• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Perbaiki Reputasi & Perjuangkan Hak, Zainudin Kades Rantau Limau Kapas Gugat Tiga Warganya.



Merangin | fokusinfo.com : Reputasi Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin, runtuh dimata publik. Pasalnya dia pernah dituding melakukan tindakan pengrusakan tanaman hingga berujung pada pelaporan di Polres Merangin beberapa waktu yang lalu. 


Rumor yang beredar di tengah masyarakat, Zainudin adalah seorang yang zalim hendak menguasai tanah anak yatim. Tentu gunjingan itu membuat Zainudin dan keluarga besarnya gerah. Salah satu upaya klarifikasi publik yang dilakukannya adalah membuka kronologis persoalan tersebut dengan cara menempuh jalur hukum. Meski merasa berat hati, namun Zainudin harus melakukan gugatan hukum terhadap tiga orang warganya sendiri agar masyarakat khususnya warga Desa Rantau Limau Kapas dapat mengetahui persoalan sehingga tidak lagi menimbulkan fitnah. Dan lagi dengan menempuh jalur hukum, Zainudin berharap haknya dapat segera kembali kepadanya secara adil.


Pantauan media ini, Kamis 28 Maret 2024 Zainudin sebagai penggugat, bersama keluarga besarnya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bangko. Informasi yang media ini peroleh dari Surat Kuasa Khusus, Zainudin didampingi tiga orang pengacara yaitu Toni Irwan Jaya, SH, Fauzan Budi Saroko, SH dan Dede Riskadinata, SH. Sementara tergugat yaitu Nini Karlina, Heri Ariyanto dan Dika Saputra, di dalam ruang sidang mereka terlihat didampingi seorang pengacara bernama Roby, SH. 


Dede Riskadinata SH, Kuasa hukum Zainudin menjelaskan dasar gugatan sesuai yang disampaikan oleh pihak Zainudin yaitu Penggugat (Zainudin) adalah pemilik sah atas sebidang tanah kebun karet bersertifikat hak milik nomor 41 atas nama Hasan Basri yang terletak di Simpang Petai / Telun Mangkenam Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung seluas lebih kurang 2 hektar. Tanah tersebut merupakan objek perkara dalam kasus ini.


‘’Kronologisnya, tanah objek perkara itu telah bersertifikat dimiliki oleh Hasan Basri yang sekarang telah Almarhum. Hasan Basri ini adalah orang tua dari Tergugat I, II dan III.  Tanah itu telah digadaikan ke Bank Mandiri Bangko oleh almarhum. Seiring perjalanan waktu almarhum tidak mampu lagi membayar cicilan maka dijuallah tanah itu kepada klien kami Pak Zainudin. Dasar penjualan adalah surat pernyataan tertanggal 18 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh almarhum,” kata Dede.


‘’Sebelum klien kami melanjutkan kredit saat itu Hasan Basri ternyata memiliki tunggakan sebesar Rp.16 juta dan telah pula mendapatkan peringatan ke dua dari Pihak Bank. Setelah melaksanakan perundingan dan disepakati harga tanah objek perkara antara klien kami dan almarhum maka klien kami membayar tunggakan sebesar Rp. 16 juta ke Bank Mandiri dan mulai pula membayar cicilan sejak oktober 2015 sebesar Rp.4 jutaan perbulannya.  Kemudian klien kami menambah lagi Rp.20 juta kepada tergugat I, II dan III. Nah, sejak itu pula lah klien kami  berani mengambil hasil dari kebun tersebut,” ungkapnya.


Masih diceritakan Dede, Persoalan mulai timbul saat orang tua tergugat meninggal dunia dan Bank Mandiri menyatakan hutang milik Hasan Basri lunas. Tergugat I, II dan III mulai mempermasalahkan tentang tanah objek perjara dan melaporkan penggugat (Zainudin) ke pihak polres merangin atas tuduhan pengrusakan tanaman.


‘’Setelah pihak Bank Mandiri menyatakan lunas pinjaman atas nama Hasan Basri, tergugat mengambil sertipikat di Bank tanpa mau menyerahkan ke klien kami. Dan klien kami telah berupaya meminta dan mengingatkan agar tergugat mau menyerahkan sertifikat hak milik tersebut. Sementara tanah objek perkara masih dikuasai oleh klien kami sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” tutur Dede di PN Bangko.


Ditempat yang sama Fauzan Budi Saroko, SH Kuasa hukum Zainudin  klaim Surat pernyataan tertanggal 15 oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh almarhum adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. 


‘’Justru perbuatan tergugat yang mengambil dan menahan sertifikat dan tidak mau menyerahkannya kepada penggugat, adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Fauzan.


Sementara itu pihak tergugat hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dipecat Via Whatsapp, Honorer Setda Merangin Minta Kejelasan


Merangin | fokusinfo.com :
Seorang tenaga honor ( sekarang diduga telah jadi mantan honorer ) di Setda Merangin merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Dirinya dipecat dari pekerjaan sebagai honor secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, ironisnya pemecatanpun dilakukan hanya lewat chat aplikasi whatsapp yang dikirimkan oleh seorang pegawai Setda Merangin .

‘’Saya telah lama menjadi tenaga honor di Setda Merangin. Lantas tiba-tiba saya dipecat. Kalau ada alasan yang jelas mungkin saya bisa introspeksi diri, nah ini tidak ada kejelasan kenapa saya dipecat. Dan lagi pemecatannya melalui pesan whatsapp,” katanya. 

Kepada media ini dia mengatakan telah menandatangani kontrak pada Desember 2023 untuk pekerjaan tahun 2024. Dengan adanya tindakan pemecatan itu dia mengaku gagap ketika ditanyakan oleh keluarganya.

‘’Jadi setelah penandatanganan kontrak pada Desember 2023 itu, pada Januari hingga awal Maret 2024 saya tetap beraktivitas seperti biasanya. Rutinitas maupun seremonial di kantor saya ikuti seperti rekan-rekan lainnya. Nah ketika ada pemecatan ini saya jadi bingung menjawab pertanyaan keluarga. Dan lagi sejak bulan Januari saya tidak pernah menerima gaji,” terangnya.

Dia juga bilang telah menanyakan kepada beberapa orang pejabat terkait persoalan yang menimpanya. Namun tetap tidak membuahkan kejelasan yang berarti.

 ‘’Setahu saya ada lima orang tenaga honor yang mengalami nasib sama seperti saya, tapi isunya ada Sembilan orang. Yang jelas saya itu ingin tahu apa alasannya hingga kami khususnya saya dipecat, dan kenapa pula pemecatan hanya melalui chat whatsapp, itu saja yang saya masih penasaran hingga kini,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dede Minta Tergugat Hadir Langsung di Sidang, Hakim Responsif | Pemkab Merangin diGugat Terkait Polemik RTH

Dede Riskadinata SH bersama klien Penggugat Pemkab Merangin sebelum sidang dimulai.


Merangin | fokusinfo.com : Sidang perdana gugatan H Darsyafrul terhadap Pemkab Merangin terkait RTH, digelar pada Kamis 21 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Bangko. Sidang yang beragendakan mediasi awal itu dihadiri langsung oleh penggugat yang didampingi kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Pemkab sebagai tergugat tidak menghadiri sidang itu. Mereka memilih mewakilinya kepada tim pengacara.


Baca juga : Pemkab Merangin Kerahkan Pengacara Senior Untuk Lawan Gugatan Warga. Terkait Polemik RTH


Kepada media ini Dede Riskadinata, SH kuasa hukum dari Darsyafrul mengatakan saat mediasi awal, dirinya telah meminta agar pejabat yang bisa mengambil kebijakan atau keputusan dapat hadir langsung ke sidang.


‘’Bukan bermaksud tidak menghormati kehadiran kuasa hukum tergugat. Tapi kami berpandangan apabila pejabatnya langsung yang datang ke persidangan maka persoalan ini akan lekas selesai,” kata Dede.


‘’Telah kami sampaikan ke hakim, dan disetujui bahwa Rabu pekan depan kuasa hukum tergugat diperintahkan hakim untuk menghadirkan langsung para tergugat ke meja persidangan, tepatnya menghadiri proses mediasi,” pungkas Dede.(*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pemkab Merangin Kerahkan Pengacara Senior Untuk Lawan Gugatan Warga. Terkait Polemik RTH

 



Merangin | fokusinfo.com : Pj Bupati Merangin, Mukti Said adalah salah satu pihak yang digugat oleh H. Darsyafrul seorang warga Pematang Kandis Bangko. Gugatan berdasarkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah melarang dan akan membongkar bangunan semi permanen yang telah di bangun oleh H. Darsyafrul diatas tanah warisan, yang diklaim Pemkab Merangin lahan tersebut berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).


Baca juga : Pj Bupati Merangin Digugat Warga. Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum


Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra dikonfirmasi mengakui telah menerima surat dari PN untuk mengikuti sidang perdana yang akan dilaksanakan pada Kamis 21 Maret 2024.


‘’Iya jadwalnya kan besok ya. Insya Allah kami akan hadir,” kata Alex.


Dia juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya akan menugaskan sejumlah pengacara Pemkab Merangin yang maju pada persidangan.


‘’Persiapan kita ya seperti pada umumnya lah, kita akan membaca apa saja gugatan dari mereka lalu akan mengambil sikap. Sementara untuk maju dalam persidangan kita telah berkoordinasi kepada beberapa orang pengacara Pemkab, bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan menggandeng pengacara Negara dari pihak Kejaksaan,” terangnya.


Meski tidak menyebutkan nama nama pengacara yang dimaksud, namun berdasarkan informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, pengacara yang terikat kontrak dengan Pemkab Merangin adalah pengacara-pengacara senior. 


Sementara itu Kuasa Hukum H. Darsyafrul, Dede Riskadinata SH dikonfirmasi merasa tetap optimis bisa mendapatkan keadilan bagi kliennya.


‘’Dengan berbagai bukti dan saksi yang kami kantongi, saya berkeyakinan keadilan bagi klien saya yang menuntut haknya, dapat terpenuhi,” tegas Dede. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pj Bupati Merangin Digugat Warga. Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum



Merangin | fokusinfo.com : Pj Bupati Merangin, H Mukti Said adalah salah satu pihak yang digugat oleh H. Darsyafrul seorang warga Pematang Kandis Bangko. Gugatan berdasarkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah melarang dan akan membongkar bangunan semi permanen yang telah di bangun oleh H. Darsyafrul diatas tanah warisan, yang diklaim Pemkab Merangin lahan tersebut berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).   


H. Darsyafrul klaim tanah tersebut di beli pada tahun 1963 oleh ayahnya yang bernama Darwis Raja Pesisir Alamsyah seharga Rp.10 ribu dengan luas 10 X 50 meter. Seiring berjalannya waktu rupanya pemerintah membangun jalan lintas Sumatera. Kala itu tanah Darwis turut digusur untuk keperluan jalan lintas seluas 40 X 30 meter yang artinya tanah Darwis masih bersisa seluas 10 X 30 meter.


''Waktu ada proyek pembangunan jalan lintas Sumatera tanah kami juga termasuk yang digusur. Untuk keperluan itu, kami menerima dana ganti ruginya. Setelah diukur ternyata ada 40 x 30 meter yang digunakan untuk jalan, sisanya masih ada 10 x 30 meter. Nah, kok tiba-tiba saat kami hendak mengelola tanah itu, disampaikanlah kepada kami itu kawasan RTH padahal sebelumnya kami tidak pernah diberi tahu secara tertulis atas alih fungsi menjadi RTH dan tidak ada pengganti rugian atas hal tersebut," kata Darsyafrul


''Setahu kami sebagai ahli waris dari Alm Bapak Darwis Raja Pesisir Alamsjah dan Almh Ibu Siti Nurbaya, tidak pernah sama sekali memberikan izin kepada siapapun juga untuk menjadikan RTH atas tanah itu," tambah Darsyafrul


Informasi yang media ini peroleh, untuk melaksanakan gugatan itu Darsyafrul menggandeng tiga pengacara yaitu Dede Riskadinata, SH, Yuli Rizky Melawati, SH dan Fajar Ghozali Muslim, SH. Pihak yang digugat adalah Bupati Kabupaten Merangin (Tergugat 1), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Merangin (Tergugat 2), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Merangin (Tergugat 3), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin (Tergugat 4) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin (Turut Tergugat). 


''Agenda persidangan sudah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri, akan dilaksanakan pada hari Kamis 21 Maret mendatang. Kami dari pihak kuasa hukum mengharapkan kepada Pemkab agar dapat sama-sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangko," Kata Dede Riskadinata selaku Kuasa Hukum (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Baru Pertama Kali 'Nyaleg', Pengacara Ini diPastikan Bakal Duduk di DPRD Merangin | Toni Irwan Jaya, SH

 


fokusinfo.com | Merangin : Meskipun baru pertama kali mengikuti ajang tarung Pileg, Toni Irwan Jaya, SH dipastikan dapat menduduki kursi DPRD periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU tingkat Kabupaten Merangin.


Tertera dalam tabel model D hasil Kabko DPRD Merangin 1, Toni memperoleh 1794 suara. Bila dibandingkan dengan dua rekan sesama Partai PDI Perjuangan, hanya terdapat selisih tipis. Seperti, Muhammad Guntur yang memperoleh 1773 suara, hanya selisih 21 suara. Terlihat juga petahana DPRD Sri Amin, SH memperoleh 1767 suara yang artinya selisih 27 suara.


Dibincangi media ini, Toni yang berprofesi sebagai pengacara / advokat itu bersyukur perjuangan dia, keluarga dan tim pemenangan akhirnya membuahkan hasil yang baik. Menurut Toni tanpa bantuan dari semua pihak maka apa yang diharapkan, tidak akan terwujud.


''Pada kesempatan ini saya ucapkan terimakasih khususnya kepada keluarga, tim pemenangan, komunitas, organisasi sosial, organisasi kedaerahan, dan seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menduduki kursi DPRD Merangin. InsyaAllah kedepannya saya akan memegang penuh amanat dan berjuang merealisasikan aspirasi masyarakat khususnya di Dapil 1 Merangin ini," kata pria kelahiran Sungai Penuh, Kerinci itu.

''Kita berharap kedepanya berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun sambil menunggu pengumuman resmi dari KPU pada 20 Maret 2024. Sesuai jadwal yang telah ditentukan itu," tutup Toni.


Ditempat terpisah, salah seorang mitra kerjanya, Dede Riskadinata SH merasa bangga Toni akan dapat menduduki kursi DPRD Merangin. Dede klaim selama ini dirinya banyak mendapatkan arahan dan nasihat khususnya dalam dunia hukum.


''Saya sangat bangga senior saya itu, Bang Toni akan menjadi anggota dewan. Tapi terus terang saya juga merasa akan kehilangan mitra kerja yang baik karena selama ini saya banyak diberikan masukan dan arahan. Dengan beliau menjadi anggota dewan kelak maka otomatis akan jarang ketemu," ungkap Dede.


''Tapi yang jelas kepentingan masyarakat itu lebih utama. Dan saya sangat yakin komitmen beliau terhadap masyarakat akan dipegang dengan erat," pungkasnya. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Oknum Kasi Dinsos Merangin Diduga Perdaya Para Kades. Kasus Disebut Dalam Penanganan Polres



fokusinfo.com | Merangin : Sejumlah Kades di Merangin diisukan kena perdaya oleh seorang oknum Kasi di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin. Mereka diminta sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pusat. Hal itu disampaikan salah seorang Kades kepada media ini, seraya meminta nama atau inisialnya tidak ditulis.

Kalau tidak salah itu terjadi pada tahun 2022. Kala itu kami ditelpon lalu ditawarkan beberapa program bantuan dari pusat yang nantinya bisa kami bawa ke Desa. Karena beliau bertugas di Dinsos dan demi kemakmuran warga desa, saya antusias atas tawaran tersebut. Bahkan ketika beliau bilang bahwa untuk mendatangkan program itu ke Desa maka diperlukan dana jemput, kami pun bersedia," kata Kades itu.

Setelah menunggu sekian lama rupanya apa yang dijanjikan oknum Kasi itu kepada Desa, tidak terwujud. Kades bilang mereka beberapa kali mempertanyakan kepada oknum Kasi namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

''Bukan hanya desa yang saya pimpin loh ya, ada beberapa Desa lagi yang juga kena. Kami sering tanyakan tapi tersirat Pak kasi itu menghindar dengan berbagai alasan. Dulu itu beliau bilang untuk mendapatkan buah harus pakai penjuluk (galah,red), nah sekarang ini jangankan buah yang kami dapat, penjuluknya pun sudah hilang," tambahnya.

Dilanjutkan Kades, saat ini kasus itu telah ditangani unit Tipikor Polres Merangin. Bahkan dia pun pernah turut diperiksa sebagai saksi. ''Saya pernah diundang ke Polres atas perkara ini, dan telah saya jelaskan,' ungkap Kades.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi dari oknum Kasi Dinsos tersebut. Media ini telah mendatangi kantor yang bersangkutan, kala itu rekan sejawatnya mengatakan oknum kasi itu sedang tidak berada di tempat. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Media Online Mulai Ramai Beritakan Dugaan Skandal Oknum Komisioner KPU Merangin



Fokusinfo.com | Merangin : Beberapa hari ini KPU Kabupaten Merangin diterpa isu tak sedap. Salah seorang komisioner KPU inisial NQ disebut-sebut menginstruksikan perintah janggal kepada seorang oknum PPK melalui sambungan telpon. Rekaman percakapan mereka itupun bocor ke publik.

Terpantau beberapa media online mengangkat isu tersebut, diantaranya JurnalOne.com, Gatra.com, Detail.id, Transatu.id, Jurnalisme.online, Jambiseru.com dan Merdekapost.com. 

Dari sejumlah media itu dua media yakni Jambiseru.com dan Merdekapost.com mengangkat tema seperti hak jawab dari ketua KPU Merangin, Albert Trisman. Sayangnya dalam pemberitaan yang dimuat, Albert Trisman tidak tegas klarifikasi soal rekaman tersebut.

Berikut link media online yang sempat mengangkat kasus skandal oknum komisioner KPU Merangin tersebut. 

Gatra.com : Klik Disini 

Detail.id : Klik Disini

Transatu.id : Klik Disini

JurnalismeOnline : Klik Disini 

JurnalOne.com : Klik Disini

Jambiseru.com : Klik Disini

Merdekapost.com : Klik Disini

*Artikel ini disadur dan dikutip dari berbagai sumber
(Redaksi)


Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com