Sumber Foto : facebook. |
Bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
Maka dari itu untuk membinanya dibutuhkan jiwa kepemimpinan yang mumpuni serta terbebas dari ikatan yang riskan terjadinya keberpihakan.
Memimpin atau membina keolahragaan juga diperlukan figur yang sehat baik lahir maupun batin sehingga tujuan keolahragaan bisa tercapai dan nilai sportivitas serta disiplin memperkokoh pondasi manusia itu sendiri.
Sementara di Kabupaten Merangin, ketua KONI Merangin Selamet Edi Sucipto ternyata merangkap jabatan publik. Selain sebagai ketua KONI, Selamet juga ketua DPD salah satu partai di Merangin.
Ketua LSM Sapurata, Mirza SH mengungkapkan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 Tentang Sistem keolahragaan nasional Pasal 40 berbunyi ‘Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik’.
‘’Selamet itu saat diangkat menjadi ketua KONI belum ada jabatan lainnya. Tapi belakangan menjabat sebagai ketua DPD salah satu Partai. Bertentangan dengan UU RI Nomor 3 tahun 2005. Semestinya secara jentelmen harus mundur dari ketua KONI,” kata Mirza.
Menurut Mirza jika Selamet meletakkan jabatannya dari ketua KONI maka itu adalah sikap yang terhormat sebagai warga negara yang mematuhi undang-undang.
‘’Jikapun cinta dengan jabatan KONI maka lepaskanlah jabatan ketua DPD Partai itu. Begitupun sebaliknya,” singkat Mirza.
‘’Intinya pilih salah satu. Jangan semuanya dipegang nanti kerjaan tidak fokus. Olahraga Merangin butuh perhatian ekstra agar lebih berprestasi,” tambah Mirza.
Sementara itu, Selamet Edi Sucipto belum dikonfirmasi media ini guna klarifikasi (*)
Reporter : TopanBohemian