• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pemdes Tambang Tinggi Gelontorkan Dana Perbaiki Jalan Kabupaten. M Helmi : ‘Demi Kepentingan Masyarakat’


Sarolangun | fokusinfo.com :
Merasa tidak ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk memperbaiki jalan di wilayah desanya, Pemerintah Desa (Pemdes) Tambang Tinggi Kecamatan Cermin Nan Gadang, Sarolangun memperbaiki sendiri jalan yang berstatus jalan kabupaten itu.

Jalan yang diperbaiki adalah jalan penghubung Dusun Pulau Teluk menuju Mangkua sepanjang 3,7 km. Untuk merealisasikan proyek itu Pemdes Tambang Tinggi  menggunakan dana desa dari ‘dana desa ketahanan pangan’. 

Sekretaris Desa (Sekdes) Tambang Tinggi, Maskun kepada media ini mengatakan jalan tersebut sejak tahun 2015 hingga 2022 belum ada perbaikan dari Pemkab sementara kondisinya saat ini tidak layak dilalui kendaraan.

‘’Jalan ini pernah direhab dan pengesahan pada tahun 2015 lalu dengan APBD Sarolangun. Tapi seiring perjalanan waktu tentu lah kondisinya memburuk. Dan sampai saat ini belum ada perbaikan lagi dari Pemkab,” kata Maskun yang juga bertindak sebagai pengawas proyek rehab jalan itu.

M Yani, Kepala Dusun Karang Jering yang juga ditugaskan sebagai pengawas proyek mengatakan progres pengerjaan jalan telah rampung hingga 60 persen. Menurutnya saat ini sudah ada sebagian masyarakat yang melewati jalan tersebut sehingga silaturahmi kekeluargaan antar dua dusun jadi lebih terjaga dengan baik.

‘’Padahal baru 60 persen telah banyak warga yang memanfaatkan jalan ini. Apalagi kelak proyek selesai 100 persen, pasti banyak manfaatnya untuk akses mobilitas transportasi masyarakat,” kata M Yani.

Ditempat yang sama, M Aidi selaku Kepala Dusun Pulau Teluk mengatakan sepanjang jalan yang diperbaiki terdapat sejumlah aliran anak sungai kecil. Maka dia ditugaskan untuk mengadakan gorong-gorong yang akan ditanam di jalan sehingga jalan tersebut bisa lebih bertahan lama, menghindari genangan air yang mengganggu.

‘’Kami hitung ada 9 titik anak sungai kecil yang membelah jalan. Satu titik kami sediakan 7 buah gorong-gorong. Saya membelinya dari Sarolangun. Kegunaan gorong-gorong itu agar air bisa mengalir apalagi saat hujan, sehingga jalan yang direhab ini bisa lebih tahan lama,” ujar M Aidi.

‘’Kalau tidak salah Pak Kades sedang mencari alat berat berupa bomak dan geleder untuk memperkuat jalan ini,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tambang Tinggi M Helmi dikonfirmasi mengatakan apa yang dilakukan olehnya dan Pemdes Tambang Tinggi semata-mata untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.

‘’Kami memprioritaskan kepentingan urgen masyarakat. Jalan ini sangat membantu pemangkasan jarak dan waktu masyarakat. Bayangkan, sebelumnya mereka harus memutar sejauh 27 km, sementara dengan adanya jalan ini jarak yang mereka tempuh hanya 3,7 km,” kata M Helmi.

M Helmi juga mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga ketahanan jalan apabila proyek tersebut telah rampung dikerjakan.

‘’Ini kan jalan untuk kita bersama. Marilah sama-sama menjaganya agar jalan ini kelak bisa tahan lama,” harap Helmi. (*)

Reporter : IdhamKhalik

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dalam Waktu Dekat 19 Pejabat Merangin Bakal Diperiksa. Terkait Polemik Mosi Tidak Percaya Terhadap Sekda.


Merangin | fokusinfo.com :
Polemik kedudukan Sekda Merangin, Fajarman diduga akan memasuki ‘babak baru’. Isu berkembang di publik, 19 orang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin yang terdiri 18 orang pejabat eselon II dan Fajarman sendiri dikabarkan akan diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk oleh Bupati Merangin, Mashuri.

‘’Kabarnya akan ada pemeriksaan kepada 18 pejabat yang dulu pernah melayangkan mosi tidak percaya terhadap Sekda. Bahkan Sekda pun dikabarkan akan menjalani pemeriksaan. Kalau tidak salah yang memeriksanya kelak dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red) ” kata seorang sumber informasi kepada media ini, dengan terlebih dahulu berpesan agar namanya tidak dipublikasikan.

Dikonfirmasi, Bupati Merangin H Mashuri membenarkan adanya wacana itu. Menurutnya pemeriksaan harus dilakukan terhadap semua yang terlibat dalam mosi tidak percaya baik itu pejabat eselon II dan Sekda.

‘’Iya kita akan bentuk tim dengan menghadirkan pihak KASN. Selama pemeriksaan nantinya para pejabat tersebut akan dinonaktifkan sementara,” jawab Mashuri via telpon pribadinya. (Redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Senada, Kadis Parpora Merangin Bantah Tudingan Bawahannya Minta Fee 15 % Tiap Proyek ke Kontraktor.


Merangin | fokusinfo.com :
Bantahan tegas oknum PPTK Disparpora Merangin, disebut bernama Ari atas tudingan terhadap dirinya meminta fee 15 persen tiap proyek kepada Kontraktor, didukung penuh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Sukoso STP.

Baca juga : Oknum PPTK Disparpora Merangin Diduga Minta Fee 15 % Tiap Proyek, KontraktorMengeluh.

Dikonfirmasi, Sukoso mengatakan instansi yang dipimpinnya itu tidak pernah melakukan permintaan tersebut. ‘’Kan sudah dijawab ya sama PPTK nya bahwa itu tidak benar. Kita tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” Jawab melalui Sukoso sambungan telpon yang kala itu mengaku sedang berada di Jakarta. (TimRedaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Oknum PPTK Disparpora Merangin Diduga Minta Fee 15 % Tiap Proyek, Kontraktor Mengeluh.


Merangin | fokusinfo.com :
Isu soal fee 15 % pada proyek pemerintah yang telah jadi rahasia umum rupanya memang ada. Kali ini permintaan fee itu terjadi di Disparpora Merangin.

Seorang kontraktor berdomisili di Merangin yang tidak ingin nama ataupun perusahaannya ditulis, melalui media ini menyampaikan keluhannya ketika dimintai dana 15 persen dari nilai proyek, padalah hingga saat ini proyek belum berjalan.

‘’Proyek belum berjalan, saya sudah dimintai uang 15 persen. Terus terang permintaan itu memberatkan,” kata kontraktor itu.

Diceritakannya, kala itu dia dihubungi oleh PPTK Disparpora disebut sebut bernama Ari. Dalam komunikasi itu Ari meminta dana 15 persen dari nilai proyek. Menurut kontraktor itu, bukan saja dirinya yang diminta tapi juga dialami oleh sejumlah kontraktor-kontraktor yang lain.

‘’Bukan cuma saya, para kolega saya sesama kontraktor ternyata juga dimintai dana 15 persen. Dana itu dikumpulkan kepada Pak Ari yang menjabat PPTK di Disparpora itu,” tuturnya.

Sementara itu, PPTK Disparpora yang disebut-sebut bernama Ari, dikonfirmasi membantah segala tudingan itu. Dia menolak apabila dikatakan meminta uang fee proyek.

‘’Tidak ada itu, saya tidak pernah meminta. Sekarant ini tidak ada lagi main setoran,” kata Ari via telpon.

Pernyataan Ari ditegaskan dengan sikap dirinya siap berhadapan dengan para kontraktor. ‘’Itu tidak benar, tidak ada pungutan-pungutan. Saya siap berhadapan langsung,” sambung Ari tegas. (TimRedaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kondisi Jalan di Desa Mensango Dikeluhkan Warga.


Tabir Lintas | fokusinfo.com :
Desa Mensango bisa dikatakan salah satu ibukota Kecamatan Tabir Lintas. Letaknya yang strategis dipinggir jalan membuat desa itu mudah diakses. Ironisnya, kondisi jalan di desa itu memprihatinkan yang mana tidak adanya drainase yang layak sebagai penampung dan pengalir air ketika hujan ataupun air dari limbah rumah tangga. Akibatnya terdapat genangan air dibadan jalan.

Seorang warga Mensango kepada media ini mengatakan dengan kondisi itu jalan menjadi bau dan licin ketika dilalui kendaraan karena air limbah rumah tangga tumpah hingga ke badan jalan.

‘’Coba saja lewat disekitar situ, ada terus airnya dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap,” keluh pria berkumis tipis itu.

‘’Kami berharap kepada Pak Kades yang baru bisa mencarikan solusi agar masalah ini bisa teratasi sehingga masyarakat yang lewat bisa menjadi nyaman,” sambungnya.

Sementara warga lainnya berpendapat telah terjadi penurunan jiwa sosial masyarakat. Menurutnya masalah itu bisa saja diselesaikan apabila ada kekompakan dari masyarakat untuk peduli sesama.

‘’Sebenarnya itu masalah kecil yang bisa diatasi oleh dua atau tiga kepala keluarga. Gerakkan semangat gotong royong. Apabila masalahnya memang ada limbah dari rumah tangga ya pemilik rumah itulah yang seharusnya sadar diri. Ambil cangkul dan cangkul tanah dua sampai tiga meter, selesailah itu,” kata warga itu.

‘’Namun untuk pembangunan jalan atau drainase yang layak secara keseluruhan di desa, ya itu baru perannya Kades mengelola dana desa,” tutupnya.(*)

Reporter : Hidayat

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Merasa Bukti Telah Lengkap, Pengacara Desak Polres Segera Proses Dugaan Tindak Pidana Yang Dilaporkan Kliennya.


Merangin | fokusinfo.com :
Syafridhan Fikri Lubis, SH Pengacara berdomisili di Merangin mendesak Polres Merangin segera memproses dugaan tindak pidana pengancaman yang telah dilaporkan kliennya bernama Betlehem Sinar Halomohan Sipahutar pada 7 Juni 2022.

Menurut Fikri, bukti dan saksi telah lengkap sehingga tidak ada alasan Polres Merangin menunda-nunda menindak terlapor.

‘’Bahkan bukti berupa video, juga saksi saksi telah kami hadirkan. Jadi tunggu apa lagi,” tuturnya.

Masih dikatakan Fikri, khusus senjata tajam pihaknya memasukkan dalam laporan polisi tersendiri.

‘’Senjata tajamnya berupa parang panjang. Selain digunakan terlapor untuk mengancam Pelapor, senjata itu juga digunaan terlapor untuk merusak ban mobil,” tutupnnya. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

MAAF ! ARTIKEL INI DALAM MASA REVISI (A)


Merangin | fokusinfo.com : Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin belakangan cukup menyita perhatian publik. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga ormas menyoroti aktivitas itu. Tak terkecuali sejumlah praktisi hukum berdomisili di Merangin.
Seperti diungkapkan M Fauzan Budi Saroko SH, praktisi hukum sekaligus pengacara senior Merangin. Diminta tanggapannya, Fauzan mengaku juga mendapatkan informasi dugaan legalitas yang tidak jelas atas aktivitas pertambangan itu dari sejumlah tokoh masyarakat. Meski mengaku tidak pernah melihat berkas ataupun dokumen perusahaan, namun bila ditelaah lebih lanjut, dugaan dari tokoh masyarakat itu sangat mungkin benar.


‘’Sebagai contoh kecil saja saya dapat informasi tidak ada papan merek dipajang di lokasi tambang yang artinya publik tidak tahu siapa atau perusahaan apa yang bertanggung jawab disitu,” kata Fauzan

Menurut Fauzan, dengan adanya aktivitas pertambangan itu apabila ada masyarakat merasa terganggu maka bisa mengajukan gugat class action itu atas nama kelompok masyarakat.

‘’Yang namanya berkaitan dengan pertambangan, asal dia bukan di area terlarang seperti hutang lindung, hutan produksi atau hutan yang memerlukan izin terlebih dahulu untuk mengolahnya, pastilah pertambangan itu akan berdampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Contohnya kerusakan lingkungan, polusi, kemungkinan rusaknya sarana umum seperti jalan. Nah, masyarakat dapat mengajukan gugat class action tapi mengatasnamakan kelompok masyarakat,” terang Fauzan.

Terkait adanya aspirasi masyarakat sekitar yang menuntut diangkat sebagai karyawan di aktivitas pertambangan itu, Fauzan berpendapat hal itu belum bisa dioptimalkan mengingat legalitas usaha pertambangan itu hingga kini masih dalam polemik.

‘’Bila memang aktivitas pertambangan itu jelas legalitasnya, sebelum beroperasi pasti ada sosialisasi kepada masyarakat termasuk didalamnya prioritas penempatan tenaga kerja lokal,” pungkas Fauzan.(*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian
Share:

MAAF ! ARTIKEL INI DALAM MASA REVISI (B)



Merangin | fokusinfo.com :
Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin mendapat sorotan publik. Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber menyebutkan kuat dugaan aktivitas itu tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Tidak hanya itu, keberadaan aktivitasnya pertambangan batu bara disebut-sebut berada di wilayah HP (Hutan Produksi). Atas dasar itu, SPI (Serikat Petani Indonesia) Kab Merangin turun ke lokasi guna mengecek letak titik koordinatnya.

‘’Kami mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat dan pemuda. Mereka menduga aktivitas pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tabir Ulu legalitasnya tidak jelas. Area pertambangan tidak memajang papan merek, tapi ada security nya dan sejumlah alat berat hingga kendaraan truk roda sepuluh beroperasi disitu. Namun yang lebih menjadi fokus kami adalah wilayah itu diduga masuk wilayah Hutan Produksi, makanya kami turun ke lokasi dan mengeceknya,” kata ketua SPI Merangin, Muhammad Zen SH.

Untuk mengecek titik koordinat, M Zen melengkapi diri dengan alat khusus GPS sesuai standar. Hal itu dilakukan mengingat di lokasi jaringan internet terpantau tidak ada.

‘’Kami mengeceknya dengan alat khusus. Soalnya di lokasi tidak ada layanan internet, sementara sinyal telpon biasa kadang hilang timbul,” tutur Zen.

Masih dikatakan Zen, bila data yang diperolehnya sesuai dengan informasi yang disampaikan warga maka pihaknya akan segera menyurati KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kepala Staf Kepresidenan. Hal itu sesuai dengan arahan mengingat SPI merupakan salah satu anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria yang SK nya ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) DR MOELDOKO ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Januari 2021.

‘’Yang jelas ranah kami adalah Hutan Produksinya, bila memang ada indikasi perusahaan belum memiliki izin maka yang dirugikan adalah petani. Itu konsen kami dari SPI,” tutup M Zen. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

MAAF ! ARTIKEL INI DALAM MASA REVISI (C)


Merangin | fokusinfo.com : Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin mendapat sorotan publik. Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber menyebutkan kuat dugaan aktivitas itu tanpa mengantongi izin yang lengkap, ironisnya pihak penambang terpantau telah melakukan eksploitasi dibuktikan dengan lalu lalangnya kendaraan truk roda sepuluh yang mengangkut batu bara.

Pantauan media ini di sekitar area pertambangan, tidak terlihat adanya papan merek perusahaan sebagai penanda pemilik ataupun pengelola aktivitas tersebut. Yang terlihat hanyalah sebuah barak atau mes karyawan dan sejumlah kendaraan truk yang terparkir. Pihak keamanan menolak ketika media ini meminta izin mendekati lokasi inti pertambangan.

‘’Perintah bos tidak boleh ke lokasi tambang apalagi kalau mau mengambil gambar foto ataupun video,” kata petugas keamanan.

Sementara itu, penelusuran media ini batu bara yang dibawa oleh truk roda sepuluh itu ternyata ditumpuk di wilayah Simpang Mentawak, dekat dari jalan lintas sumatera. Dalam area itu terlihat tumpukan batu bara yang telah menggunung. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Soal Review RKA, Inspektorat ‘Lempar Bola’ ke BPKAD | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan



Merangin | fokusinfo.com :
Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin Hatam Tafsir mengamanatkan Inspektur Pembantu Wilayah II, Defi Martika untuk menjelaskan proses review RKA khususnya berkaitan dengan honorarium Sekda Merangin yang menjadi polemik belakangan ini.

Kepada media ini, Defi menjelaskan dua tahun terakhir proses review RKA tidak lagi manual, namun telah menggunakan aplikasi yang didalamnya tertera menu, tool maupun opsi tertentu yang telah disetting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Review yang kami lakukan bersifat global. Sejak menggunakan aplikasi proses review menjadi singkat dan mudah daripada proses secara manual. Kita tinggal mengetikkan saja isinya dan mengklik opsi-opsi ataupun tool yang ada maka proses review akan otomatis,” kata Defi.

Menurut Defi, apabila ada opsi yang salah maka bisa dikatakan pihak BPKAD lah yang harus bertanggung jawab karena admin aplikasi tersebut berada di BPKAD.

‘’Jadi admin aplikasi itu berada di BPKAD. Bila ada kekeliruan saat mengakses ataupun klik opsi maka bisa dikatakan salah setting. Dan yang berkuasa soal itu ya operator di BPKAD itu,” ungkapnya.

Baca juga : Anggap Penuhi Unsur Pidana, Aktivis Siap Lapor Sekda Merangin | KetahuanNambah Honorarium Kelewatan

Defi juga klaim saat ini dalam proses review di inspektorat tidak perlu melihat peraturan perundang-undangan seperti yang berkaitan dengan satuan harga standar. Dikatakannya, untuk standar harga tersebut telah tertera pada aplikasi.

‘’Jadi mereka (BPKAD) itulah yang telah menyetingnya sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan. Jadi apabila ada keleliruan dalam aplikasi itu seperti harga diatas standar maka orang yang menyeting itulah yang harus bertanggung jawab,” terangnya.

Terkait kasus RKA honorarium pegawai Setda, Defi klaim telah melalui proses review. Dia juga mengatakan tidak ada catatan hasil review (CHR) dalam RKA tersebut yang artinya data RKA telah sesuai dengan aplikasi.

‘’Kalau honorarium di dalam RKA itu bermasalah tentu tidak bisa masuk di aplikasi. Artinya RKA honorarium itu tidak ada masalah, tidak ada catatan, sehingga bisa lolos dan menjadi DPA. Sekali lagi ya, aplikasi mengizinkan untuk enter data RKA, dan perlu dicatat yang menguasai aplikasi itu adalah pihak BPKAD,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Klarifikasi Redaksi fokusinfo.com Soal Penghapusan Berita Terkait Tambang Batu Bara


Merangin | fokusinfo.com :
Pagi sekira pukul 09.00 WIB tanggal 29 Juni 2022 Media Online Fokusinfo.com menerbitkan berita dengan judul ‘Terima Pengaduan Masyarakat, Advokat Akan Gugat Class Action Aktivitas Diduga Pertambangan Batu Bara di Tabir Ulu’. Pada tanggal yang sama namun malam harinya sekira pukul 23.30 WIB berita itu tidak bisa diakses lagi.

Pemimpin Redaksi Media Online Fokusinfo.com, Topan Bohemian mengaku tindakan penghapusan berita tersebut sengaja dilakukan oleh redaksi atas desakan narasumber dalam pemberitaan tersebut.

‘’Upaya memberikan pengertian kepada narasumber agar tidak meminta hapus berita telah kami sampaikan. Namun narasumber tetap kukuh menginginkan pemberitaan tersebut dihapus. Alasan narasumber meminta penghapusan berita tidak perlu saya sampaikan, yang jelas kami menghormati sikap dan keinginan narasumber tersebut,” kata Topan   

Topan juga mengaku dampak dari penghapusan berita tersebut menimpulkan opini tersendiri dari publik terhadap eksistensi redaksi media online yang dipimpinnya itu. Maka redaksi memutuskan untuk terus berupaya menggali informasi yang berkaitan dengan pertambangan batu bara itu.

‘’Sederhana saja, kegiatan jurnalistik itu garis besarnya adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik,” tutup Topan.

(Redaksi)

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com