Aksi solidaritas wartawan Merangin |
Kepada media ini Nalim mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang terjadi. Pasalnya profesi wartawan telah jelas dilindungi undang-undang.
‘’Mungkin perlu disosialisasikan lagi ke masyarakat soal eksistensi profesi jurnalistik sehingga kejadian semacam itu tidak terulang lagi,” kata Nalim.
Menurut Nalim, profesi wartawan itu mulia sebagai corong informasi kepada masyarakat yang diikat oleh kode etik jurnalistik. Maka dari itu Nalim berharap agar para wartawan juga mentaati kode etik jurnalistik selama melaksanakan tugas.
‘’Jika tidak ada wartawan tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi, sementara saat ini informasi telah menjadi konsumsi masyarakat kita sehari-hari.
Dengan adanya peristiwa menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut otomatis juga menghalangi masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” Tutupnya. (TopanBohemian)