Koordinator F-BPM (Forum Bersama Peduli Merangin), Masroni dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Fokusinfo.com menduga kuat adanya kolusi antara pihak pembangun dengan oknum Dinas PUPR bidang Cipta Karya.
‘Dlm surat rekomendasi Bid CK pada januari 2018 Dijelaskan pemilik dlarang merusak aset milik negara dan menjaga struktur bangunan resapan air yg ada dilokasi tersebut. Tapi itu tdk dilaksanakan oleh pemilik bangunan’. Tulisnya.
‘F-BPM menduga kuat terjadi kolusi atau deal-dealandblkang sehingga pemilik berani merusak aset negara. Fasiltas umum trotoar dan turap itu’. Sambung Tulis Masroni.
Dalam rilis itu, Masroni juga meminta pihak berwenang dalam hal ini Polres Merangin agar menyelidiki persoalan tersebut mengingat ada kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara.
‘Andai ini tdkdproses F-BPM yakin berikut akan ada lagi Aset Negara ygdrusak tanpa prosedur awal. Merusak barang org lain dgn sengaja bisa dipidana apa lagi ini punya negara dlm KUHP telah diatur itu’. Tulisnya. (*)