Nurhadijah saat melapor ke Polres Merangin, beberapa waktu yang lalu. |
Laporan itu sendiri telah diterima oleh Polres Merangin dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL / 275 / XI / 2016 / Res Merangin / SPKT.
Nurhadijah kepada media ini mengatakan tindakan penggelapan BPKB Mobil yang dilakukan oleh Surdaini dengan modus meminjam BPKB untuk digunakan sebagai syarat pembayaran pajak.
‘’Saya membuat laporan pada tanggal 23 November 2016 ke Polres. Aduan saya adalah tindakan penggelapan BPKB mobil pada tahun 2013 lalu, itu saja,” kata Nurhadijah.
Menurunya, tidak sedikit cara telah ditempuh guna mendapatkan kembali BPKB tersebut namun tidak ada itikad baik dari terlapor, Surdaini.
‘’Saya telah lama memendam persoalan ini. Sudah banyak cara saya tembuh agar Surdaini mau mengembalikan BPKB mobil itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Surdaini hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini. (TopanBohemian)