Merangin | fokusinfo.com : Pj Bupati Merangin, Mukti Said adalah salah satu pihak yang digugat oleh H. Darsyafrul seorang warga Pematang Kandis Bangko. Gugatan berdasarkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah melarang dan akan membongkar bangunan semi permanen yang telah di bangun oleh H. Darsyafrul diatas tanah warisan, yang diklaim Pemkab Merangin lahan tersebut berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga : Pj Bupati Merangin Digugat Warga. Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra dikonfirmasi mengakui telah menerima surat dari PN untuk mengikuti sidang perdana yang akan dilaksanakan pada Kamis 21 Maret 2024.
‘’Iya jadwalnya kan besok ya. Insya Allah kami akan hadir,” kata Alex.
Dia juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya akan menugaskan sejumlah pengacara Pemkab Merangin yang maju pada persidangan.
‘’Persiapan kita ya seperti pada umumnya lah, kita akan membaca apa saja gugatan dari mereka lalu akan mengambil sikap. Sementara untuk maju dalam persidangan kita telah berkoordinasi kepada beberapa orang pengacara Pemkab, bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan menggandeng pengacara Negara dari pihak Kejaksaan,” terangnya.
Meski tidak menyebutkan nama nama pengacara yang dimaksud, namun berdasarkan informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, pengacara yang terikat kontrak dengan Pemkab Merangin adalah pengacara-pengacara senior.
Sementara itu Kuasa Hukum H. Darsyafrul, Dede Riskadinata SH dikonfirmasi merasa tetap optimis bisa mendapatkan keadilan bagi kliennya.
‘’Dengan berbagai bukti dan saksi yang kami kantongi, saya berkeyakinan keadilan bagi klien saya yang menuntut haknya, dapat terpenuhi,” tegas Dede. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian