Fokusinfo.com
| Merangin : Polemik 15 oknum Anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi
Nasional Indonesia) Kabupaten Merangin yang telah menyetor uang demi
mendapatkan proyek kepada Mustarhadi ditanggapi oleh salah seorang praktisi
hukum di Merangin, Toni.
Demi
Proyek, Diduga 15 Kontraktor Setor Rp.150 juta Baca Klik Disini
Dibincangi
media ini diruang kerjanya, Toni menyebut kasus tersebut bisa masuk dalam ranah
pidana dan perdata. ‘’Itu bisa masuk dalam ranah perdata sekaligus pidana,”
ungkap Toni.
Dijelaskannya,
Ranah pidana yaitu dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang atau barang. Sementara
ranah perdata adalah ingkar janji /wansprestasi.
‘’Secara
garis besar, jadi uang atau barangnya sekarang posisinya dimana. Dan saat
penyerahan uang atau barang tentu ada janji-janji yang disepakati. Nah kasus
ini muncul tentu saja besar kemungkinan karena ada salah satu pihak yang ingkar
janji,” terangnya.
Sekretaris
GAPENSI Akui Ada Pertemuan. Terkait Dugaan 15 Kontraktor Setor Rp.150 juta Baca Klik Disini
Toni
juga menyatakan, saat ini masyarakat termakan oleh statemen pernyataan ‘siapa
yang memberi dan menerima akan terkena’. Namun sejatinya setiap kasus bisa
muncul karena ada ketidak sesuaian dengan kesepakatan awal sehingga mengakibatkan
salah satu diantara pihak yang berikrar merasa dirugikan. (*)
Reporter
: Topan Bohemian