Polemik DPD Partai Berkarya. Ampera Sebut SK Yang Dikantongi FH Sianturi, Ilegal

Merangin | Fokusinfo.com : Sepertinya Firdaus Hamisa Sianturi harus menahan dulu keikhlasannya untuk membesarkan Partai melalui jalan sebagai ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Merangin. Soalnya SK yang diterima oleh FH Sianturi disebut berstatus ilegal.

Baca Juga : Terima SK DPW, FH Sianturi Klaim Ganti Ampera Pimpin DPD Berkarya Merangin

Adalah Ampera, ketua DPD Partai Berkarya periode 2018-2022 yang menyebut SK tersebut ilegal karena terbit tanpa melalui mekanisme kepartaian dan mengangkangi AD/ART Partai Berkarya. Bahkan Ampera mengaku telah melakukan sanggahan terhadap SK tersebut.

Ampera kepada media ini menceritakan kronologis hingga terbitnya SK yang didalamnya berbunyi putusan memberhentikan dirinya dan mengangkat FH Sianturi sebagai Plt Ketua. Diceritakan Ampera ada  8 DPD Partai Berkarya di Provinsi Jambi yang menyatakan sikap tidak percaya kepada ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman. Peryataan tidak percaya itu diperkuat dengan surat tertulis.

‘’Saya duga begitu beliau mengetahui ada 8 ketua DPD tidak setuju, maka Pak Amibiar itu langsung memecat ke delapan DPD. Salah satunya ya DPD Kabupaten Merangin ini,” kata Ampera.

‘’Jadi beliau mengambil langkah sendiri tanpa persetujuan dari pengurus DPW lainnya. Ini lah hasilnya, terbit SK,” ungkap Ampera seraya menunjukkan copy SK pemberhentian dirinya dan pengangkatan FH Sianturi.

Ampera juga mempersoalkan status penandatangan SK tersebut yaitu jabatan wakil sekretaris bernama Ario Satria Nugraha yang tak lain adalah anak dari Ambiar Usman sendiri.

‘’Ario Satria itu wakil sekretaris III. Kenapa dia yang tandatangan sementara posisi Sekretaris adalah Pak Ayang Kurniawan dan saat ini masih aktif,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris DPW Partai Berkarya Ayang Kurniawan dikonfirmasi menyatakan prihatin dengan kondisi Partai Berkarya Provinsi Jambi saat ini, Khusus persoalan di Merangin, Ayang mengatakan bila mengikuti AD/ART untuk memberhentikan seseorang itu melalui rapat pleno dan didahulukan dengan peringatan 1, 2 dan 3.

‘’SK yang diterima saudara FH Sianturi itu ilegal. Tidak mengikuti mekanisme Partai. Tidak pernah melakukan rapat pleno tiba-tiba terbit SK pemberhentian dan pengangkatan, itu salah,” kata Ayang yang mengaku memiliki SK pengangkatan yang sama dengan Ambiar, SK dari Tomi Suharto.

‘’Dan lagi tidak ada pemberhentian dan pengangkatan dalam satu SK. Mestinya ada SK pemberhentian dan ada pula SK pengangkatan. Dan lagi bukan kapasitas saudara Ario yang tanda tangan karena diatasnya masih ada orang lain yang lebih berkompeten,” tutup Ayang, lantang. (Redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com