Merangin | fokusinfo.com : Pj Bupati Merangin, H Mukti Said adalah salah satu pihak yang digugat oleh H. Darsyafrul seorang warga Pematang Kandis Bangko. Gugatan berdasarkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah melarang dan akan membongkar bangunan semi permanen yang telah di bangun oleh H. Darsyafrul diatas tanah warisan, yang diklaim Pemkab Merangin lahan tersebut berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).
H. Darsyafrul klaim tanah tersebut di beli pada tahun 1963 oleh ayahnya yang bernama Darwis Raja Pesisir Alamsyah seharga Rp.10 ribu dengan luas 10 X 50 meter. Seiring berjalannya waktu rupanya pemerintah membangun jalan lintas Sumatera. Kala itu tanah Darwis turut digusur untuk keperluan jalan lintas seluas 40 X 30 meter yang artinya tanah Darwis masih bersisa seluas 10 X 30 meter.
''Waktu ada proyek pembangunan jalan lintas Sumatera tanah kami juga termasuk yang digusur. Untuk keperluan itu, kami menerima dana ganti ruginya. Setelah diukur ternyata ada 40 x 30 meter yang digunakan untuk jalan, sisanya masih ada 10 x 30 meter. Nah, kok tiba-tiba saat kami hendak mengelola tanah itu, disampaikanlah kepada kami itu kawasan RTH padahal sebelumnya kami tidak pernah diberi tahu secara tertulis atas alih fungsi menjadi RTH dan tidak ada pengganti rugian atas hal tersebut," kata Darsyafrul
''Setahu kami sebagai ahli waris dari Alm Bapak Darwis Raja Pesisir Alamsjah dan Almh Ibu Siti Nurbaya, tidak pernah sama sekali memberikan izin kepada siapapun juga untuk menjadikan RTH atas tanah itu," tambah Darsyafrul
Informasi yang media ini peroleh, untuk melaksanakan gugatan itu Darsyafrul menggandeng tiga pengacara yaitu Dede Riskadinata, SH, Yuli Rizky Melawati, SH dan Fajar Ghozali Muslim, SH. Pihak yang digugat adalah Bupati Kabupaten Merangin (Tergugat 1), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Merangin (Tergugat 2), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Merangin (Tergugat 3), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin (Tergugat 4) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin (Turut Tergugat).
''Agenda persidangan sudah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri, akan dilaksanakan pada hari Kamis 21 Maret mendatang. Kami dari pihak kuasa hukum mengharapkan kepada Pemkab agar dapat sama-sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangko," Kata Dede Riskadinata selaku Kuasa Hukum (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian