Merangin | fokusinfo.com : Didampingi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Dinas PMD Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin turun ke lapangan untuk mengecek maraknya laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2017 khususnya di desa Muara Madras Kecamatan Jangkat, Kamis 26 September 2019.
Tim yang dipimpin Kajari Merangin, Haryono SH itu bergerak sejak pagi menuju lokasi pengerjaan fisik seperti jembatan gantung, drainase, lapangan voly dengan didampingi kepala desa muara madras dan perangkat desa guna klarifikasi langsung.
Dalam peninjauan tersebut juga di turunkan tim TP4D yakni kasi intel, kasi pidum, dan kasi datun untuk memperkuat dalam pencarian fakta dilapangan
Dari hasil pemantauan itu tidak ditemukan kejanggalan yang berarti, wajar dan sesuai rab pada tahun tersebut. Yang artinya laporan ketua BPD Muara Madras yang menduga terjadinya kerugian negara serta penyalahgunaan dana nyaris dikatakan tidak memenuhi unsur.
‘’Saat ini kita bisa melihat langsung dari laporan yang diberikan dan sudah kita proses, namun sementara ini tidak ada ditemukan penyimpangan,” kata Haryono.
Meski demikian, ditambahkan Haryono pihaknya mempersilahkan APIP melakukan penghitungan ada atau tidak kerugian negara. Bila ditemukan, dikatakan Haryono maka Kepala Desa wajib mengembalikan dana dengan tempo 60 hari sebelum proses berikutnya.
‘’Pihak APIP akan menghitung apakah ada kerugian negaranya. Bila ada maka wajib dikembalikan ke kas desa,” pungkasnya. (Redaksi)
Home »
SELAYANG PANDANG
» Turun Ke Muara Madras, Kejari dan Tim Tak Temukan Penyimpangan DD