Merangin | fokusinfo.com – Pengurus Karang Taruna (KT) Kabupaten Merangin masa bakti 2014-2019 (kubu Abu Hakim) menyatakan akan segera menggugat Bupati Merangin terkait diterbitkannya SK pengurus baru Karang Taruna masa bakti 2016-2021 (kubu Muzakir) melalui pengukuhan resmi pada senin 26 September 2016 lalu. Hal itu disampaikan pengurus / Wakil sekretaris KT masa bakti 2014-2019, Mulyadi kepada media ini. Menurutnya ada kejanggalan sejak proses pengangkatan Muzakir sebagai ketua KT hingga terbitnya SK oleh Bupati. ‘’ Temu Karya (rapat tertinggi di tubuh KT), itu ada sistim baku nya. Tidak bisa dilakukan seenaknya,” ungkap Mulyadi. Dia menambahkan, selama ini kepengurusan KT 2014-2019 masih aktif, namun diakuinya ada sejumlah anggota yang tersandung masalah. ‘’Jika ada anggota yang tersandung masalah, seharusnya dilakukan reshuffel kepengurusan, bukan malah membentuk KT baru. Itu namanya KT tandingan, tidak ada di ADRT,” terangnya. Mulyadi mengatakan, menyikapi persoalan ini seharusnya Bupati tidak gegabah mengeluarkan SK karena dalam perjalanannya masih ada polemik. ‘’Kita akan gugat Bupati Merangin untuk mencabut SK yang baru tersebut. Ini bukan untuk kepentingan saya atau golongan tertentu, tapi lebih untuk meluruskan agar kedepannya tidak ada kekeliruan dalam memaknai atau menafsirkan ketentuan yang telah dibakukan tersebut,” pungkasnya.(redaksi)