Merangin | fokusinfo.com : Reputasi Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin, runtuh dimata publik. Pasalnya dia pernah dituding melakukan tindakan pengrusakan tanaman hingga berujung pada pelaporan di Polres Merangin beberapa waktu yang lalu.
Rumor yang beredar di tengah masyarakat, Zainudin adalah seorang yang zalim hendak menguasai tanah anak yatim. Tentu gunjingan itu membuat Zainudin dan keluarga besarnya gerah. Salah satu upaya klarifikasi publik yang dilakukannya adalah membuka kronologis persoalan tersebut dengan cara menempuh jalur hukum. Meski merasa berat hati, namun Zainudin harus melakukan gugatan hukum terhadap tiga orang warganya sendiri agar masyarakat khususnya warga Desa Rantau Limau Kapas dapat mengetahui persoalan sehingga tidak lagi menimbulkan fitnah. Dan lagi dengan menempuh jalur hukum, Zainudin berharap haknya dapat segera kembali kepadanya secara adil.
Pantauan media ini, Kamis 28 Maret 2024 Zainudin sebagai penggugat, bersama keluarga besarnya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bangko. Informasi yang media ini peroleh dari Surat Kuasa Khusus, Zainudin didampingi tiga orang pengacara yaitu Toni Irwan Jaya, SH, Fauzan Budi Saroko, SH dan Dede Riskadinata, SH. Sementara tergugat yaitu Nini Karlina, Heri Ariyanto dan Dika Saputra, di dalam ruang sidang mereka terlihat didampingi seorang pengacara bernama Roby, SH.
Dede Riskadinata SH, Kuasa hukum Zainudin menjelaskan dasar gugatan sesuai yang disampaikan oleh pihak Zainudin yaitu Penggugat (Zainudin) adalah pemilik sah atas sebidang tanah kebun karet bersertifikat hak milik nomor 41 atas nama Hasan Basri yang terletak di Simpang Petai / Telun Mangkenam Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung seluas lebih kurang 2 hektar. Tanah tersebut merupakan objek perkara dalam kasus ini.
‘’Kronologisnya, tanah objek perkara itu telah bersertifikat dimiliki oleh Hasan Basri yang sekarang telah Almarhum. Hasan Basri ini adalah orang tua dari Tergugat I, II dan III. Tanah itu telah digadaikan ke Bank Mandiri Bangko oleh almarhum. Seiring perjalanan waktu almarhum tidak mampu lagi membayar cicilan maka dijuallah tanah itu kepada klien kami Pak Zainudin. Dasar penjualan adalah surat pernyataan tertanggal 18 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh almarhum,” kata Dede.
‘’Sebelum klien kami melanjutkan kredit saat itu Hasan Basri ternyata memiliki tunggakan sebesar Rp.16 juta dan telah pula mendapatkan peringatan ke dua dari Pihak Bank. Setelah melaksanakan perundingan dan disepakati harga tanah objek perkara antara klien kami dan almarhum maka klien kami membayar tunggakan sebesar Rp. 16 juta ke Bank Mandiri dan mulai pula membayar cicilan sejak oktober 2015 sebesar Rp.4 jutaan perbulannya. Kemudian klien kami menambah lagi Rp.20 juta kepada tergugat I, II dan III. Nah, sejak itu pula lah klien kami berani mengambil hasil dari kebun tersebut,” ungkapnya.
Masih diceritakan Dede, Persoalan mulai timbul saat orang tua tergugat meninggal dunia dan Bank Mandiri menyatakan hutang milik Hasan Basri lunas. Tergugat I, II dan III mulai mempermasalahkan tentang tanah objek perjara dan melaporkan penggugat (Zainudin) ke pihak polres merangin atas tuduhan pengrusakan tanaman.
‘’Setelah pihak Bank Mandiri menyatakan lunas pinjaman atas nama Hasan Basri, tergugat mengambil sertipikat di Bank tanpa mau menyerahkan ke klien kami. Dan klien kami telah berupaya meminta dan mengingatkan agar tergugat mau menyerahkan sertifikat hak milik tersebut. Sementara tanah objek perkara masih dikuasai oleh klien kami sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” tutur Dede di PN Bangko.
Ditempat yang sama Fauzan Budi Saroko, SH Kuasa hukum Zainudin klaim Surat pernyataan tertanggal 15 oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh almarhum adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Justru perbuatan tergugat yang mengambil dan menahan sertifikat dan tidak mau menyerahkannya kepada penggugat, adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Fauzan.
Sementara itu pihak tergugat hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian