Sirwan, Kasi di DPMD Merangin menganggap persoalan tersebut terjadi karena pihak Inspektorat tidak berani mengeluarkan ‘surat temuan’nya kepada DPMD. sementara surat temuan tersebut bisa dijadikan alasan DPMD menghentikan pencairan DD.
Baca Juga : SPJ Belum Kelar DD Tetap Cair | DPMD Tuding Inspektorat Tidak Tegas Klik disini
Menanggapi pernyataan itu, Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir melalui Inspektur Pembantu, Febda membantahnya. Menurut Febda surat hasil audit telah dikirimkan ke DPMD. Tidak hanya Desa Gedang, setiap ada temuan selalu Inspektorat menyampaikan surat tembusan ke DPMD.
‘’Ada kok surat tembusan hasil audit ke DPMD. Sampai dimana posisi surat itu kami tidak tahu. Yang jelas setiap ada temuan kami surati mereka, ada tembusannya,” Kata Febda.
Masih dikatakan Febda, seharusnya ketika ada temuan dari Inspektorat maka DPMD mempertimbangkan. Febda juga menuding pihak DPMD lalai melakukan pencermatan sehingga persoalan tersebut terjadi.
‘’Seharusnya begitu ada hasil temuan inspektorat, mereka mempertimbangkan, mempelajari. Tapi saya rasa itu tidak dilakukan DPMD. Dan lagi DPMD itu harus punya inisiatif menyikapi hasil temuan. Apalagi ini temuannya kelas berat,” terang Fenda seraya menjelaskan temuan ringan dibawah Rp.50 juta, temuan sedang diatas Rp.50 juta dan temuan berat diatas Rp.100 juta,” terang Febda (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian