Merangin | fokusinfo.com : Sekretaris Inspektorat Merangin, M Sayuti membantah tegas pernyataan Lurah Pamenang, Rohim yang menyebut pihak Inspektorat Merangin telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan posyandu yang belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran biaya pembangunannya mencapai angka Rp.227 juta.
Baca
Juga : Lurah Pamenang Sebut ‘Posyandu 227 Juta’ Telah Diperiksa InspektoratMerangin
‘’Kami
harap tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat seolah-olah pihak kami
telah melaksanakan pemeriksaan terhadap objek bangunan posyandu tersebut. Yang
sebenarnya adalah, kami tidak pernah turun melakukan pemeriksaan terhadap objek
itu,” tegas Sayuti di ruang kerjanya, Selasa 29 Desember 2020.
‘’Bila
memang melakukan pemeriksaan, maka seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021.
Karena sistimnya adalah pekerjaan yang dilaksanakan dalam tahun tertentu maka
pemeriksaannya akan dilaksanakan pada tahun berikutnya, bukan pada saat tahun
pelaksanaan pekerjaan,” tambah Sayuti.
Dia
juga menerangkan, Inspektorat bergerak (bekerja) berdasarkan perintah dan
permintaan baik secara lisan atau tulisan. Inspektorat bergerak berdasarkan
perintah biasanya dari atasan yaitu Bupati Merangin yang dapat memerintah baik
secara lisan ataupun tertulis. Sementara inspektorat bisa juga bergerak atas
dasar permintaan baik dari LSM, Media ataupun unsur masyarakat lainnya namun
harus mengirimkan surat resmi dengan identitas jelas. Hal itu dimaksud sebagai
dasar penerbitan SPT (Surat Perintah Tugas).
‘’Inspektorat,
dalam pemanggilan orang atau pemeriksaan harus diketahui oleh inspektur dan
sekretaris. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan inspektur. Dan soal bangunan
posyandu tersebut sekali lagi kami tegaskan, inspektorat belum pernah melakukan
pemeriksaan,” tutup Sayuti.(*)
Reporter
: TimInvestigasi
Redaktur
: TopanBohemian