Fokusinfo.com | Merangin : Perseteruan antara seorang wanita bernama Rosmidar melawan Zulfahmi, disebut pengembang perumahan Mutiara Land berawal pada akhir 2016. Yang mana terjadi dugaan pengrusakan lahan milik Rosmidar oleh pengembang perumahan. Pasalnya lokasi perumahan yang akan dibangun berdempetan dengan lahan milik Rosmidar, dikawasan Masumai Raya, RT 002/001 Pematang Kandis, Bangko.
Akibat pengerukan yang dilakukan pengembang dilokasi tanahnya tersebut, selain membuat banyak tanaman berpenghasilan milik sang nenek sudah tak bisa dinikmati, juga kediamanya rumahnya terancam longsor akibat kerukan tanah dengan alat berat yang terlihat begitu dalam, dan berdekatan dengan rumah sang nenek.
‘’Kalau hujan saya cemas, takut longsor. Saya tidak berdaya,” ungkap Rosmidar sedih.
Rosmidar juga menceritakan sebelum terjadinya pengrusakan, dari lahan itu dirinya biasa menjual hasil perkebunan seperti jengkol, durian, mangga serta sayuran lainnya. Namun karena telah dirusak maka otomatis pendapatan Rosmidar menghilang.
‘’Disana banyak tanaman bambu, tanaman durian, sedikit pohon jengkol, tanaman mangga, puluhan batang pinang, dan lain - lain, yang biasanya dari hasil tanaman tersebut bisa jual kepasar. Tuturnya.
“ Iya, lumayan lah dari hasil jualan saya itu, saya bisa menyambung hidup saya waktu itu. Namun sejak peristiwa pengrusakan, saya tak bisa lagi berjualan dipasar dari hasil pekarangan rumah saya tersebut, karena sudah tidak ada lagi yang bisa saya jual ,” tambahnya.
Menurut Rosmidar, pengembang perumahan sempat berjanji secara lisan akan memberikan bantuan berupa satu buah rumah. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi.
‘’Saya pernah dijanjikan rumah. Saat itu saya anggap bisa terjadi, pasalnya mungkin sebagai ganti lahan saya yang dirusak. Apalagi tutur kata Pak Zulfahmi itu sangat meyakinkan,” terangnya.
Kuasa hukum Rosmidar, LBH Prioritas Keadilan melalui Toni Irwan Jaya SH membenarkan, jika klien-nya tersebut tengah mengalami persoalan dengan pengembang perumahan tersebut, melalui Zulfahmi.
“ Dan hari ini (Jumat,9/6,red), somasi atas persoalan yang menimpa klien kami atas nama Rosmidar ini, sudah kami layangkan terhadap Zulfahmi, dengan nomor surat 019/LBH PK –SMS/VI/2017. Dan Somasi ini, kami harap cepat ditindak lanjuti, dengan batas waktu 14 Juni mendatang. Jika dalam rentan waktu tersebut, tak juga direspon Zulfahmi, maka persoalan ini, akan kami bawa pada proses hukum,” Tegas Toni
Sementara itu, Zulfhami yang disebut pengembang perumahan dibawah PT Business Abdurrahman, masih belum berhasil dikonfirmasi dinomor ponsel yang biasa digunakanya. (*)
REPORTER : Topan Bohemian