Tiga sekwan yang dimaksud adalah dua orang mantan sekwan yaitu Nasution dan Junaidi sementara satu orang sekwan definitif saat ini, Fauziah. Sementara itu Sibawaihi dan Makmur yang juga mantan Sekwan diinformasikan tidak turut patungan.
Meskipun Nasution membenarkan dan mengaku ikut patungan sejumlah uang guna ganti kerugian negara, Sekwan Definitif saat ini Fauziah dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut tidak ada masalah lagi. Bahkan dengan alasan tidak ingin salah jawab, Fauziah menunjuk pihak inspektorat yang berhak menjawab semua persoalan terkait kasus itu.
‘’Apa masalahnya, tidak ada masalah lagi kok. Bila ada temuan tanya saja ke inspektorat, mereka yang berwenang soal temuan atau apalah judulnya,”. kata Fauziah via telpon beberapa waktu lalu.
‘’Saya takut salah jawab karena masalah ini saya tidak menguasai. Yang jelas kita telah serahkan ke mereka,” tambah Fauziah yang menjabat sebagai plt Sekwan DPRD sejak awal 2018
Jawaban Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir dapat dibaca di link : 3 Sekwan Patungan Kembalikan Kerugian Negara, Bukti Adanya Tindak Pidana ? Klik Disini
Sementara itu praktisi hukum berdomisili di Merangin, Syafridhan Fikri Lubis. SH mengatakan secara umum pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana. Dia juga membeberkan sejumlah contoh yang didalamnya terjadi proses pengembalian kerugian negara namun pelaku tetap menjalani proses hukum.
‘’Contoh kasus semacam itu tidak sedikit. Jikalau bisa uang yang telah dikorupsi itu dikembalikan tentu mereka akan mengembalikan. Namun kenapa tetap ditahan ?, tentu dengan alasan tindakan yang telah dilakukan. Apalagi bila karena kasus telah bergulir baru dikembalikan, lebih berpotensi oknum yang melakukan itu bisa terjerat hukum,” ungkap Fikri.
Menurut Fikri, bila sebelum kasus mencuat telah dilaksanakan pengembalian uang negara maka oknum pelaku bisa bebas dari jerat hukum. ‘’Jadi bila sebelum kasus naik atau sebelum ada temuan, pihak terkait itu mengembalikan atau melaporkan kepada penegak hukum, bisa saja yang bersangkutan bebas secara hukum,” terangnya.
Fikri juga mengomentari kasus yang menimpa Sekretariat DPRD Merangin. Berbekal terus mengikuti perkembangan kasusnya melalui media, menurut Fikri pengembalian uang yang dilakukan oleh tiga sekwan tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi tindakan yang merugikan keuangan negara oleh oknum dan atau oknum-oknum tertentu.
‘’Pengamatan saya berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 4 yang berbunyi ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Jadi saat ini tinggal tunggu ketegasan penegak hukum saja lagi. Peka atau tidak dengan kasus ini,” Pungkasnya. (TimInvestigasiFIJ)
Redaktur : TopanBohemian