Merangin | fokusinfo.com : Diduga gerah disebut bungkam terkait polemik jabatan Riskandi, H Firdaus mantan Kabag Hukum yang saat ini menjabat sebagai sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Merangin akhirnya angkat bicara.
Baca
juga : Polemik Jabatan Riskandi,
2 Mantan Kabid Kepegawaian BKPSDMD Angkat Bicara.
Awal
pernyataannya, Firdaus mengatakan keputusan itu merupakan penetapan pejabat
tata usaha negara yang bersifat individual, final dan kongkrit. Menurutnya seseorang
diangkat dalam satu jabatan maka ditetapkan dalam Keputusan Bupati sementara
mekanisme dalam penetapan ada tim penilai kinerja ASN.
‘’Nah
untuk pejabat pejabat yang dilantik, BKPSDMD yang mengusulkan setelah melihat
orang dan penempatan di posisi jabatannya berdasarkan pemenuhan syarat atau
tidak. Tim penilaian kinerja akan melihat yang dasarnya adalah sodoran dari BKPSDMD,”
kata Firdaus.
‘’Saat
pelantikan pada umumnya melibatkan banyak orang yang dilantik sehingga tidak
mungkin kami selaku tim penilai memeriksa satu persatu. Saat mereka (BKPSDMD)
mengatakan personal yang akan dilantik sudah memenuhi syarat, ya lanjut lah
proses pelantikan. Dan pada proses itu tidak menutup kemungkinan terjadinya
kesalahan,” ungkapnya.
Dalam
konteks itu Firdaus menganggap wajar apabila ada kesalahan pada proses
administrasinya. Meski demikian bukanlah hal yang riskan mengingat solusi telah
tersedia pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Masih dikatakan Firdaus, tiap keputusan yang telah ditetapkan
namun ternyata dikemudian hari ditemukan cacat substansi, cacat prosedur atau
fakta baru maka dimungkinkan dilakukan perubahan, pencabutan dan pembatalan .
‘’Nah
ketika suatu saat dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan. Ya kita sebut saja
contoh kasusnya, polemik jabatan yang diduduki Riskandi. Maka sesuai dengan
pasal 63 ayat (4) UU 30 tahun 2014 dengan kutipan Keputusan perubahan dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan. Juga pasal
64 ayat (4) dengan kutipan Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan dan Atasan Pejabat dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
ditemukannya dasar pencabutan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan
pencabutan,” papar Firdaus.
Dia
melanjutkan pada Pasal 66 ayat (1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila
terdapat cacat : a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi. Dan ayat (4)
Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan
pembatalan.
‘’Dalam
kasus Riskandi ini yang disayangkan adalah pihak BKPSDMD tidak melakukan
tindakan sehingga polemik ini berlarut-larut. Tindakan yang saya maksud adalah
perubahan pencabutan atau pembatalan terhadap keputusan,” tuturnya.
‘’Kita
tidak tahu mereka ini tahu atau tidak dengan kasus itu. Tapi dari media atau informasi
masyarakat semestinya mereka peka dan telah tahu ditambah lagi adanya temuan
yang bersangkutan tidak bisa naik pangkat. Itukan indikasi adanya kejanggalan
dan semestinya begitu diketahui segera bertindak. Dalam undang undang batasnya
5 hari kerja loh,” kata Firdaus lagi.
Ibarat
‘Keluar Kandang’ Firdaus tampak kian semangat menjelaskan kepada media ini
langkah apa yang semestinya dilakukan oleh pihak BKPSDMD. Salah satunya adalah
mekanisme pencabutan perubahan pembatalan SK yang tertera pada pasal 55 ayat
(1) Permendagri nomor 80 tahun 2015. Yang mana BKPSDMD mengusulkan untuk
keputusan pencabutan perubahan dan pembatalan ke Bupati. Pernyataan Firdaus
mematahkan argumen yang pernah dilontarkan kepala BKPSDMD bahwa persoalan ini
berkaitan langsung dengan BKN.
(Pernyataan
Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus dapat dibaca pada link ini : ProgresEvaluasi Polemik Jabatan Administrator Riskandi Terkendala Status Pj nyaBupati.)
‘’Tidak
ada hubungannya ke BKN karena mereka ditetapkan keputusan Bupati,” singkat
Firdaus.
Firdaus
juga mengingatkan kepada Kepala BKPSDMD bahwa dalam UU Nomor 30 tahun 2014 itu
juga tertera sanksi administratif yang bisa
dikenakan kepada pejabat pemerintah.
‘’Pejabat
pemerintah yang punya kewenangan tapi tidak melaksanakan tugasnya bisa kena
sanksi administratif. Tertera dalam pasal 80,” pungkas Firdaus.
Sementara
itu Pj Bupati Merangin, Mukti Said dikonfirmasi disela seremonial Ulang Tahun
Merangin ke 74 di DPRD Merangin menjawab kasus itu masih dalam proses. Jawaban
tersebut merupakan kelanjutan jawaban dirinya pada September 2023 di salah satu
media online yang kala itu dia menyatakan akan evaluasi. Sehingga tidak
berlebihan apabila ditafsir jawaban Mukti terhadap kasus tersebut saat ini masih
dalam proses evaluasi. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian