• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Disparitas Tuntutan Kasus PETI Disorot, Kasi Pidum Klarifikasi


Merangin | fokusinfo.com :
Tuntutan 4 tahun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap tiga terdakwa kasus PETI wilayah Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan disorot publik. Sorotan terjadi pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang kasus PETI yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Merangin secara online, Kamis 06 Mei 2021.

Publik mengganggap terjadi disparitas tuntutan bila dibandingkan perkara tiga terdakwa yang disebut warga Bungo ini dengan tuntutan JPU terhadap dua dari 18 pelaku PETI di Merangin pada awal 2020 lalu. Apalagi bila membandingkan alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI, tiga warga Bungo menggunakan alat berat jenis ekskavator sementara 18 pelaku PETI menggunakan alat dompeng.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pelaku PETI 8 Tahun Penjara. Suparno danSuhaimi Belum Tertangkap

Kajari Merangin Martha Parulina Berliana SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Merangin, Mhd Fajrin, SH MH membenarkan pernah melakukan penuntutan hingga 8 tahun terhadap terdakwa kasus PETI mengacu pada pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‘’Undang undang Nomor 4 tahun 2009 itu telah diubah menjadi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada perubahan dalam isinya. Sementara untuk kasus PETI saat ini yang kami tangani mengacu pada pelanggaran pasal 89 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata M Fajrin.

Menurut Fajrin, dalam kasus tersebut yang lebih menonjol adalah perusakan hutan yang dilakukan oleh para terdakwa diperkuat dengan bukti-bukti yang telah dikantongi oleh JPU dan kesaksian dari saksi ahli. (Redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Isu PT Raihan Akan Kembali Beroperasi. Herman Efendi : Picu Pertumbuhan Ekonomi


Merangin | fokusinfo.com :
Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi ST.MM menyambut baik isu PT Raihan akan kembali beroperasi di Merangin. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu diharap akan memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

‘’Kita di Merangin ini pasti senang lah apabila ada investor masuk. Karena otomatis membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat. Itu yang utama apalagi ditengah masa pandemi covid-19 ini yang belum juga berkesudahan,” kata Abong Fendi, panggilan Ketua DPRD itu.

Menurutnya, upaya pemulihan ekonomi bisa diserap dari berbagai sumber salah satunya adalah dari perusahaan bidang perkebunan. Namun harus ada perhitungan dan konsep yang matang dari pemerintah agar antara masyarakat dan pihak perusahaan terjalin hubungan simbiosis mutualisme.

‘’Ini menyangkut pola hubungan antara investor dan masyarakat agar saling menguntungkan. Pola mitra pembagian hasil. Saling menempatkan diri untuk tetap sama-sama bermartabat. Kita memiliki potensi SDM yang mumpuni, jadi masyarakat tidak hanya dijadikan tenaga buruh, namun juga sebagai tenaga lokal yang ahli dan handal sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman personalnya,” harap ketua DPRD itu.

Masih bersama Abong Fendi, untuk mewujudkan itu maka sebagai pekerjaan rumahnya (PR) adalah bagaimana membuat investor yang berminat berinvestasi bukan hanya sekedar memiliki minat saja, namun mewujudkannya sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi di Merangin bisa segera terealisasikan.

‘’Kebetulan saya tiga kali pernah ke PT Raihan itu dulu waktu ikut kegiatan adventure trail. Medan tempuhnya cukup sulit. Kalau tidak salah di dalam situ ada sebuah bukit bernama sinyal, di bukit itu kita bisa berkomunikasi lebih leluasa,” tuturnya.

Sementara itu, Edi owner PT Raihan dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan segera beroperasi kembali di Merangin. Namun bila waktunya belum bisa dipastikan karena saat ini pihaknya masih menunggu jawaban investor.

‘’Segala persiapan teknis maupun administratif telah kami lengkapi, sekarang sedang menunggu kepastian investor. Begitu deal maka kami langsung gerak ke Merangin,” kata Edi. (*)

Reporter | Redaktur : DedeRiskadinata

Share:

Ady Lubis Jentelmen, Yahya Berbesar Hati. Mereka Sepakat Damai


Merangin | fokusinfo.com :
Sikap ksatria ditunjukkan oleh Ady Lubis (AL) seorang jurnalis yang bertugas di Merangin. Dia mengakui telah melakukan kealpaan yaitu mengunduh foto dari internet dan menjadikannya sebagai ilustrasi berita di media online miliknya. Sementara pemilik foto adalah Yahya, rekan seprofesi AL dari media online yang berbeda, Yahya merasa keberatan atas ulah yang dilakukan oleh AL tersebut.

Khawatir persoalan itu kian meruncing, KBO Sat Reskrim Polres Merangin, Imron berupaya memediasi keduanya. Bertempat di salah satu ruang Sat Reskrim disaksikan oleh pimpinan umum media online fokusinfo.com, Dede Riskadinata akhirnya pada kamis (29/4) AL dan Yahya sepakat berdamai.

‘’Dalam mediasi tadi terungkap bahwa kekeliruan saudara AL adalah mengunduh foto dari media nya Pak Yahya tanpa izin sehingga Yahya merasa keberatan. Tapi soal substansi berita AL, tidak ada masalah,” kata Dede

‘’Yang jelas sudah ada permintaan maaf dari AL kepada Yahya, dan Pak Yahya juga berbesar hati ikhlas memaafkan. Kedepannya mari kita sama-sama saling menghormati apalagi antar rekan seprofesi. Itu pesan Pak KBO tadi,” ungkap Dede. 

(redaksi)

Share:

Mantan BPD Bersaksi, Kades Tetap Bungkam. Dugaan ‘Fiktif Pembangunan’ GOR di Desa Muara Seketuk Kian Menguat


Tabir Ulu | fokusinfo.com :
Mencuat isu pada tahun 2018 di desa Muara Seketuk telah dibangun sarana dan prasarana gedung olahraga. Namun oleh sejumlah warga, pembangunan itu adalah fiktif  karena bangunan yang dimaksud tidak terlihat fisiknya. Isu berkembang di seputaran desa tidak jadinya dibangun GOR karena ada APBDes Perubahan.

Baca Juga : Diduga Terjadi ‘Fiktif  Pembangunan’ GOR di Desa Muara Seketuk

Mantan Ketua BPD Desa Muara Seketuk periode 2014-2020, H Awaludin bersaksi tidak mengetahui bila ada pernyataan telah terjadi APBDes perubahan. Karena bila ada APBDes perubahan seharusnya dirinya diberi tahu karena menyangkut persetujuan dan tandatangan.

‘’Saya tidak tau laporan APBDes perubahan. Kalau ada pasti kami tandatangan disitu. Sedangkan stempel APBDes kita sudah di ambil sejak pertengahan 2018,” katanya.

Senada dengan ketua BPD, Wakil Ketua BPD Desa Seketuk periode 2014-2020, Ardani menyatakan tidak mengetahui terjadinya APBDes Perubahan seperti isu yang beredar ditengah publik itu.

Bahkan Ardani telah mempersiapkan diri dengan membuat surat pernyataan berkaitan dengan polemik yang terjadi di desa nya itu.

‘’Intinya kami tidak tahu ada perubahan APBDes sejak pertengahan 2018 sampai 2020. Bila ternyat ada tentu diluar sepengetahuan kami. Makanya kami buat surat pernyataan, kami takut bila dikemudian hari aparat penegak hukum memeriksa desa kami ini, padahal kami tidak dilibatkan. Yang jelas kami siap bersaksi apabila kasus ini akan diungkit,” kata Ardani

Sementara seorang warga desa yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan dirinya pernah melihat Aliwardana memasuki kantor Mapolres Merangin. Namun dirinya tidak mau berspekulasi apakah kedatangan Aliwardana itu ada kaitannya dengan pemberitaan GOR tersebut.

‘’Telah menjadi buah bibir di masyarakat Pak Kades dalam beberapa waktu belakangan ini telah dipanggil oleh pihak Aparat Penegak Hukum. Yang saya lihat sendiri ketika dia keluar dari kantor Polres. Tapi saya tidak tahu apa kepentingannya, yang jelas ketika itu kebetulan masalah desa kami itu mencuat di media,”  ungkap warga itu.

Sementara itu, kepala Desa Muara Seketuk, Aliwardana belum mau dikonfirmasi atas persoalan tersebut. Media ini akan memberikan ruang klarifikasi dari yang bersangkutan sesuai perundang-undangan. (*)

Reporter : HirianHidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

7 Set Mesin Dompeng Beroperasi di Tambang Baru. Nama ‘Kamling’ Disebut-sebut.


Tabir Lintas | fokusinfo.com :
Pantauan media ini, terdapat tujuh unit mesin dompeng untuk aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin) tengah beroperasi di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas. Tepatnya dibelakang SPBU.

Warga sekitar yang berhasil dibincangi mengatakan alat-alat tersebut telah lama melakukan aktivitas di wilayah itu. Meskipun menyadari akan berdampak pada ekosistem, namum warga tidak bisa berbuat apa-apa.

‘’Terus terang kami terganggu, jangankan limbah yang diproduksi oleh mereka, dari suara mesin nya saja membuat bising,” kata warga itu.

Masih dikatakan warga itu, dirinya menduga alat-alat tersebut dimiliki oleh seorang bernama Kamling. Pasalnya Kamling ini sering keluar masuk lokasi yang merupakan satu hamparan itu.

‘’Kalau tidak salah Pak Kamling itu orang Margo kampung 3. Dia sering keluar masuk lokasi ini. Dan kemungkinan dia bekerja sama dengan seseorang yang ada disini,” tambahnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Kamling belum bisa dimintai keterangannya. Dan media ini akan memberikan ruang kepada yang bersangutan guna klarifikasi. (*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Inspektorat Bungo Klaim Pembangunan GOR Dusun Gapura Suci Tidak Ada ‘Temuan’


Bungo | fokusinfo.com :
Pembangunan gedung serbaguna / GOR di Dusun Gapura Suci Kuamang Kuning unit 9 kecamatan Pelapat Kabupaten Bungo dinilai warga kemahalan dari pagu anggaran sebesar Rp. 520 juta dengan sumber dana DD 2019. Pasalnya kondisi fisik bangunan tersebut hanya berupa atap dan tiang saja.

Baca Juga : Pembangunan GOR Dusun Gapura Suci DinilaiKemahalan.

Meskipun warga menilai bangunan itu kemahalan, namun tidak bagi Inspektorat Kabupaten Bungo. Dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Bungo, Amrizal mengatakan tidak ada temuan dalam proyek tersebut.

‘’Tim pembantu perwakilan wilayah IV, Suryana sudah cek ke desa Gapura Suci. Tidak ada temuan apapun. Mereka sudah periksa bangunan GOR senilai Rp.520 juta itu,” kata Amrizal.

Guna menyajikan berita yang berimbang, media ini lalu mencoba menghubungi Suryana untuk meminta keterangan yang lebih detail. Hal itu berguna mengingat mayoritas masyarakat desa menyayangkan uang Desa sebesar itu dipergunakan untuk membangun GOR yang secara kasat mata tidak bisa difungsikan dengan baik. Namun beberapa kali dihubungi, Suryana tidak merespon.(*)

Reporter : HirianHidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Koordinator Sertifikat Tanah R Mampun Baru Datangi Setda | 12 Tahun Ngurus Sertifikat


Merangin | fokusinfo.com :
Suryanto salah seorang yang diberi kepercayaan sebagai koordinator sertifkat tanah R Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat Selasa (27/4) mendatangi Sekretariat Daerah (Setda) Merangin. Kedatangan Suryanto untuk menanyakan progres surat yang mereka ajukan pada akhir maret lalu terkait penerbitan sertifikat tanah R. Menurutnya bila tidak terus ditanyakan dikhawatirkan kejadian serupa terulang lagi.

Baca Juga : Ikuti Saran Kabag Hukum, Warga Desa Mampun Baru Urus Ulang SertifikatTanah R | 12 Tahun Ngurus Sertifikat

‘’Kebetulan saya ada di Bangko, jadi sekalian mampir ke kantor Bupati ini mau menanyakan kelanjutan surat yang kami ajukan dulu itu. Takutnya nanti ada apa-apa seperti berkas yang kurang lengkap, jadi bisa kami segera melengkapinya,” kata Suryanto.

Namun karena Suryanto tiba di Setda pada pukul 13.00 WIB, dirinya harus kecewa karena pada jam itu adalah waktu istirahat pegawai Setda Merangin.

‘’Ya saya salah waktu rupanya. Tidak apalah, nanti pas ada jadwal ke Bangko saya akan mampir lagi di sini. Saya harap dalam pengurusan yang kedua ini tidak ada kendala,” Pungkasnya. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian 

Share:

Diduga Minim Perawatan, JUT di Desa Muara Jernih Terbengkalai


Tabir Ulu | fokusinfo.com :
Diduga kurang pengawasan dan perawatan, JUT (Jalan Usaha Tani) Bukit Tinggi Renah Ujo Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu terbengkalai. Jalan yang disebut memiliki panjang sekira 5 Km itu kini terlihat telah banyak ditumbuhi semak belukar.

‘’Sekarang sudah susah melewatinya. Telah banyak tumbuh semak belukar. Jalan yang dibuat dulu tidak terlihat lagi batasannya,” kata Joni Hasbi yang juga menjabat sebagai ketua BPD Desa Muara Jernih.

Menurut Joni Hasbi, jalan itu dibangun pada 2019 dengan menelan biaya yang tidak sedikit. Namun karena tidak ada perawatan sehingga kondisi jalan menjadi terbengkalai.

‘’Padahal jalan ini dulunya merupakan akses para petani untuk mengeluarkan hasil perkebunan. Sayang sekali kondisinya sekarang ini, seperti tidak ada bedanya dengan semak belukar,” tambah Joni Hasbi. (*)

Reporter : HirianHidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tomas Pamenang Minta Inspektorat Audit Khusus ‘Posyandu 227 juta’


Merangin | fokusinfo.com :
Pernyataan H Arif Budiman, SH, IRBAN WIL.II Inspektorat Merangin, bahwa pasca lebaran direncanakan ada pemeriksaan proyek untuk wilayah Pamenang disambut baik oleh publik. Apalagi salah satu objek yang akan diperiksa adalah bangunan posyandu yang disebut menghabiskan biaya sebesar Rp.227 juta.

Salah seorang yang menyambut baik rencana itu adalah tokoh masyarakat (Tomas) Pamenang, Hasanudin. Pasalnya dia bersama warga yang lain mengatasnamakan masyarakat kelurahan Pamenang pernah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Merangin agar meninjau kembali kebijakan pekerjaan pembangunan fisik anggaran kelurahan Pamenang tahun 2020. Salah satu alamat ‘tembusan’ surat itu adalah Inspektorat Merangin.

Baca Juga : Pasca Lebaran, Inspektorat Akan Periksa ‘Posyandu 227 juta’ di Pamenang

Seperti data yang diterima media ini melalui aplikasi Whatapp, Dalam surat tertanggal 16 september 2020 dan memiliki nomor istimewa itu, masyarakat kelurahan Pamenang menyampaikan bahwa ada pembangunan yang sedang berjalan di kelurahan Pamenang tahun 2020 yaitu pembangunan Posyandu di RT 08 dengan ukuran bangunan 6 x 8 meter berbiaya Rp.227 juta. Pembangunan jamban ukuran 1,2 x 1,2 meter di RT 09 menelan  biaya Rp.20 juta dan pembangunan jamban ukuran 1,2 x 1,2 meter di RT 33 juga menelan biaya Rp.20 juta.

Sementara menurut kacamata mereka yang awam anggaran biaya yang dialokasikan ke pembangunan tersebut terlalu besar. Bangunan jamban yang ukurannya sangat kecil dan menurut pandangan mereka pekerjaan asal jadi sehingga dikhawatirkan tidak efektif untuk dimanfaatkan yang otomatis merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti semasa pelaksanaan pekerjaan bangunan tersebut sama sekali tidak melibatkan atau memberdayakan masyarakat setempat, padahal proyek bersifat swakelola.

‘’Kami menduga anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan itu terlalu besar. Tidak sepadan dengan hasil akhir bangunannya,” kata Hasanudin melalui sambungan telpon pribadinya.

Hasanudin berharap, pemeriksaan yang kelak dilakukan oleh inspektorat tidaklah audit umum seperti biasanya dan atau hanya sebatas pemeriksaan administrasi saja. Dia meminta inspektorat melakukan ‘audit khusus’ terhadap objek yang mereka persoalkan itu dengan alasan objek proyek bangunan itu telah mencipta polemik ditengah masyarakat.

‘’Kami percaya inspektorat bersikap independen dalam pemeriksaan kelak. Jadi tolong diaudit sedetail-detailnya dan juga transparan agar kami bisa memahaminya,” tutup Hasanudin.(*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pasca Lebaran, Inspektorat Akan Periksa ‘Posyandu 227 juta’ di Pamenang


Merangin | fokusinfo.com :
Akhir tahun 2020 lalu keberadaan Posyandu di Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya untuk pendirian bangunan yang berukuran lebih kurang 6 x 9 meter itu menghabiskan biaya hingga Rp.227 juta.

Baca Juga : Babak Baru Posyandu 227 Juta | Ormas Lempamari Tidak Terdaftar DiKesbangpol Merangin

Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir melalui IRBAN WIL.II, H Arif Budiman, SH kepada media ini mengatakan direncanakan pasca lebaran pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk wilayah Pamenang, termasuk didalamnya proyek pembangunan posyandu yang terletak di Kelurahan Pamenang.

‘’Sejak awal tahun kami fokus memeriksa di wilayah Tabir. Insya Allah setelah lebaran kita akan melakukan pemeriksaan wilayah Pamenang,” kata Budi.

Budi menjelaskan, meskipun posyandu Pamenang dalam beberapa kali mendapatkan sorotan dari publik, namun pihaknya dalam pemeriksaan kelak tidak akan membedakan perlakuan pemeriksaan.

‘’Saya juga dengar informasinya yang mana posyandu itu mendapatkan sorotan publik lantaran biaya pembangunan yang dinilai mahal. Namun itu tidak merubah SOP kami melaksanakan pemeriksaan. Tetap berpegang pada koridor pemeriksaan seperti biasanya,” Tutup Budi. (*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com