Merangin-fokusinfo.com
:
Berbeda dengan sikapnya yang terbilang ‘santai’ dan tidak mau ambil pusing terhadap
orang yang memfitnahnya. Jamaluddin yang juga selaku manager dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) langsung bergerak cepat mengingatkan pihak sekolah agar
benar-benar menggunakan dana BOS sesuai dengan Juknis. Aksi itu menyusul
berhembusnya informasi bahwa pembelian aplikasi KTSP oleh sekolah menggunakan
dana BOS.
‘’Itu
tidak benar, tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli aplikasi atau
software. Apalagi tidak ada rekomendasi dari pemerintah pusat,” terangnya.
Langkah
pertama yang dilakukan adalah memberikan informasi melalui media sosial yang disharekan kepada para pemilik akun yang
berhubungan dengan dunia pendidikan khususnya di Merangin, baik kepala sekolah,
guru dan operator sekolah.
Menurut
Jamal, dengan memanfaatkan tekhnologi media sosial itu informasi akan lebih
cepat diterima karena di Merangin pengguna media sosial cukup banyak.
‘’Yang
jelas dari kita, Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang
dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong satuan pendidikan untuk
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
penggunaan dana BOS,” terang Jamal mengutip Juknis BOS 2016.
Selanjutnya,
Jamal akan menerbitkan surat edaran resmi melalui UPTD Pendidikan perwilayah
untuk diteruskan kepada pihak sekolah yang intinya agar pihak sekolah tidak
terjerumus dan atau ceroboh mengeluarkan anggaran yang bersumber dari dana BOS.
‘’Jika
ngotot menggunakan dana BOS untuk keperluan diluar item yang tertera pada Juknis
BOS 2016. Maka nanti otomatis akan ada rekayasa pengeluaran anggaran karena
harus menutupi pengeluaran yang tidak jelas. Dan pasti akan ada temuan saat audit.
Yang susah kan kepala sekolah nya juga,” beber Jamal. (redaksi)