Merangin | fokusinfo.com : Dedi Aswida seorang warga Merangin melaporkan tiga orang ke Polda Jambi atas dugaan terjadinya pemalsuan data akta autentik. Laporan dilayangkan pada 6 September 2019 dengan nomor laporan polisi : LP/B-215/IX/2019/SPKZT’C’ POLDA JAMBI.
Tiga orang yang dilaporkan Dedi adalah 1. Juang Suohong beralamat di Jln Sudirman Kav.52-53 Jakarta, 2. Alexander Gevanno beralamat di Janti Barat C-A4 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, dan 3. Poerwo Adilogo beralamat di Gedung Teater Taman Ismail Masrzuki Kelurahan Cikini Jakarta.
‘’Saya melaporkan tiga orang itu atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentiik sesuai dengan pasal 266 KUHP,” ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan, pemalsuan akta yang dimaksud adalah penyingkiran nama dewan direksi dan dewan komisaris dan bagian pemegang saham PT Rich Land Power Merangin dengan dasar keputusan rapat, sementara rapat yang dimaksud tidak pernah terjadi.
‘’Disebut telah terjadi rapat di kantor PT Rich Land Power Merangin yang beralamat di BTN Belisih Indah RT 16 kelurahan pasar atas Bangko kabupaten Merangin Jambi. Sehingga terbitlah akta notaris dan pejabat pembuat tanah YAN ARMIN S.H berkedudukan di Jalan Pluit Karang Barat Blok P2 Selatan Nomor 101 A Jakarta Utara dengan nomor 155 tertanggal 19 april 2018. Sementara rapat yang dimaksud itu tidak pernah terjadi,” terangnya.(*)
Dedi juga menyatakan pihaknya telah menyurati Dewan Kehormatan Notaris untuk menindak lanjuti permasalahan dan kebenaran akta no 155 tanggal 19 april 2018 yang di keluarkan oleh YAN ARMIN S.H itu.
‘’Kami juga telah layangkan surat ke Dewan Kehormatan Notaris untuk menindak lanjuti akta no 155 tanggal 19 april 2018 yang di keluarkan oleh YAN ARMIN S.H itu. Menurut kami sumber isi dari pernyataan keputusan rapat tersebut penuh dengan kebohongan dan patut diduga adanya pemalsuan data,” tutupnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
Home »
SELAYANG PANDANG
» Diduga Terjadi Pemalsuan Akta Autentik, Seorang Warga Merangin Melapor ke Polda.