Merangin |
Fokusinfo.com :
Di Merangin tak jarang terjadi sengketa lahan yang memicu konflik. Antara dua
pihak maupun lebih yang sampai kemeja persidangan di pengadilan negeri bangko.
Namun sayangnya pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) disebut jarang hadir,
untuk menjadi pihak yg bisa menjelaskan permasalahan konflik tersebut padahal BPN sebagai pihak
Tergugat/Turut Tergugat.
Seperti
diungkapkan salah seorang warga yang berperkara sengketa lahan. Dirinya mengaku
pihak BPN sebagai pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam perkaranya yg sedang
dalam proses persidangan di PN (Pengadilan
Negeri), padahal BPN lah pihak yang paling kompeten untuk menjelaskan duduk
perkaranya.
‘’Saya
pernah ada perkara sengketa tanah. Saat itu ada dua sertifikat yang gambarnya
berbeda dengan kondisi lapangan. Saat dipengadilan tidak ada satu orang BPN
yang datang,” kata warga yang enggan disebut namanya.
Sementara
salah seorang pengacara di merangin, Toni,SH menyatakan ketidak hadiran pihak
BPN dalam perkara sengketa lahan bisa merugikan pihak-pihak yang berperkara.
‘’Setahu
saya di BPN itu ada bidang yang mengurusi sengketa baik perkara yg sampai
kemeja hijau atau tidak. Tapi selama ini memang mereka jarang datang, padahal
dalam persidangan sudah dipanggil sebagai pihak yg berperkara secara resmi,”
kata Toni, SH
‘’Dengan
ketidak hadiran pihak BPN maka kedepannya pasti ada pihak yang dirugikan,”
tutup Toni (*)
Reporter
: Topan Bohemian