Permohonan untuk mencabut
PP. No 99 Tahun 2012 Tentang Narapidana
fokusinfo.com : Joko Wahyono, Narapidana
kasus TIK Merangin yang saat ini berada di sel tahanan LP Merangin menyurati
Presiden RI, Ir H Joko Widodo terkait permohonan untuk mencabut PP. No 99 Tahun
2012 Tentang Narapidana.
Dalam surat yang
dikirimnya melalui POS itu Joko menyatakan pada dasarnya sangat mendukung
adanya program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Namun yang perlu ditinjau
ulang adalah tentang pengungkapan tindak pidana korupsi, sistim penyelidikan
dan penyidikan.
‘’Karena sistim
penyelidikan di wilayah atau daerah masih banyak kejanggalan,” tulis Joko.
Dituliskan Joko, yang
pertama di wilayah atau daerah terpidana korupsi baru 20 persen pelaku
utamanya, sisanya 80 persen hanya korban. Yang kedua pada PP 99 tahun 2012 itu
bertentangan dengan UUD 1945 yang berbunyi ‘kebebasan adalah hak segala bangsa’
Yang ketiga, sebagai
contoh di Lapas Klas II A jambi terpidana korupsi Bansos pekerjaan cetak sawah
Kabupaten Tanjab Timur Muara Sabak atas nama terpidana Supahak dengan putusan
pengadilan 4 tahun 10 bulan, kerugian negara Rp.116 juta lebih sementara orang
tersebut buta huruf.
‘’Dengan alasan tersebut
sebagai contoh bentuk fakta hukum narapidana korupsi yang terjadi diwilayah atau daerah,” tulisnya.
Maka dari itu, Joko
berharap kepada Presiden untuk 1, mencabut atau merevisi PP no 99 th 2012. 2,
Lebih mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan. 3, memberikan peluang terhadap
terpidana kasus korupsi yang telah diprogramkan oleh kementrian hukum dan ham
tentang pembebasan bersyarat (PB), Cuti bersyarat (CB) dan asimilasi dan
pemberian remisi tanpa harus membayar denda dan kerugian negara.
Diakhir surat itu, Joko
menulis bahwa dirinya mewakili seluruh penghuni Lapas binaan Narapidana Tipikor
se-Indonesia.
Sementara itu ada dua nama
terang yang tertera sebagai penanggung jawab surat yaitu Joko Wahyono status
Aktivis dan Prof. Dr. Aulia Tosman status Mantan Rektor Universitas Jambi.
Surat tersebut juga mencantumkan
tembusan kepada MPR-RI, DPR-RI dan Kementrian Hukum dan HAM RI. (Adv)