Merangin | Fokusinfo.com : Ketidak hadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin dalam sejumlah perkara sengketa pertanahan di Merangin melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangko, dibenarkan oleh pihak BPN itu sendiri.
Ditemui diruang kerjanya, selasa (6-2-2018) Kasi Pengendalian Dan Penanganan Masalah Pertanahan, Hardiansyah, SH mengakui selama ini mereka telah menerima sejumlah surat panggilan dari PN. Dia juga menyatakan ketidak hadiran pihaknya merupakan hal yang disengaja, mengingat pengalaman yang biasa terjadi, kehadiran mereka di pengadilan juga tidak terlalu penting.
‘’Iya memang benar, surat panggilan dari PN memang selama ini kami terima, tapi kami pilah-pilah mana yang layak kami datangi dan mana yang yang tidak layak kami datangi, kami ndak mau terkatung-katung hanya duduk-duduk di PN, sementara masalahnya belum jelas,” kata Hardiansyah.
Baca juga : Soal Sengketa Lahan Di PN Bangko, BPN Merangin Disebut Jarang Datang Klik Disini
Meski demikian, dikatakan Hardiansyah bila posisi BPN adalah tergugat maka pihaknya akan tetap memenuhi surat panggilan dari PN.
‘’Tapi kalau posisi BPN yang sebagai tergugat ya kami akan tetap hadir, apalagi dalam sidang PTUN kami pasti datang dan patuh pada hukum dan aturan,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pengacara di Merangin, Toni SH berpandangan sikap yang ditunjukkan pihak BPN tipikal aroganisme institusi, mengingat jika pengadilan telah melayangkan surat maka tentulah pihak yang dituju dibutuhkan keterangannya guna klarifikasi persoalan tertentu.
‘’Tidak memenuhi panggilan PN bagi saya itu melecehkan pengadilan. Apalagi jika ada unsur kesengajaan,” ungkap Toni.
Toni juga menyatakan sikap BPN telah menabrak Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala badan pertanahan nasional Republik indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang
Penyelesaian kasus pertanahan. (*)
Reporter : AdyLubis