Merangin | fokusinfo.com : Bungkamnya Staf
Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Merangin, H
Firdaus terkait polemik Jabatan Riskandi sebagai administrator Kabid Bina SD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin kian sulut pertanyaan
besar di publik. Yang mana Firdaus kala itu menjabat sebagai Kabag Hukum Setda
Merangin yang juga merupakan anggota Tim penilai kinerja PNS dan diyakini cukup
mengetahui kronologis dasar sehingga Riskandi dapat dilantik bersama para
pejabat lainnya.
Baca juga : Polemik Jabatan Riskandi, StafAhli Bupati Pilih Bungkam. Kecurigaan Publik Kian Menjadi-jadi.
Zairi, mantan Kabid Kepegawaian BKPSDMD saat diminta
tanggapannya mengatakan penilaian saat seorang PNS yang hendak diangkat
menduduki jabatan tertentu diantaranya harus memenuhi syarat kompetensi.
‘’Soal
Pak Riskandi, saat dia dilantik bukan saya Kabidnya. Tapi sudah diduduki oleh Pak Hasbi. Jadi saya
tidak tahu kronologis munculnya nama dia untuk menduduki jabatan yang saat ini
dipersoalkan,” kata Zairi yang saat ini menjabat Irban Wilayah 1 Inspektorat
Merangin beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.
Dia
menjelaskan setidaknya ada dua kompetensi yang harus dilalui yaitu Kompetensi
teknis dan kompetensi manajerial. Dalam kompetensi teknis salah satunya adalah
kualifikasi tingkat pendidikan seorang calon yang akan diangkat sementara
kompetensi manajerial adalah kemampuan dan pengalaman.
‘’Sepengetahuan
saya bila jabatannya administrator akan lebih diutamakan seorang yang memiliki
kompetensi manajerial karena dalam keseharian aktivitasnya berhubungan langsung
dengan orang banyak,” beber Zairi.
‘’Dalam
penilaian kompetensi manajerial ini akan memperhatikan kemampuan berkomunikasi,
kecakapan bekerja sama, trade record apakah dia mumpuni bekerja dalam jabatan
yang dimaksud. Jadi tidak bisa mentang-mentang sandang titel tinggi tapi
pengalaman tidak ada. Ibaratnya kita itu pintar pandai tapi tidak bisa memanej
bawahan ya semua program tidak akan berjalan optimal,” sambungnya.
Meski
demikian, Zairi angkat tangan karena dalam proses penilaian, seorang pimpinan
juga berhak dalam pertimbangan objektif lainnya.
Yang artinya seorang Bupati memiliki hak prerogatif menilai kecakapan seseorang
menduduki posisi tertentu.
‘’Memang
benar, ada hak prerogatif seorang pimpinan dalam pengangkatan seseorang
menduduki jabatan tertentu. Tapi semestinya hak prerogatif itu tidak
mengalahkan kompetensi tekhnis dan kompetensi manajerial. Kalau itu dilakukan
ya istilahnya yang sunat mengalahkan yang wajib,” pungkasnya.
Sementara itu Hasbi mantan Kabid Kepegawaian BKPSDMD yang saat ini
menjabat sebagai Kabid Perizinan di Dinas Perizinan Modal Pelayanan Terpadu
satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kab Merangin dikonfirmasi mengatakan saat
pelantikan pada tanggal 7 September 2021 itu dirinya menjabat sebagai Plt Kabid
Kepegawaian.
‘’Kebetulan saya plt selama satu minggu di situ
menggantikan Pak Zairi yang dilantik pada Agustus. Sebelumnya saya Kasi
Pangkat. Karena saya waktu itu masih baru jadi saya tidak terlalu tahu. Setahu saya
tujuan saya dipeltu kan yaitu untuk mensukseskan pelantikan,” kata Hasbi
beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.
Hasbi klaim saat akan pelantikan, nama nama personal
yang akan dilantik turun langsung dari pimpinan yang bisa saja dari Kaban
(Nasution) atau Bupati (Mashuri). Sementara dirinya tidak dilibatkan.
‘’Nama dan jabatan personal yang akan dilantik itu
sepertinya rahasia. Saya tidak dilibatkan karena memang Kabid tidak termasuk
dalam tim penilai kinerja. Jadi kala itu kami di bidang kepegawaian
melaksanakan saja apa yang diperintahkan pimpinan,” terang Hasbi.
‘’Soal ada atau tidak ada penilaian, saya tidak
tahu, saya tidak ikut. Calon daftar yang dilantik, nama namanya sudah ada. Fungsi
Kabid saat itu antar undangan, sediakan ruangan, ketik fakta integritas, susunan
acara, rohaniawan dan lainnya yang bersifat seremonial,” pungkasnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian