Dede Riskadinata SH bersama klien Penggugat Pemkab Merangin sebelum sidang dimulai. |
Merangin | fokusinfo.com : Sidang perdana gugatan H Darsyafrul terhadap Pemkab Merangin terkait RTH, digelar pada Kamis 21 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Bangko. Sidang yang beragendakan mediasi awal itu dihadiri langsung oleh penggugat yang didampingi kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Pemkab sebagai tergugat tidak menghadiri sidang itu. Mereka memilih mewakilinya kepada tim pengacara.
Baca juga : Pemkab Merangin Kerahkan Pengacara Senior Untuk Lawan Gugatan Warga. Terkait Polemik RTH
Kepada media ini Dede Riskadinata, SH kuasa hukum dari Darsyafrul mengatakan saat mediasi awal, dirinya telah meminta agar pejabat yang bisa mengambil kebijakan atau keputusan dapat hadir langsung ke sidang.
‘’Bukan bermaksud tidak menghormati kehadiran kuasa hukum tergugat. Tapi kami berpandangan apabila pejabatnya langsung yang datang ke persidangan maka persoalan ini akan lekas selesai,” kata Dede.
‘’Telah kami sampaikan ke hakim, dan disetujui bahwa Rabu pekan depan kuasa hukum tergugat diperintahkan hakim untuk menghadirkan langsung para tergugat ke meja persidangan, tepatnya menghadiri proses mediasi,” pungkas Dede.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian