Merangin | fokusinfo.com : ToMas (Tokoh Masyarakat) Pamenang, Hasanudin sebelumnya telah menggembar-gemborkan bahwa pihak mereka pernah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Merangin agar meninjau kembali kebijakan pekerjaan pembangunan fisik anggaran kelurahan Pamenang tahun 2020.
Hasanudin juga klaim, tindakan mengirimkan surat kepada Bupati itu atas saran dari Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir, buah dari konsultasi mereka ke pihak inspektorat sebelumnya.
Baca Juga : Tomas Pamenang Minta Inspektorat Audit Khusus ‘Posyandu 227 juta’
‘’Atas saran dari Pak Hatam kami mengirimkan surat ke Bupati Merangin. Kala itu kami didampingi oleh Anggota DPRD Prov Jambi Pak Izhar Majid. Karena ada suatu hal akhirnya saya menitipkan surat itu kepada salah seorang adc (aide de camp. Baca : ajudan, red) nya, seorang perempuan tapi saya lupa namanya. Saya bilang ini surat penting, tolong sampaikan jangan sampai tidak. Penitipan itu dilaksanakan di ruang tunggu lantai dua kantor Bupati,” kata Hasanudin.
‘’Surat tembusan ke Ketua DPRD, juga kami titipkan ke adc yang bersangkutan. Sementara surat tembusan kepada inspektorat, kami serahkan langsung ke Pak Hatam,” sambungnya.
Hasanudin, pria yang terkenal vokal itu juga menceritakan, tindakan mereka menyampaikan persoalan tersebut hingga ke Bupati karena sebelumnya mereka tidak puas dengan penjelasan Lurah Pamenang terkait proyek yang dikerjakan oleh Ormas Lempamari itu. Selain dana pembangunan yang besar, juga dalam proses pembangunannya yang tidak melibatkan masyarakat Pamenang sementara proyek bersifat swakelola.
‘’Jadi awalnya kami sudah mendatangi kantor Lurah guna konfirmasi proyek tersebut. Saat menghadap Lurah kami tidak puas karena penjelasan Pak Lurah mencla-mencle. Akhirnya kami menghadap inspektorat. Kala itu pak Hatam mengatakan dirinya belum melihat proyek tersebut tapi klaim proyek sudah pas, tidak ada masalah,” ceritanya.
‘’Sempat terjadi perdebatan dalam konsultasi itu hingga Pak Hatam meminta kami melaporkan saja persoalan itu ke Bupati. Maka kami melaksanakan arahannya tersebut,” tutup Hasanudin.
Sementara itu dalam suatu kesempatan di hadapan para jurnalis, Inspektur Inspektorat Merangin Hatam Tafsir pernah menyatakan untuk melakukan pemeriksaan khusus diperlukan beberapa dasar, salah satunya adalah perintah dari Bupati. Lalu apakah surat yang ToMas Pamenang layangkan ke Bupati akan berbuah menjadi jalan penerbitan surat perintah pemeriksaan khusus ? (*)
Reporter : Tim
Redaktur
: TopanBohemian