Merangin | fokusinfo.com : Meskipun tindakan R, pelaku pembunuhan terhadap Sapri, Plt Kepala BPBD Merangin akan dikenakan pasal 338 dan 339 KUHP dengan ancaman ‘hingga’ penjara seumur hidup, namun terhadap R ini Polres Merangin tetap akan mempersiapkan pengacara untuk mendampinginya selama menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawaman, SIK saat konferensi pers kasus pembunuhan Plt Kepala BPBD, yang dilaksanakan di aula Polres Merangin, Senin 2 Agustus 2021.
‘’Meskipun statusnya tersangka bukan berarti tidak memiliki hak didampingi penasehat hukum. Tetap akan kami persiapkan pengacara yang akan mendampinginya,” singkat Kapolres, tanpa memberi bocoran siapa kira-kira pengacara yang akan mendampingi R, pelaku pembunuhan itu. (*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian