Fokusino.com
| Renah Pamenang : Berdalih Atas dasar ketentuan adat, Pawitno Kepala Wilayah
Dusun Karya Makmur Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin
menerapkan sejumlah sanksi yang akan diberlakukan kepada warganya yang
melanggar aturan.
Sanksi
adat akan diberlakukan apabila warga melakukan Pencurian, Pesta Miras, Judi Dan
Narkoba, Penubaan Meracun Ikan, Perselingkuhan, Pelecehan Seksual / Pornografi,
Poliandri, Penganiayaan.
Oleh
pengurus Lembaga Adat, peraturan diberlakukan mulai pada 1 November 2017. Sementara
sosialisasi dan deklarasi pada sabtu 11 November 2017
Namun
yang membuat warga protes adalah saat salah seorang anggota Lembaga Adat,
Miftahul Fauzan membaca peraturan tersebut, ada sanksi yang dinilai tidak
sesuai dengan kondisi warga dusun yaitu sanksi hukuman cambuk.
Baca juga : Terapkan Hukum Cambuk. Warga Dusun Karya Makmur Protes. Klik Disini
Pawitno
tetap berkukuh beranggapan penerapan sanksi merupakan cara memberikan efek jera
kepada masyarakat yang melanggar peraturan.
‘’Menekan
angka pelaku kejahatan salah satunya dengan cara seperti ini,” kata Pawitno.
Ironisnya,
hukuman cambuk tersebut juga baru didengar oleh Ketua Lembaga Adat, Sapardi
pada saat forum itu juga.
‘’Ini
kok ya ada hukuman cambuk. Saya baru tahu ini,” kata Sapardi saat interupsi. Seketika
itu juga terlihat wajah Pawitno memerah.
Menurut
Sapardi, sanksi cambuk perlu dikaji ulang. Jika dikemudian hari ternyata memang
ada warga yang melanggar peraturan desa dan dihukum cambuk, tentu perlu
dimusyawarahkan siapa yang berhak menjadi algojonya.
‘’Jangan
sampai satu persoalan melahirkan persoalan lainnya. Terus terang saya khawatir
dengan algojo ini. Bisa jadi akan berbuah dendam. Kan jadi panjang urusannya,”
kata Sapardi.
Hingga
saat ini suasana di masyarakat masih sengit dan ramai membincangkan tentang
hukum cambuk tersebut dan warga menganggap Kepala wilayah Dusun Karya Makmur Pawitno
terlalu arogan dan gegabah dalam menyimpulkan keputusan. (*)
Reporter
: Silvie | Ady Lubis
Redaktur
: Topan Bohemian