Merangin | fokusinfo.com : Tuntutan 4 tahun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap tiga terdakwa kasus PETI wilayah Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan disorot publik. Sorotan terjadi pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang kasus PETI yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Merangin secara online, Kamis 06 Mei 2021.
Publik mengganggap terjadi disparitas tuntutan bila dibandingkan perkara tiga terdakwa yang disebut warga Bungo ini dengan tuntutan JPU terhadap dua dari 18 pelaku PETI di Merangin pada awal 2020 lalu. Apalagi bila membandingkan alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI, tiga warga Bungo menggunakan alat berat jenis ekskavator sementara 18 pelaku PETI menggunakan alat dompeng.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pelaku PETI 8 Tahun Penjara. Suparno danSuhaimi Belum Tertangkap
Kajari Merangin Martha Parulina Berliana SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Merangin, Mhd Fajrin, SH MH membenarkan pernah melakukan penuntutan hingga 8 tahun terhadap terdakwa kasus PETI mengacu pada pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
‘’Undang undang Nomor 4 tahun 2009 itu telah diubah menjadi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada perubahan dalam isinya. Sementara untuk kasus PETI saat ini yang kami tangani mengacu pada pelanggaran pasal 89 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata M Fajrin.
Menurut Fajrin, dalam kasus tersebut yang lebih menonjol adalah perusakan hutan yang dilakukan oleh para terdakwa diperkuat dengan bukti-bukti yang telah dikantongi oleh JPU dan kesaksian dari saksi ahli. (Redaksi)
Redaktur : TopanBohemian