur: TopanBohemian

Share:

Uang Rp.143 Juta Diduga ‘Raib’ Di Bank 9 Jambi Cab. Sarolangun.


Sarolangun | fokusinfo.com :
Lamin, Kepala Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun mengalami nasib apes. Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun 2020 sebesar Rp.143 Juta yang proses pencairannya di Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, tidak diterimanya. Ironisnya pihak Bank mengatakan dana tersebut telah dicairkan dan telah pula diterima oleh Lamin.

Kepada media ini secara eksklusif Lamin menceritakan kenapa dirinya harus mengalami nasib apes itu. Yang mana kejadian awalnya pada 29 Juli 2020, kala itu dirinya dan bendahara mendatangi di Bank 9 Jambi cabang Sarolangun,untuk mengurus proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT).

‘’Kami datang ke Bank membawa sejumlah berkas pencairan dan saat itu semua dokumen penunjang pencairan dana BLT dinyatakan lengkap, bahkan cek pencairan telah pula saya tandatangani, hanya menunggu proses pencairan dana saja lagi. Namun saat itu teller mengatakan hari itu belum bisa pencairan, tanpa memberikan informasi kapan kira-kira dana bisa dicairkan,” kata Lamin

 Walau kecewa mendengar itu, Lamin dan Bendahara akhirnya pulang. Mereka berinisiatif mencari alternatif lain agar masyarakat penerima BLT tetap bisa menerima bantuan itu. Mereka juga menganggap dana yang ada di Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, pasti aman.

Seiring perjalanan waktu, pada akhir tahun 2020 Lamin dan bendahara kembali ke di Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, mereka berniat mengambil dana BLT yang dulunya belum sempat mereka ambil karena kesibukan lainnya. Namun alangkah terkejutnya ketika teller mengatakan dana tersebut telah cair dan telah pula diambil oleh Lamin. Pencairan dan pengambilan dana terjadi pada 3 Agustus 2020.

‘’Saya ataupun bendahara tidak pernah merasa ambil dananya, tapi kala itu teller mengatakan bukti pencairan adalah cek yang telah ditandatangani. Saya mengaku di cek itu memang tandatangan saya, cek itu kan dulu tertinggal di berkas yang kami titipkan kepada teller beserta dokumen lainnya juga dengan maksud agar nanti cair, kami langsung bisa mengambil dana tersebut,” Terang Lamin.

Masih dikatakan Lamin, dirinya beserta bendahara meminta dipertemukan dengan pimpinan Bank. Dia meminta agar membuka rekaman cctv untuk melihat siapa sebenarnya orang yang telah mengambil dana tersebut.

‘’Bila memang benar apa yang dikatakan teller maka saya minta pimpinan Bank agar membuka rekaman cctv di kantor itu. Tapi pimpinan tidak bersedia dengan dalih rekaman telah melebihi tiga bulan,” tuturnya.

Hingga dipublikasikan, Rido pimpinan Bank 9 Jambi cabang Sarolangun, belum bisa dikonfirmasi guna klarfikasi persoalan ini. Didatangi di kantornya, security menjawab yang bersangkutan tidak berada di tempat, di hubungi melalui sambungan telpon tidak dijawab. Media ini akan memberikan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Reporter : DjarnawiKusuma

Redaktur: TopanBohemian

Share:

Di NaloTantan, Kedatangan Nasution disambut Bak Bupati


Nalo Tantan | fokusinfo.com :
Kunjungan kerja Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Kadisdikbud) Merangin, Nasution ke Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan disambut antusias oleh para guru dan masyarakat desa.

Pantauan media ini, sebelum rombongan menginjakkan kaki di halaman SDN 09 Nalo Gedang, sebagai lokasi dan tuan rumah pelaksanaan seremonial penyambutan Nasution yang bisa dikatakan baru menduduki posisi sebagai Kadisdikbud Merangin. Nasution telah ditunggu oleh para siswa yang mengibarkan bendera merah putih serta merentangkan spanduk ucapan selamat datang.

Lalu Nasution beserta rombongan disuguhkan tari-tarian oleh siswa, tak lama kemudian Nasution pun dikalungkan sejenis selendang kehormatan. Guru dan masyarakat desa antusias yang menyaksikan momen itu.

Berbagai hiburan juga disuguhkan dalam acara tersebut, salah satunya adalah penampilan marchingband oleh para siswa sehingga membuat suasana lebih semarak.

‘’Baru pertama kali kami dikunjungi Kadis. Makanya acara sengaja dibikin meriah,” kata Solhawati Kepala SDN 09 Nalo Gedang.

‘’Alhamdulillah semua yang diundang tampak hadir. Ada Kabid, Korwil, K3S, Para Kepsek, pihak keamanan, Kades, Pak Camat juga hadir,” tambah Solhawati.

Kunjungan Nasution ke Kecamatan Nalo Tantan itu dimanfaatkan para kepsek mencurahkan aspirasi mereka. Salah satunya adalah meminta perhatian dari Disdikbud agar kedepannya bisa melengkapi fasilitas sekolah agar mutu pendidikan siswa bisa terus ditingkatkan.

‘’DiKecamatan ini ada 9 Sekolah Dasar. Kami minta adanya perbaikan dan ataupun pelengkapan fasilitas penunjang kebutuhan pendidikan siswa. Ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa,” tutup Solhawati.

Nasution dalam sambutannya mengucapkan terimakasih telah disambut dengan meriah. Dirinya juga merespon positif apa saja aspirasi para Kepsek dan guru yang bertugas di kecamatan Nalo Tantan. Kedepan dirinya akan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menjawab segala aspirasi yang disampaikan kepadanya.

‘’Ini merupakan amanah, jadi kami akan berupaya semaksimal mungkin merealisasikan apa yang diinginkan para guru disini. Termasuk peningkatan fasilitas pendidikan,” kata Nasution.

Kedes Nalo Gedang, Zuhadi yang juga turut hadir dalam acara itu menyatakan dukungannya terhadap pendidikan khususnya di desa yang dipimpinnya itu.

‘’Kami Pemerintah Desa Nalo Gedang mendukung sepenuhnya peningkatan kualitas pendidikan. Khusus desa kami ini, kami berharap kedepannya ada juga perwakilan DPRD dari putra putri asli Nalo Gedang yang bisa menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintah,” harap Kades, Zuhadi yang juga klaim telah membantu pendanaan pada acara penyambutan Nasution itu. (*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Soal Aset Rumdis SDN 33 Sei Ulak, Disdikbud Responsif


Merangin | fokusinfo.com :
Salah satu aset SDN 33 Sungai Ulak berupa satu unit bangunan Rumah Dinas (Rumdis) diduga telah dirobohkan oleh sejumlah oknum warga.

Baca Juga : Rumdis SDN 33 Sungai Ulak Diduga Dirobohkan Oknum Warga

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin, Nasution melalui Kasubag Umum, Rustam mengatakan Dinas Pendidikan akan menyurati secara resmi kepala sekolah guna dimintai keterangannya.

‘’Kami akan nyurati kepala sekolah untuk dimintai keterangannya. Akan dicek berdasarkan sertifikat yang ada. Bila memang dihibahkan mana suratnya. Nanti akan kita kroscek,” kata Rustam.

‘’Bila warga ternyata juga memiliki sertipikat maka akan diadu nanti. Kemungkinan kasus ini akan melibatkan bagian aset, BPKAD. Kedepannya kami akan menjejaki dan turun lagi dengan mereka. Sebab aset tanah itu mereka yang pegang, kami mendata saja. Sertipikat juga mereka yang pegang,” tutup Rustam.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Soal PETI, BPPRD Merangin Arahkan ‘Desak’ Gubernur


 Merangin | fokusinfo.com : Testimoni Mamat seorang warga asal Pati Jawa Tengah yang bekerja sebagai penambang emas milik pengusaha bernama Kempling, sempat membuat gereget publik.

Dalam testimoni itu Mamat mengatakan selama dirinya menjadi karyawan Kempling paling sedikit dari satu set dompeng bisa memperoleh 10 gram emas.

Baca Juga : Serap Tenaga Kerja, Usaha Pertambangan Milik Kempleng Gurat SumbangsihKe Pemerintah

Usaha pertambangan milik Kempling menjadi salah satu contoh betapa menjanjikannya usaha ini di Merangin, jadi wajar apabila usaha tersebut terus menjamur bahkan para pelaku tidak gentar melakukan usaha tersebut dengan skala besar walau harus berhadapan dengan segala resiko. 

Meskipun tak terhitung lagi berapa banyak emas didalam perut bumi wilayah Merangin disedot oleh para penambang, ironisnya pemerintah Merangin tidak bisa memungut pajak dari para pengusaha tersebut lantaran status usaha mereka disebut ilegal, berbeda dengan pertambangan pasir dan batu atau biasa disebut galian C yang telah ada Perda nya sehingga bisa menjadi PAD. 

‘’Pertambangan rakyat (emas, red) itu kan tanpa izin, jadi kita tidak bisa pungut pajak dari aktivitas tersebut. Ya memang merugikan Pemkab, tapi ya bagaimana karena perda-nya tidak ada. Berbeda dengan pertambangan galian c, itu ada perda-nya dan menjadi salah satu pendapatan daerah,” kata Bustami Sekretaris BPPRD (Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah) Merangin didampingi seorang Kabid.

Menurut Bustami, persoalan pertambangan tersebut merupakan ranah Provinsi yang mana dinas ESDM sebagai stakeholdernya. Dia juga membuka memori saat debat pemilihan Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. Dikatakannya salah satu topik dalam debat adalah soal PETI, yang juga tertuang dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

‘’Dulu itu kan pas acara debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur di TV soal visi misi, mereka membicarakan soal PETI. Bila peti dilegalkan maka masyarakat dapat menikmati pemerintah bisa mendapatkan pajaknya. Tertuang dalam visi misi Gubernur Jambi. Kemungkinan sedang dibahas bagaimana legalitas pertambangan rakyat ini boleh bergerak tapi tidak merusak lingkungan dan ada uang yang bisa masuk ke daerah,” kenang Bustami.

‘’Yang jelas sekarang ini bila Merangin ingin ada pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat maka silahkan desak Gubernur. Bila belum ada perda dari provinsi maka daerah belum bisa memungut pajaknya,” tutup Bustami. (*)

 

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com