Merangin | fokusinfo.com : Perjuangan DPC SPI (Serikat Petani Indonesia) Merangin memperjuangkan kepastian hukum para petani yang menggarap kawasan hutan produksi dan TNKS, sepertinya akan mulai membuahkan hasil yang positif. Jumat, 12 November 2021 tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung ke lokasi atas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diusulkan oleh DPC SPI Merangin pada awal 2018 silam.
Tim yang hadir terdiri Dit.PKTHA, Ditjen PKTL, Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XIII, Dinas Kehutanan Provinsi, KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), dan Dinas PUPR Merangin.
Kunjungan tim tersebut guna memastikan keberadaan masyarakat yang menggarap kawasan Hutan baik Hutan Produksi maupun TNKS berdasarkan Nawacita jokowi untuk merealisasikan 9 juta hektar tanah dan juga masuk dalam proritas pada tahun 2021 sesuai dengan SK KSP No. 01B / Ta 2021 Tim penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan Reforma agraria.
‘’Alhamdulillah, setelah sekian lama melalui berbagai proses lengkap dengan segala rintangan. Hasilnya hari ini, kami ucapkan terimakasih kepada tim dari Kementrian telah berkunjung ke lokasi usulan SPI Merangin. Ada tiga lokasi yang sudah dikunjungi yaitu kawasan Rumah Hitam, Dusun Padang Inai dan belakang Nilo Dingin. Ini adalah kunjungan tim pendahuluan yang melihat langsung keberadaan petani yang menggarap kawasan hutan,” kata Ketua DPC SPI Merangin, Muhammad Zen.
Menurut
Zen, dengan turunnya tim dari kementerian tersebut membuka harapan besar para
petani khususnya bagi anggota SPI untuk mendapatkan legalitas dalam penggarapan
lahan pertanian.
‘’Meskipun baru awal namun ini adalah kemenangan terbesar bagi petani karena lebih dari 20 tahun petani berladang tanpa mendapatkan kepastian Hukum. Yang jelas kami pengurus DPC SPI Merangin tetap berkomitmen penuh mengurus, memperjuangkan dan mengawal langkah ini,” tutup Zen. (Redaksi)
Redaktur : TopanBohemian